A. Kebijakan Fiskal Dan Anggaran Belanja Dalam Islam
Pengertian
Prinsip islam tentang kebijakan fiskal dan anggaran belanja bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama. Kebijakan fiskal dianggap sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi perilaku manusia yang dapat dipengaruhi melalui insentif atau disinsentif yang disediakan dengan meningkatkan pemasukan pemerintah. jadi, kebijakan fiskal islami adalah suatu kebijakan yang mengatur pengeluaran, dan penerimaan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan.
Kebijakan Pengeluaran
Al Qur’an telah menetapkan perintah-perintah yang sangat tepat mengenai kebijakan negara tentang pengeluaran pendapatan negara. Contohnya adalah Zakat, kegiatan ini tidak diserahkan pada kekuasaan kepala negara, juga tidak pada apa yang disebut kehendak perundang-undangan modern. Zakat dimaksudkan untuk kaum miskin(fukara) muslimin, golongan miskin di kalangan orang asing yang menetap(masakin), untuk merebut hati mereka(yaitu mereka yang direbut hatinya agar membantu kaum muslimin, mereka yang direbut hatinya agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan kaum muslimin, mereka yang direbut hatinya agar memeluk agama Islam, mereka akan membujuk rakyat dan suku mereka bersama-sama memeluk agama Islam), membebaskan budak dan tawanan perang, membantu mereka yang terjerat utang, mereka yang dijalan Allah(mujtahid), dan untuk para musafir. Seperti tercantum dalam Al Qur’an Q.S, At Taubah, 9:60.
Al Qur’an juga telah menetapkan suatu kebijakan pengeluaran yang luas untuk distribusi kekayaan berimbang di antara berbagai lapisan masyarakat. Bukannya mengakumulasi kekayaan, namun Islam menganjurkan untuk lebih banyak melakukan pengeluaran. Seperti pada Q.S, Al Baqarah,2:219. Namun bukan berarti mengeluarkan uang untuk hal-hal yang tidak perlu, Islam juga mengutuk pemborosan. Selain itu penimbunan juga dikutuk karena dengan demikian kekayaan tidak dapat beredar dan manfaat penggunaannya tidak dapat dinikmati si pemakai ataupun masyarakat.
Kebijakan Pemasukan
Terdapat elastisitas yang besar dalam sistem keuangan negara dan perpajakan islam. Ini disebabkan karena Al Qur’an tidak menyebutkan tentang biaya yang dikenakan pada berbagai milik kaum muslimin dan juga karena sejarah dini administrasi keuangan islam itu sendiri. Ada suatu evolusi secara berangsur-angsur, mulai dari bujukan dan anjuran sampai pada memberlakukan kewajiban dan tugas yang dilaksanakan dengan segala kekuasaan yang dapat dimiliki masyarakat.
Zakat dan sedekah merupakan saluran seluruh pendapatan negara pada masa Nabi Muhammad SAW sejauh yang dikumpulkan dari warga muslimin. Pada saat itu, Zakat dan sedekah tidak hanya meliputi pajak pada uang tunai, tetapi juga penerimaan tanah dan pajak pada binatang piaraan, termasuk pajak pada pertambangan, pada harta terpendam yang ditemukan,dan sebagainya.
Sistem perpajakan modern yang rumit dapat dibenarkan karena kerumitan kehidupan modern itu sendiri. Untuk menilai sistem perpajakan Islam secara lebih baik soal pokok yang haris diingat adalah memahami sanksi ganda yaitu rohani dan duniawi di belakang pemerintah dalam negeri islam.
Kebijakan Pemasukan Terhadap Non-Muslim
Sesungguhnya negara Islam cenderung memperlakukan kaum muslimin dan non-muslimin secara berbeda, dalam hal pengumpulan pemasukan. Bila pemasukan zakat dipungut dari kaum muslimin dan dikeluarkan bagi kesejahteraan kaum muslimin dan yang non-muslim, maka dapat dipertimbangkan agar suatu negara Islam dapat memungut suatu jumlah tertentu dari penghasilan kalangan non-muslim. Bila hanya kaum muslimin yang diminta untuk, membayar sejumlah tertentu pajak sehingga membebaskan warga non-muslim, ada kemungkinan bahwa kekayaan akan berpindah dari kaum muslim kepada kaum non-muslim yang mungkin sudah memiliki perdagangan dan perniagaan yang makmur, sehingga merugikan kaum muslim. Dinilai dari norma keadilan dan persamaan manapun, hal ini tidak sesuai dengan prinsip umum keadilan sosial.
Zakat mempunyai sanksi ganda yaitu duniawi dan rohani, bukan religius dan sekuler. Bila pemasukan zakat dipungut dari kaum muslim dan dikeluarkan untuk kesejahteraan golongan miskin muslim maupun non-muslim, maka kaum muslim bertindak sesuai Al Qur’an dan dengan demikian melaksanakan kewajiban agama mereka. Negara islam harusnya mengenakan pajak kesejahteraan pada warga minoritas non-muslim hanya bagi kesejahteraan warga non-muslim yang miskin yang berada di negara islam. Ide panghasilan zakat adalah ibadah kepada Allah, oleh karena itu janganlah dihubungkan atau dipertalikan dengan suatu pajak sekuler manapun, yang dibuat berdasarkan tingkah para pembuat kabijakan negara.
Kebijakan Anggaran Belanja Islami
Di masa Nabi Muhammad SAW anggaran sangat sederhana dan tidak serumit sistem anggaran modern. Hal ini sebagian karena telah berubahnya keadaan sosio-ekonomik secara fundamental, dan sebagian lagi karena negara Islam yang didirikan dan dilaksanakan oleh Nabi Muhammad SAW, dimulai pada tahun pertama Hijriyah hanya dalam beberapa jalan di kota kecil Madinah. Pendapatan berbeda dari tahun ke tahun, bahkan dari hari ke hari. Berbagai bagian negara mengirimkan sejumlah tertentu dari penghasilannya sesudah membayar pengeluaran administratif dan pengeluaran mereka lainnya.
Di masa Islam periode awal barangkali dasar anggaran adalah penghasilan yang menetukan jumlah yang tersedia untuk pengeluaran. Tetapi hal ini tidak benar dalam hal anggaran darurat karena perang atau bencana alam lainnya, untuk ini dikenakan pungutan khusus atau sumbangan yang diharapkan. Kebijakan anggaran tidak berorientasikan pertumbuhan karena ketika itu tidak terdapat seruan untuk pertumbuhan ekonomi.
Konsep anggaran yang digunakan adalah anggaran berimbang atau surplus, dewasa ini pun salah satu peraturan lama yang masih berlaku dalam keuangan ialah anggaran nasional yang harus berimbang.
Pengertian Anggaran Belanja Modern
Dewasa ini tekanan tidak hanya pada tin dakan mengeluarkan uang , tetapi tekanan terdapat dalam hubungan antara pengeluaran dan dipenuhinya rencana-rencana, karena perencanaan dan anggaran dianggap sebagai operasi yang saling melengkapi. Anggaran modern merupakan suatu campuran rumit antara rencana dan proyek yang harus dilaksanakan di masa depan dengan tujuan rangkap meningkatkan dan memperbaiki pengelolaan kemasyarakatan di masa depan, maupun melenyapkan kesulitan dan rintangan yang terdapat pada jalan pertumbuhan negara.
Tetapi konsep modern suatu anggaran ganda yang meliputi anggaran pendapatan maupun anggaran modal, telah menimbulkan persoalan pokok yaitu apakah anggaran modal harus berimbang atau tidak. Kebijakan yang dipoerkirakan dimiliki oleh anggaran berimbang dalam keadaan tertentu tidak lagi diyakini orang dan anggaran defisit telah diterima sebagai salah satu alat yang paling ampuh untuk menentang depresi yang kronik.
Negara Islam Dan Anggaran Belanja Modern
Negara Islam dewasa ini harus mulai dengan pengeluaran yang mutlak diperlukan, dan m encari jalan serta cara-cara untuk mencapainya, baik dengan rasionalisasi struktur pajak atau dengan mengambil kredit dari sistem perbankan atau dari luar negeri. Ini karena alasan sebagai berikut:
1. Sebab ekonomik dan historik, baik yang paling kurang berkembang atau sedang berkembang.
2. Dalam banyak hal modal asing diperlukan untuk memenfaatkan sumberdaya negeri-negeri Islam yang luas sekali.
Anggaran Belanja Defisit dan Pembiayaan Defisit
Terdapat kontroversi dalam ahli ekonomi islam mengenai pembiayaan defisit. Beberapa diantaranya mengemukakan bahwa suatu negara islam tidak seharusnya melakukan pembiayaan defisit karena hal ini pada akhirnya dapat menyebabkan pemerintah meminjam dengan bunga. Dalam perekonomian islam, dapat melakukan pembiayaan defisit karena uang yang dikeluarkan pemerintah dapat merupakan keanekaragaman pajak-pajak pemerintah dan pengeluaran akan mwmpunyai dampak yang besar pada GNP dan kesempatan kerja. Mudhorobah, musyarokah, dan murobahah merupakan mekanisme untuk melaksanakan pembiayaan defisit. , dengan ini pembiayaan proyek yang dibenarkan secara islami dapat diatur berdasarkan pembagian lapa dan partisipasi modal.
Pemasukan Dalam Negeri
Pada masa islam dini, penerimaan zakat dan sedekah merupakan sumber pokok pendapatan. Jelaslah, di zaman modern penerimaan ini tidak dapat memebuhi persyaratan anggaran yang berorientasikan pertumbuhan modern dalam suatu negara islam. Diperlukan pengenaan pajak bagi orang yang lebih kaya demi kemajuan dan keadilan sosial. Kecenderungan Modern dalam Anggaran Belanja- Konsep Program dan Pelaksanaan Anggaran Belanja, dan Negara-Negara Islam. Beberapa negara menyiapkan anggaran tunai terkonsolidasi sebagai pelengkap bagi anggran konvensional mereka yang memberikan informasi berguna tentang arus uang dan suatu dasar untuk perkiraan jangka pendek tentang akibat operasi fiskal pemerintah. Dalam sistem anggaran modal, pengeluaran modal ditutup dalam anggaran modal yang pengeluarannmya adalah berdasarkan proyek membiayai diri sendiri dan menghasilkan keuntungan. Akhirnya dalam modernisasi sistem anggaran, konsep baru anggaran berdasarkan progran dan prestasi kerja bertambah populer, terutama di Amerika Serikat. Anggaran tradisional memberi penekanan pada objek pengeluaran, berdasarkan program untuk menetapakn tujuan nasional dan mencapai tujuan masyarakat.. Dalam anggaran berdasarkan prestasi kita dapati pergeseran dalam tekanan dari cara mencapainya, sehingga tercapai. Anggaran berdasarkan prestasi akan memerlukan penyusunan suatu sistem pengukuran kerja dan perhitungan biaya suatu tiap jenis kegiatan pemerintah. Tapi pekerjaaan yang dilakukan dalam departemen pemerintah demikian rumit dan beragam sifatnya sehingga sulit sekali untuk merencanakan suatu pengukuran umum untuk semua jenis kegiatan. Suatu sistem anggaran berdasarkan program dan prestasi yang berhasil hanya dapat dilakukan di negeri islam bila terdapat suatu prasarana administratif kuat dengan anggota akuntan terlatih, ahli ekonomi, perencana dan tokoh-tokoh lainnya.
B. Anggaran Belanja Zaman Pemerintahan Islam
Penyebaran Islam
Penyebaran islam dipersiapkan sesuai dengan aturan dan etika yang sesuai dengan Fiqih. Dalam aturan mainnya diatur bagaimana berekonomi yang sesuai dengan Fiqih, kemudian diatur pula etika bisnisnya(akhlaq).
Pendidikan Dan Kebudayaan
Pada masa pemerintaha Rasulullah SAW dan khulafaurrasyidin, pendidikan dan kebudayaan mendapatkan perhatian utama. Kebijakan ini berlanjut pada masa pemerintahan berikutnya dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia.
Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat terjadi pada waktu meletusnya perang Haibar. Saat itu diciptakan alat perang berupa pelempar batu dan benteng yang bisa bergerak.
Pembangunan Infrastruktur
Pada zaman Rasulullah SAW dibangun infrastruktur berupa sumur umum, pos, jalan raya, dan pasar. Pembangunan ini dilanjutkan oleh khalifah Umar Bin Khattab ra dengan mendirikan dua kota dagang besar yaitu Basrah dan Kuffah. Pada zaman tersebut anggaran untuk pembangunan infrastruktur minimal 1/3 dari total pengeluaran.
Pembangunan armada perang dan Penjaga Keamanan
Untuk membangun armada perang dan penjaga keamanan diperlukan dana cukup besar, yang dialokasikan untuk membeli persenjataan, makanan dan kebutuhan perang lainnya.
Penyediaan Layanan Kesejahteraan Sosial
Subsidi negara untuk para fuqara dan masakin diberikan dalam jumlah besar, selain itu mereka dijamin oleh pemerintah selama satu tahun agar tidak berkekurangan. Negara Islam tidak melarang orang menjadi kaya, namun. Islam menginginkan minimalnya ketimpangan distribusi pendapatan.
Defisit Anggaran
Pada Zaman pemerintahan Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidin, jarang APBN mengalami defisit karena para pemimpin berpegang pada prinsip bahwa pengeluaran hanya boleh dilakukan jika ada penerimaan. Defisit pada masa Rasulullah pernah terjadi ketika saat itu terjadi peningkatan jumlah pemeluk Islam, sehingga pengeluaran Zakat meningkat melebihi penerimaan.
Defisit anggaran tidak dikehendaki, tetapi boleh terjadi asal sementara. Dengan terhindarnya dari defisit anggaran, tidak ada uang baru yang dicetak, berarti tidak akan terjadi inflasi akibat monetary expansion(M naik).
C. Anggaran Pendapatan Negara Konvensional
Ada banyak cara yang ditempuh untuk membiayai jalannya pemerintahan, antara lain adalah:
• Membuka usaha bisnis
Dengan mendirikan perusahaan seperti BUMN yang diharapkan mampu memberikan keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
• Memungut pajak
Pajak dikenakan dalam berbagai bentuk seperti pajak pendapatan, pajak bumi dan bangunan dll.
• Meminjam uang
Pemerintah dalam meminjam uang dari masyarakat atau dari sumber lain dengan syarat mengembalikannya pada kemudian hari, ini bersifat sementara, tidak boleh terus-menerus.
D. Beberapa Aspek Pembiayaan Negara Dalam Islam
Struktur Pajak Pada Periode Awal Islam
Zakat dipungut dari kaum muslim dan Jizyah dari dari kalangan bukan muslim, bukan berarti bahwa zakat adalah pajak religius, sedangkan Jizyah dan Kharaj adalah pajak sekuler, karena negara islam bukan suatu negara sekuler dalam pengertian istilah modernnya. Suatu negara yang mngakui kedaulatan Allah hampir tidak mungkin membuat perbedaan yang jelas antara urusan religius dan duniawi. Negara islam menjadikan agama sebagai dasar untuk mengenakan pajak bagi masyarakat. Dengan demikian, Zakat, kharaj, dan Jizyah juga mempunyai dasar yang sesuai dengan ajaran agama islam, baik yang terdapat dalam Al Quran maupun As sunnah. Pemerintah membayar pajak-pajak tersebut merupakan tindakan religius menurut pandangan negara islam.
Tujuan dari semua kegiatan perpajakan di dalam negara islam adalah satu dan sama, yaitu didorong untuk menciptakan kesejahteraan umat(masyarakat). Setiap bentuk penindasan terhadap kelompok minoritas dalam negara islam merupakan tindakan yang dikutuk. Itu karena, dalam negara islam, kelompok minoritas tetap dipandang sebagai penganut kepercayaan yang dihormati, oleh karena itu, merupakan hal sia-sia upaya memilah-milahkan antara sistem pendapatan sekuler di satu pihak, dan sistem pendapatan religius di pihak lain di dalam suatu negara islam.
a. Zakat
Sumber utama pendapatan di dalam suatu pemerintahan negara islam pada periode klasik serta di negara-negara islam pada umumnya adalah zakat. Zakat dipandang sebagai bentuk ibadah yang tidak dapat digantikan oleh model sumber pembiayaan negara apapun dimanapun juga, karena itulah Khalifah pertama memerangi suku pertama yang menolak untuk membayar Zakat.
Zakat berpengaruh besar terhadap berbagai sifat dan cara pemilikan harta benda atau kekayaan. Harta benda tersebut dikenakan Zakat jikalau telah mencapai nilai minimum yang disebut Nisab berdasar cara dan kriteria penghitungan yang berbeda, tergantung pada jenis benda yang dizakati. Zakat dalam berbagai bentuknya berfungsi untuk membangun kekayaan pajak negara, karena mendayagunakan semua bentuk kekayaan yang ada. Pengaturan Zakat begitu sederhana dan tidak membutuhkan pengetahuan khusus.
o Zakat atas harta kekayaan yang tampak
Seperti hewan, hasil pertanian, dsb dikumpulkan dan disalurkan kembali oleh negara.
o Zakat atas harta kekayaan yang tak tampak
Seperti emas, perak, dan barang perniagaan dibayarkan kepada penerima zakat (mustahiq) secara langsung oleh pembayar zakat(muzakki).
b. Jizyah
Yaitu pajak yang dikenakan pada kalangan non-muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh suatu negara islam pada meraka guna melindungi kehidupannya seperti harta benda, ibadah keagamaan dan untuk pembebasan dari dinas militer. Golongan non-muslim tersebut disebut Dhimmi. Kesejahteraan rakyatlah yang menjadi dasar bagi dikenakannya jizyak atas kalangan nonmuslim. Jizyah bukan pajak represif ataupun suatu bentuk hukuman, karena sesuai konsep jizyah dijelaskan di Al Quran Q.S. At Taubah 9:29.
c. Kharaj atau Pajak Bumi
Adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama ditaklukkan oleh kekuatan senjata, terlepas dari apakah si pemilik itu seorang yang dibawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim maupun tidak beriman. Cara memungut Kharaj ada dua macam, yaitu:
Perbandingan (Muqasimah): ditetapkan porsi hasil seperti setengah atau sepertiga hasil itu.
Tetap ( Wazifah): beban khusus pada tanah sebanyak hasil alam atau uang persatuan lahan.
d. Barang Rampasan perang
Merupakan salah satu sumber pendapatan negara Islam yang berkurang. Pendapatan ini terus bertambah selama masa ekspansionis islam, karena itu, secara teknis, barang rampasan perang adalah harta benda yang diambil dengan kekerasan selama perang.sebalum kedatangan islam, tentara yang menang atau kepala suku biasanya menyimpan seluruh barang rampasan dalam perang. Tetapi Islam membawa perubahan atas hal ini. Islam membatasi tuntutan tentara penakluk pada empat perlima dari seluruh hasil dengan menahan seperlima bagian rampasan untuk kesejahteraan masyarakat. Seperti disebutkan pada Q.S. Al Anfal 8:41.
e. Pajak atas Pertambangan dan Harta Karun
o Menurut madzhab Syafi’i dan Hambali, pajak ini dianggap sebagai zakat
o Menurut Madzhab Hanafi, dianggap sebagai barang rampasan
Pada dasarnya adalah suatu sumber penghasilan, bila suatu tambang yang padat dan dapat dilebur, mengandung emas, perak, besi dsb, atau suatu harta karun ditemukan di tanah kaum muslimin, seperlima dari hasilnya harus diberikan untuk memenuhi keadilan sosial. Dewasa ini, pertambangan dan harta terpendam dinasionalisasi.
f. Bea Cukai dan Pungutan
Perbedaan bea cukai dari yang ditarik dari kaum muslim dan kaum Dhimmi adalah:
Dari kaum Dhimmi, karena pada kenyataannya mereka lebih banyak membutuhkan perlindungan dari para perampok daripada kaum muslimin. Kaum Dhimmi hanya dikenakan pungutan lima persen sejauh mereka berada di bawah yuridiksi seorang Ashir bila mereka melakukan perjalanan dagang. Yang dipungut hanya merupakan pajak Oktroi.
Dari kaum muslimin, mereka harus membayar zakat dari barang dagangan mereka baik melalui ataupun tidak melalui seorang Ashir. Pajak yang dipungut oleh seorang Ashir dari kaum muslimin terdiri dari kewajiban zakat mereka.
g. Khums
Ada beberapa pendapat yang berbeda, menurut Ulama Syi’ah Khums dikenakan terhadap sumber pendapatan apapun sebesar 20%. Sementara menurut Ulama Sunni Khums adalah harta rampasan perang, dan menurut Imam Abu Ubaid Khums adalah hasil rampasan perang serta barang temuan dan tambang.
h. Kaffarah
Yaitu denda, misalnya denda kepada suami istri yang melakukan hubungan badan di siang hari pada saat bulan puasa. Denda tersebut dimasukkan ke dalam pendapatan negara. Contoh lain adalah, orang yang meninggal tanpa memiliki ahli waris sehingga warisannya dimasukkan sebagai pendapatan negara.
Zakat
Zakat berarti yang mensucikan dan yang menumpuk. Bagian kekayaan dalam masyarakat disebut zakat. Sesudah kekayaan yang disisihkan untuk kesejahteraan masyarakat. Baru boleh dibagikan kepada orang yang berhak atas kekayaan tersebut. Zakat adalah poros dan pusat keuangan islam
Zakat mempunyai empat fungsi:
1. moral,mengikis ketamakan dan keserakahan si kaya
2. sosial,alat khas untuk menghapuskan kemiskinan dan penyadaran bagi si kaya tentang tanggung jawab sosial
3. ekonomi, mencegah penumpukan harta oleh sebagian orang sebelum terjadi penyalah gunaan harta untuk kepentingan-kepentingan yang buruk
Zakat sangat ditekankan, dalam alquran setidak tidaknya ada 20 ayat yang mempertautkan zakat dengan sholat. Ini juga membuktikan bahwa zakat harus dilakukan secara teratur dan konsisten seperti sholat.
6 prinsip zakat:
1. keyakinan, zakat merupakan ibadah dan orang berimanlah yang dapat melaksanakan secara utuh
2. keadilan, zakat dalam islam diperlakukan adil dan setara dengan modal dan pekerjaan. Dalam hal ini berlaku prinsip keadilan ”makin sedikit pekerjaan dan modal, makin sedikit pungutan( zakat)”.
3. produktivitas, zakat dikeluarkan hanya jika suatu pekerjaan telah sampai dalam nishab (ukuran tertentu) dan jangka waktu tertentu
4. nalar, orang yang wajib membayar zakat adalah orang yang berakal dan baligh (mempunyai tanggung jawab penuh atas kekayaan). Tetapi jika mereka memiliki harta, maka zakatnya diserahkan kepada wali (perawat) dari orang tersebut.
5. kemudahan, inilah alasan kenapa zakat dikenakan pada akhir periode pekeerjaan (panen/satu tahun)
6. kemerdekaan, hanya orang merdeka yang wajib zakat, yang tidak merdeka
Dasar tradisional
Para ahli hukum konvensional menggolangkan zakat menjadi 4:
1. emas perak, dan harta perdaganagan.
2. ternak
3. hasil pertanian dan bercocok tanam
4. tambang atu harta terpendam
Dasar modern
Beberapa ahli hukum islam terkenal kontemporer, menyatakan bahwa zakat juga harus dikeluarkan pada hal-hal yang tidak diketahui dalam masa awal islam, seperti mesin perindustrian, laba, profesi, kini dikenakan zakat.
Zakat atas mesin industri
Para ahli kontemporer menyatakan bahwa harta yang dianggap produktif wajib dikenakan zakat. Mesin industri tidak sama dengan alat-alat produksi primitif (seperti palu, tatah, catut, tambal ban). Para ahli kontemporer berpendapat bahwa zakat alat produksi ini setara dengan hasil pertanian.
Tetapi banyak hal yang perlu dibahas dalam zakat ini:
1. tingkat depresiasi alat produksi lebih tinggi dari pada zakat pertanian. Seyogyanya kadar zakat disesuaikan dengan tingkat depresiasi
2. produktivitas dari tiap mesin berbeda sehingga perlju dibuat penyesuaian
Zakat atas uang kertas
Uang kertas dan surat berharga lain (saham sero dan obligasi)diperlakukan seperti komoditi wajib zakat
tetapi ini masih menimbulkan pertentangan untuk masalah obligasi, karena obligasi mengandung unsur riba
Zakat atas sewa
Para ahli kontemporer menyatakan bahwa zakat ini tidak dikenakan pada zaman dahulu karena pada zaman dahulu rumah bukan dibuat sebagai alat komersial, tetapi dewasa ini banyak rumah yang khusus didirikan untuk tujuan komersial (seperti, kos, kontrakaan, villa ). Para ahli hukum menganjukan zakatnya senilai 2,5 %
Keuntungan zakat
1. bersifat regio ekonomik, sehingga kemungkinan kecurangan dalam pembayaran
2. sumber zakat merupakan kekayaan tertimbun
3. jaminan sosial, karena zakat diberikan kepada 8 golongan yang wajib mendapatkan:
1. miskin
2. fakir
3. mualaf
4. amil
5. budak yang ingin merdeka
6. anak jalanan
7. orang yang berutang
8. yang berjuang di jalan Allah
Keuntungan sosial zakat
Zakat memperbaiki pola konsumsi produksi dan distribusi dalam masyarakat. Sehingga menghindari penumpukan harta oleh segelintir orang saja.. Zakat megusahakan untuk orang-orang miskin mendapatkan hak atas kebutuhan pokok manusia. Zakat berusaha melenyapkan perbedaan pendapatan dan megemabalikan daya beli pada orang miskin
Zakat dan negara-negara Islam Modern
Lembaga zakat megendung potensi luar biasa untuk mengurangi penderitaan orang lain. Negara harus mengarahkan sumberdaya domestik
E. Instrumen Kebijakan fiskal pemerintahan islam
• Peningkatan Pendapatan Nasional dan Tingkat Partisipasi Kerja:
Rasulullah saw menerapkan kebijakan berikut:
o Mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar
o Mendorong terjalinnya kerjasama kaum Muhajirin dan Anshar
o Membagikan tanah dan membangun perumahan untuk kaum muhajirin.
o Membagikan 80% harta rampasan perang
• Pemungutan Pajak:
Dapat menciptakan kestabilan harga dan mengurangi inflasi, tidak menyebabkan penurunan pajak maupun jumlah produksi.
• Pengaturan Anggaran:
Dengan mengatur APBN secara cernat dan proporsional serta terus menjaga keseimbangan, tidak akan terjadi defisit, bahkan akan surplus.
• Penerapan Kebijakan Fiskal Khusus:
Pada masa rasulullah diterapkan beberapa kebijakan fiskal khusus yaitu:
o Meminta bantuan kaum muslimin secara sukarela atas permintaan Rasulullah
o Meminjam peralatan dari non muslim
o Meminjam uang kepada orang tertentu
o Kebijakan insentif
Kesimpulan
1. Kebijakan fiskal Islami menekankan keseimbangan pengeluaran dan penerimaan anggaran, sehingga pada zaman Rasulullah s.a.w dan Khulafaur Rasyidin jarang terjadi defisit anggaran.
2. Ada empat instrumen kebijakan fiskal Islami, yaitu peningkatan pendapatan nasional dan tingkat partisipasi kerja, pemungutan pajak, pengaturan anggaran, dan penerapan kebijakan fiskal khusus.
3. Distribusi pendapatan dari orang mampu ke orang tidak mampu merupakan salah satu hal utama yang ditekankan dalam kebijakan fiskal Islami.
Mannan & Adiwarman karim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar