Today's Note

Tuangkan Isi Hatimu, Pikiranmu, Benakmu, Keinginanmu, Kenanganmu Dalam Tulisan, Karena S'mua Itu Tidak Bisa Kembali Lagi Untuk Kedua Kali.....

Senin, 26 Oktober 2009

konsep pajak dan pendapatan pemerintah daerah

BAB I
PENDAHULUAN

Menurut teori fiskal tradisional menyebutkan tentang sangat terbatasnya basis pajak pemerintah daerah. Pajak daerah yang bagus hanya yang mudah dalam administrasinya secara daerah, yang semata-mata dipaksakan pada daerah saja, dan yang tidak menaikkan problem “keharmonisan” dan “kompetisi” antara pemerintah daerah atau antara daerah dan pemerintah pusat. Sumber penerimaan yang besar biasanya adalah pajak property, mungkin terkadang yang kedua adalah pajak kendaraan bermotor, tetapi tak lebih banyak dari iuran pengguna.
Dengan diberlakukannya Otonomi Daerah di Indonesia, pemerintah daerah diharapkan mampu mandiri dalam mengelola keuangannya, baik dari penerimaan maupun pembiayaan dan pengeluarannya. Pemerintah menggali potensi penerimaan pajak untuk meningkatkan penerimaan daerahnya. Sehingga pemerintah daerah berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerahnya melalui pajak, retribusi dan lainnya. Upaya pajak merupakan aspek relevan bila dikaitkan dengan tujuan otonomi daerah, yaitu peningkatan kemandirian daerah. Kemandirian daerah seringkali diukur dengan menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana pajak daerah dan retribusi daerah menjadi komponen PAD yang memberikan kontribusi yang sangat besar.







BAB II
PEMBAHASAN

Berikut ini adalah sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah (subnational):
1. User Charges (Retribusi)
Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedia layanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat. Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
a) Retribusi perizinan tertentu (service fees), seperti penerbitan surat izin (pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yang diterapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan. Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang diperlukan oleh hukum tidak selalu rasional.
b) Retribusi jasa umum (Public Prices), adalah penerimaan pemerintah daerah atas hasil penjualan barang-barang privat dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas fasilitas hiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat kompetisi swasta, tanpa pajak dan subsidi, dimana itu merupakan cara yang paling efisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.
c) Retribusi jasa usaha (specific benefit charges), secara teori, merupakan cara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontras seperti pajak bahan bakar minyak atau pajak Bumi dan Bangunan.

2. Property Taxes (pajak Bumi dan Bangunan)
Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akan mampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian penting dalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimana seharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yang lebih elastis.
3. Excise Taxes (pajak cukai)
Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah, terutama pada alasan administrasi dan efisiensi. Terutama cukai terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap daripada yang biasanya terjadi di sebagian besar negara yaitu dari perspektif administrative berupa pajak bahan bakar dan pajak otomotif.
Pajak bahan bakar juga terkait penggunaan jalan dan efek eksternal seperti kecelakaan kendaraan, polusi dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur dan ukuran mesin kendaraan (mobil lebih tua dan lebih besar biasanya memberikan kontribusi lebih kepada polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi dan kemacetan), sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawab atas 80 persen kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraan yang pesat lebih banyak kerusakan jalan dan memerlukan jalan yang lebih mahal untuk membangun).
4. Personal income Taxes(Pajak Penghasilan)
Di antara beberapa negara di mana pemerintah subnasional memiliki peran pengeluaran besar dan sebagian besar otonom fiskal adalah negara-negara Nordik. Pajak pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada sebuah flat, tingkat daerah didirikan pada basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasional dan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.
Individu juga dikenakan pajak pendapatan daerah progresif basis yang sama seperti pajak pendapatan nasional dan pajak (seperti Inggris "komunitas charge") dikenakan pada nasional per kapita ditentukan tingkat variasi ukuran kotamadya, hanya saja dikenakan pada nonresidents yang bekerja di kotamadya. Semua pajak ini dinilai dan dikumpulkan secara daerah.
Tambahan biaya daerah di pusat pajak penghasilan pribadi (PDL) baru-baru ini diusulkan di beberapa negara berkembang dan negara transisi, seperti Afrika Selatan dan hungaria. pemerintah daerah tidak memiliki kebebasan dalam menetapkan tingkat pajak. Oleh karena itu distribusi hasil pendapatan lebih baik dianggap sebagai kombinasi dari pajak nasional dan antar pemerintah yang terkait. Transfer fiskal dikumpulkan secara daerah penerimaan pajak nasional atas sumber pendapatan daerah. Jika pemerintah daerah tidak bertanggung jawab atas pendapatan yang mereka terima, kenyataannya terlalu jauh untuk mempertimbangkan pendapatan seperti pajak daerah. Sebaliknya, biaya tambahan yang ditentukan secara daerah jelas pajak local sendiri dalam hal akuntabilitas memaksakan pajak dan pengeluaran pendapatan ditempatkan tepat di pemerintah daerah. Di Kanada, misalnya, di mana pemerintah pusat sama-sama menilai dan mengumpulkan pajak pendapatan, provinsi dapat menetapkan harga yang berbeda dan karenanya mempengaruhi melalui tindakan-tindakan mereka sendiri jumlah pendapatan yang diperoleh mereka.
Salah satu alasan pemerintah daerah diberi akses pajak penghasilan di negara maju adalah karena ketergantungan dari pemerintah pusat pada sumber pendapatan. Meskipun demikian, kemungkinan memaksakan daerah (dalam beberapa kasus daerah) biaya tambahan pajak pendapatan pribadi harus dibahas lebih lanjut di sebagian besar negara. Meskipun biaya tambahan seperti itu mungkin bervariasi dari satu wilayah ke wilayah, mereka harus dalam semua kasus bisa dikenakan pada satu ( "flat") menilai untuk menghindari baik administrasi dan distorsi ekonomi.
Implementasi pajak pendapatan dapat mengambil dua format dasar: menolak pajak akhir pada pembayaran dan sumber pajak berdasar pada penyimpanan deklarasi pajak. Pajak-pajak yang masih harus disetorkan mungkin digunakan dikemudian kasus, tetapi itu adalah pembayaran sementara (sebagai ganti pajak akhir), untuk menjadi pengganti kerugian yang melawan terhadap kewajiban menghitung pada pajak deklarasi itu. Yang manapun format bisa, pada prinsipnya, diterapkan sebagai pajak subnational pemerintah bertindak bebas atau sebagai suatu subcharge pada pajak dari pemerintah pusat.
Tugas pendapatan diperumit jika orang-orang tidak bekerja jika mereka (atau keluarga-keluarga mereka) tinggal. Menolak akhir pada sumber adalah melainkan dengan mudah menerapkan dan dapat, pada prinsipnya, dibenarkan jika dibutuhkan untuk membiayai keuntungan-keuntungan jabatan dalam pemerintahan berhubungan dengan pendapatan pendapatan. jika, bagaimanapun, kebanyakan jabatan dalam pemerintahan yang disajikan ke rumah tangga adalah konsumsi orang yang hidup, dan bukan mereka yang bekerja, distribusi pendapatan dari pajak antar yurisdiksi seperti itu biasanya tidak mungkin untuk memenuhi biaya-biaya dalam menyediakan jasa.
Pajak deklarasi bisa, pada prinsipnya, digunakan untuk meninggalkan kediaman berbasis pajak penghasilan. Perpajakan negara merdeka (difasilitasi Namun, dengan informasi dari pajak pendapatan dari pemerintah federal) adalah aturan di Amerika Serikat. Oleh perbandingan. Provinsi biaya tambahan yang dikelola oleh pemerintah pusat lebih umum di Kanada. Seperti masalah di atas, ada banyak yang bisa dikatakan untuk sistem biaya tambahan diatur secara terpusat. Negara-negara berkembang mengalami kesulitan menerapkan pajak berdasarkan incom deklarasi, kecuali dalam kasus-incom tinggi individu; bagi mereka dengan pendapatan rendah, sebagian besar harus LDCs sangat mengandalkan penggunaan terakhir dengan memegang pajak. Dengan demikian, mungkin hampir impossibleto saluran incom pendapatan dari pajak yang dibayar oleh komuter (dan orang lain yang tidak bekerja di mana mereka atau keluarga mereka tinggal) untuk wilayah tempat tinggal.
5. Payroll Taxes
Pajak tersebut memiliki beberapa kelebihan yaitu jasa-jasanya mudah dalam administrasinya, setidaknya ketika dikenakan pada perusahaan besar dan relatif produktif pada tingkat yang relatif rendah. Kekurangannya adalah pajak bertindak sebagai penghalang untuk mendapatkan pekerjaan di sektor modern dan memperkenalkan distorsi ke dalam campuran aktor keputusan; dan di sebagian besar Negara, pajak gaji sudah banyak dimanfaatkan untuk membiayai sistem jaminan sosial(pusat). Pada prinsipnya, jika tidak begitu jelas dalam praktek, seperti lubang subnasional dapat lebih mudah dikenakan pada tujuan (penduduk) dari asal (pekerjaan) dasar, faktor penting dalam mempertimbangkan potensi subnasional distortionary faktor aspek pajak. Meskipun dalam pajak gaji terdapat panggilan untuk pemeriksaan lebih dekat terhadap penerima biaya tambahan, di sini secara nasional basis PIT sepertinya cara yang lebih tepat untuk pemerintah subnasional pajak upah di sebagian besar negara-negara berkembang dan transisi.
6. Pajak konsumsi
Di banyak negara, mencari sumber pendapatan daerah yang secara ekonomi layak, terhormat dan administratif, terutama dengan suatu elastisitas yang masuk akal, datang ke pajak penjualan umum. Pajak penjualan umum sekarang ditemukan di kebanyakan negara adalah sumber PPN yang banyak disukai. Dominasi dari PPN telah menimbulkan masalah serius bagi keuangan pemerintah daerah. Beberapa menekankan kepatuhan tinggi dan biaya administrasi. Penekankan lain kemungkinan untuk kehilangan kontrol makroekonomi dan keengganan umum pemerintah pusat untuk berbagi ruang PPN. Yang lain lagi menekankan masalah yang timbul dari lintas-perbatasan (antarnegara) perdagangan. Subnasional itu jika dikenakan pada dasar asal-usul, distortionary, dan jika dikenakan pada tujuan dasar, tidak bisa dijalankan.
Di Kanada merupakan suatu operasional "PPN ganda", sistem pajak dan basis pajak ditetapkan secara independen oleh pemerintah masing-masing walaupun pada dasarnya sama. Kanada menunjukkan bahwa dengan administrasi pajak yang baik itu layak untuk mengoperasikan PPN pada tingkat subnasional pada tujuan dasar, setidaknya untuk pemerintah regional yang besar.


7. Pajak Bisnis
Pajak bisnis daerah dan regional dalam bentuk-bentuk seperti pajak pendapatan perusahaan, pajak modal, pajak property nonhunian, dan seperti pungutan kuno sebagai octroi, patente, dan berbagai bentuk pajak "industri dan perdagangan" yang ditemukan di sebagian besar negara. pajak bisnis subnasional sangat luas dan populer dengan para pejabat dan warga Negara karena mereka sering menghasilkan pendapatan yang substansial dan secara khusus cenderung jauh lebih elastis daripada, misalnya, pajak property; dan tidak ada orang yang cukup yakin dengan insiden pajak tersebut yang mengasumsikan atau menegaskan bahwa pajak dibayar oleh seseorang yang bukan penduduk setempat.
Kasus ekonomi pajak bisnis daerah hanya sebagai bentuk keuntungan umum pajak. Manfaat pajak tidak hanya pada tingkat subnasional tetapi memang penting untuk pencapaian efisiensi. Jika memungkinkan, pelayanan publik tertentu menguntungkan perusahaan bisnis yang spesifik tentu saja harus dibayar oleh retribusi yang sesuai. Tapi di mana itu tidak layak untuk menutup biaya marjinal mengurangi biaya pengeluaran sektor publik melalui retribusi, beberapa bentuk secara luas berbasis retribusi umum kegiatan usaha wesssll dapat dijamin. Namun, untuk menemukan dukungan pajak ini salah satu masukan untuk pajak, bagaimanapun, apakah tenaga kerja (pajak gaji) atau modal (pajak penghasilan badan). Sebaliknya, iuran berbasis umum untuk campuran faktor netral harus dipaksakan, seperti pajak atas nilai tambah.

PRINSIP UMUM SOUND TAX ASSIGMENT
Konsentrasi alokasi sumber daya
Richard Musgrave dalam The Theory of Public Finance mendiskripsikan 3 fungsi pemerintah yaitu stabilitas makroekonomi, redistribusi pendapatan, dan alokasi sumber daya. Pemerintah daerah efektif dala upaya mengimplementasikan yang pertama. Akibat terbesar dari pemantapan kebijakan subnational dirasakan berada di luar batas jurisdiksi. Selain itu, ketidakmampuan untuk terlibat dalam kebijakan moneter merintangi upaya di pendanaan defisit. Subnational mencoba meredistribusikan pendapatan menjadi counterproductive, driving-out modal dan pendapatan individu yang tinggi. Saran ini yang pemerintah subnational pertimbangkan, sebagian besar hanya membuat penggunaan terbatas dari pajak pendapatan individu progresif dan pajak pendapatan perusahaan.
Dengan perbandingan, pemerintah subnational dapat bermain satu peran yang signifikan dalam memenuhi fungsi alokasi sumber daya dengan menyediakan jasa yang ditandai secara geografis daerah memberikan pelayanan terbatas dan ekonomi skala terbatas. Otonomi fiscal Subnational memerlukan tidak hanya memiliki sumber daya mereka sendiri sebagai pendapatan namun juga mampu mengontrol tingkat pendapatan pada marjin, mereka harus mampu untuk mengatur tingkat pajak yang sesuai dengan keinginan dari pemberi suara (voters).
Peran dari Manfaat Pajak
Iuran, beban dan pajak berhubungan erat dengan keuntungan dari belanja publik yang adil rumah tangga dan perusahaan membayar untuk apa yang meraka dapatkan dan mendapat apa yang mereka bayarkan dan iuran, beban dan pajak mendorong penggunaan sumber daya yang efissien. Sebagai contoh misalnya dengan mengunakan pajak BBM untuk membayar pembangunan dan pemeliharaan jalan raya. Keuntungan pajak harus digunakan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan yang bermanfaat.
Hubungan antara pajak dan manfaatnya sering lemah, hal ini karena keterbatasan aplikasi literal (harfiah) dari teori keuntungan perpajakan. Teori tersebut dapat menginformasikan keputusan dalam penetapan pajak. Sebagai contoh, jika diumpamakan manfaat secara menyeluruh dari pelayanan publik tidak dapat dibayarkan dengan iuran, beban dan pajak berhubungan erat dengan dimana mereka tinggal daripada dimana mereka bekerja, consumption-based sales tax atau residence-based income tax atau source-based income tax. Lebih dari itu , harmonisasi pajak yang mungkin dibutuhkan untuk mempermudah pemenuhan dan administrasi tidak memperpanjang ke pemilihan tingkat pajak.
Prinsip dan batas yang lainnya
Dalam penetapan pajak dikenal prinsip dan batas yang lain. Hal ini terkadang saling tidak konsisten.
• Tax competition. Kompetisi dalam penawaran atas publik servis dan dalam disiplin perpajakan politisi dan birokrat menjadi efisien dan untuk menyediakan pelayanan yang diinginkan masyarakat. Ini juga membutuhkan pilihan daerah atas tingkat pajak.
• Kenetralan geografis. Pajak yang ditarik pemerintah tidak terlalu tercampur dengan perdagangan internal dan internasional tida menyimpang dari lokasi aktivitas ekonomi. Hal ini mengimplikasikan bahwa pemerintah daerah tidak memungut pajak penjualan atas barang produksi (production-related sales tax) atau pajak pendapatan terkait dengan sumber daya (source-related income tax) kecuali dimana dibutuhkan untuk menggambarkan biaya penyediaan jasa (atau dimana diperlukan realitas administrasi sebagai contoh kemudahan lebih besar administrasi PPh daripada PBB)
• Menghindari ekspor pajak. Inti dari pemungutan pajak oleh pemerintah secara umum tidak dipikul oleh non penduduk. Pajak ekspor tidak fair dan itu mendorong over ekspansi publik servis.
• Kelayakan administrasi. Hal ini juga memungkinkan untuk menerapkan penetapan pajak oleh pemerintah tanpa biaya administrasi dan pemenuhan yang tak pantas.
• Subsidiarity. Pengalaman internasional menyarankan hal ini secara umum akan lebih mudah terutama dalam negara miskin (less developed countries)dan negara yang mengalami transisis dari sosialisme (CITs) pemerintah pusat melalui pemerintah daerah mendanai pengeluaran mereka. Untuk menghindari kecenderungan mengakibatkan ketidak seimbangan fiskal., pemerintah daerah dapat menetapkan sumber penerimaan yang tidak dapat melanggar prinsip dan batas- batas.
• Penetapan unik (unique assignment): kesalahan batas. Kepercayaan bahwa pajak tertentu harus ditentukan tidak hanya 1 level dari pemerintah adalah tidak memiliki dasar. Given tax dapat menyediakan satisfactory basis (basis kepuasan) antara pajak pemerintah pusat dan daerah (dan untuk pajak lebih dari 1 level daerah). Sebagai contoh misalnya di US keduanya pemerintah federal dan kebanyakan dari negara menarik pajak pendapatan individu, dan beberapa negara mengumpulkan pajak pendapatan atau pajak pertambahan nilai untuk pemerintah daerahnya.

Metode alternatif dalam penetapan pajak
Metode dalam menetapkan pendapatan pemerintah daerah berbeda dengan desentralisasi fiskal, kemudahan dalam pemenuhan dan administrasi, keadilan/kejujuran dan netralitas dan tingkat redistribusi hukum dapat mereka akomodasi. Hal ini tepat untuk melihat dengan jelas 4 ciri: (a) level pajak yang dipilih pemerintah dari penerimaan yang diterima pemerintah daerah, (b) definisi pajak, (c) tingkat pajak, (d) yang mengadministrasi pajak. Dari pandangan mengenai subnasional kedaulatan fiskal, kapasitas untuk mengatur tingkat tarif scara jelas adalah paling penting, hal ini mengijinkan pemerintah daerah untuk menentukan tingkatnya terhadap pelayanan publik. Pemerintah daerah secara jelas tidak diizinkan pertimbangan total dalam memilih pajak yang mereka pungut, contoh mereka tidak dapat menentukan memungut bea impor dalam perdagangan internasional atau perdagangan antara subnational yuridis atau untuk memaksakan pajak seperti pajak ekspor dalam lingkup lebih luas. Kebebasan subnational berlebihan pada pilihan pajak dan di administrasi pajak dapat menciptakan kompleksitas yang tidak dapat diterima dan beban administratif, seperti halnya ketidak-layakan dan distorsi pada alokasi dari sumber daya.
• Legislatif dan administrasi independen daerah menawarkan pemerintah daerah otonomi fiskal.Melalui pendekatan ini pemerintah daerah menentukan pajak yang mereka pungut dan mendefinisikan tax basenya, mengatur tingkat pajak dan mengadministrasi pajak. Pendekatan ini mengikuti US. Pendekatan ini rentan terhadap ketidak konsistenan, kerja ganda,dan terlalu banyak dan kompleks syarat serta administrasinya.
• Administrasi independen tak terikat dengan pajak yang diselaraskan. Satu cara untuk mengatasi kompleksitas dari legislasi independen, sementara memelihara pemerintah daerah mengontrol administrasi pajak, adalah untuk pemerintah subnational untuk sependapat pada pajak mendasarkan mengenakan mereka, tapi memegang tanggungjawab untuk administrasi. ini sebenarnya apa punya occured pada perserikatan eropa dengan hormat ke pajak pertambahan nilai. yang keenam direktif dan pengganti ini melarang apa negara anggota dapat lakukan, tapi tidak memusatkan administrasi. Beberapa percaya jenis ini dari penyelarasan dari bea balik nama status diperlukan pada US
• Biaya tambahan daerah kebanyakan dari hal keuangan penting otonomi dari independen legislasi subnational dan administrasi, tanpa ini ketidakadilan, distorsi, kompleksitas dan masalah dari kepatuhan dan administrasi.
• Tax sharing secara umum lebih sedikit atraktif daripada biaya tambahan daerah.
• Revenue sharing adalah bukan bagian dari penetapan pajak, hal ini merupakan penetapan pendapatan dari level pemerintahan yaang lebih tinggi ke tingkat yang lebih rendah.
Analisis konseptual dari pajak tertentu
Argumen konseptual yang kuat mengenai penetapan sumber pendapatan tertentu ke pemerintah pusat atau daerah (atau keduanya) dijelaskan dalam ringkasan berikut. Sebagai bagian berikutnya menandai untuk alasan administratif tidak semua penetapan atraktif secara konseptual adalah praktis.
• Pajak pendapatan individu cocok diigunakan untuk beberapa tingkat pemerintahan. Dimana pemerintah pusat menggunakan pajak pendapatan progresif untuk stabilisasi dan redistribusi sedangkan pemerintah daerah lebih menggunakan tingkat regresif untuk membiayai keuntungan secara menyeluruh dari public service.
• Pajak penjualan, dalam teori manfaat pendanaan secara umum ditentukan pemerintah pusat dan daerah. Jenis pajak ini harus ditentukan yang menjadi ketetapan terutama mengenai batas kekuasaan daerah dimana konsumsi terjadi. Demikian pajak penjualan dan dasar tujuan VAT secara konseptual unggul hingga dasar asal VATs.
• Pajak dapat digunakan untuk mengimplementasikan prinsip keuntungan jika konsumsi pajak barang dan jasa berhubungan erat terhadap manfaat pelayanan publik atau public cost ditmbulkan karena aksi pribadi (pajak terhadap produksi rokok dan minuman beralkohol digunakan untuk membiayai biaya perlindungan kesehatan sehubungan dengan rokok dan minuman alkohol). Konsumsi barang mewah dapat digunakan untuk meningkatkan kemajuan pada sistem pajak, tapi pendekatan ini memiliki keterbatasan. Pajak dapat dengan baik ditugaskan lebih dari 1 level pemerintahan, pemerintah pusat dapat menggunakan pajak untuk mendanai public service yang melebihi batas ketika pemerintah daerah menggunakannya untuk mendanai public serviceyang secara geografis memiliki manfaat yang terbatas.
• Environmental levies mengganti kerusakan lingkungan dalam bentuk biaya sosial atas konsumsi atau produksi pribadi yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Lingkungan yang rusak merupakan subjek pajak. Pajak merupakan bentuk biaya sosial yang harus dibayarkan. Pemerintah pusat dapat menentukan besarnya kompensasi atas biaya sosial yang harus dibayarkan atas ekstraksi sumber daya yang melebihi batas subnasional.
• Pajak atas sumber daya merupakan pertanyaan penting mengenai sifat alami dari pemerintah federal dan di beberapa negara. Argumen ekonomi atas pentingnya pajak terhadap sumber daya. Pertama secara geografis akses tidak sama untuk penerimaan dari pajak sumber daya alam dapat mengarah pada inefisiensi dalm ekonomi. Area yang kaya sumber daya dapat menyediakan lebih banyak public service daripada area yang miskin sumber daya pungutan pajak non sumber daya lebih rendah atau keduanya. Hl ini dapat menyebabkan atraksi nonekonomi dari modal dan tenaga kerja area yang kaya sumber daya. Sebagai tambahan wilayah yang kaya sumber daya dapat membelanjakan dana publiknya secara sosial lebih sedikit produktif daripada proyek yang terdahulu di wilayah dengan sumber daya sedikit. Akhirnya sejak penerimaan dari pajak atas sumber daya sangat tidak stabil, kecocokannya untuk membiayai pemerintah daerah adalah dugaan.
• Pajak pendapatan perusahaan adalah tidak sesuai untuk digunakan pemerintah daerah. Penggunannya oleh pemerintah untuk stabilitas makroekonomi adalah tidak tepat, pajak tidak sama dengan efek distribusi biasanya dianggap berasal dari ini ketika digunakan oleh pemerintah subnational dan ini tidak berhasil memuaskan kriteria dari manfaat perpajakan.
• Pajak properti pajak kekayaan sering menjadi sesuai untuk dipergunakan oleh pemda untuk menuntut disamaratakan keuntungan-keuntungan jabatan dalam pemerintahan. Ini adalah terutama benar ketika hak milik dan populasi adalah homogen dan kepemilikan dari hak milik adalah tersebar luas,seperti pada kasus dari petani pertanian. Dalam kondisi seperti ini pajak properti dapat disesuaikan retribusinya terkait dengan manfaat yang diperlukan untuk membayar terkait aktivitas seperti irigasi dan drainase. Seperti halnya ekonomi dan masyarakatnya menjadi lebih berbeda dan diurbanisasi, argumen ini menjadi kurang persuasif.
Pertimbangan administratif : nilai tambah pajak dan pajak penjualan
Banyak dari sumber hasil pajak yang paling utama tidaklah bersedia mengimplementasikan dari dan untuk pemerintah daerah. Dimana hal ini benar, konseptual argument harus memberi jalan ke kenyataan praktis. Pada bagian ini menjelaskan kemungkinan yang terjadi dari penetapan VAT pada pajak atau retail sales tax (RST) pada pemerintah daerah.
Nilai tambah pajak sejauh ini merupakan bentuk yang paling penting dari pajak penjualan secara keseluruhan, hal ini digunakan terutama oleh pemerintah pusat. Pertanyaan penting adalah apakah VAT cocok digunakan pemerintah daerah dengan atau tanpa VAT pada tingkat nasional. Pertimbangannya: dual sentral/ subnational RST dan standalone subnational RST (dipertimbangkan bersama - sama), “hybrid” central VAT/subnational RST, standalone subnational VAT, dan dual sentral/ subnational VAT.
A. Dual sentral/subnational RST dan standalone subnational RST.RTS pemerintah daerah dapat diimplementasikan oleh pemerin sendiri sebagai standalone pajak atau sebagai biaya tambahan atas pajak pemerintah pusat jika RTS diterapkan pemerintah pusat.
B. Pemerintah daerah membedakan RTS ketika pemerintah pusat membebankan VAT yang akan menimbulkan masalah berkaitan dengan pembayar pajak dan butuh duplikasi atas upaya administrator pajak. Lebih dari itu hal ini melibatkan masalah yang sama dari yang hadapi dengan perbatasan jarak subnational berdagang goda itu standalone subnational RTs. RST dan VAT dijalankan dengan cara yang sangat berbeda.
C. Standalone subnational VAT. Pemerintah daerah dapat memungut VAT jika pajak dipaksakan dalam penghubung dengan pajak nasional. Isu dasar apa yang harus dilakukan berhubungan dengan perdagangan antara yurisdiksi apakah untuk diterapkan aslinya atau prinsip tujuan dalam seperti misalnya perdagangan dan bagaimana.
D. Dual sentral / Subnasional VAT. Nampak bahwa suatu VAT rangkap akan bersifat mungkin dalam beberapa negara-negara. Subnational pemerintahan akan memberi tarip nol pada barang ekspor internal dan menunda pajak atas impor internal. Bird dan Gendron catat bahwa, dalam sistem yang rangkap yang dipekerjakan oleh Quebec dan pemerintahan Kanada yang pemerintah pusat, pajak dari pemerintahan pemerintah pusat "server sebagai cek silang untuk memastikan bahwa QST ( Quebec Sales Tax) belum dihindarkan" pada tukar tambah intraprovinsial mengenai. Di Eropa, ini adalah, tentu saja, tidak ada over-arching pajak euro yang mempercayakan untuk pemeriksaan silang
Bahkan di mana ada suatu VAT nasional, orang tidak bisa senang dengan penuh harapan karena pemeriksaan silang tidak boleh terjadi. Resiko bahwa pelanggan akan membuat nol pembelian dapat dikurangi yang dinilai dalam cara yang yang mengikuti jalannya. Sebagai tambahan. "reguler" VAT, pemerintahan pusat akan mengumpulkan sebuah "penyeimbangan VAT" pada perdagangan antar subnational yurisdiksi. Tingkat tarip dari yang mengganti rugi VAT boleh jadi rata-rata yang tertimbang modal subnasional tingkat tarip VAT. Pedagang yang dicatatkan membuat import dari pesanan yuridisi akan diijinkan kredit untuk masukan VAT yang yang ganti rugi, seperti halnya VAT reguler dari pemerintahan pusat. Hasil perpajakan akan bersifat tujuan yang mendasar. Seperti di ketidakhadiran dari yang mengganti kerugian VAT.
Dalam kasus pembelian dari yuridiksi lain yang dibuat secara langsung oleh konsumen dan pedagang tidak dicatatkan, penyeimbangan VAT akan suatu pajak akhir, menggantikan pajak subnational pemerintahan yang jika tidak akan tiba. Begitu, akan dilakukan ketidak adanya (atau sedikit) baik untuk menyembunyikan pembelian rumah tangga seperti bisnis pembelian. Pendapatan dari VAT pada $transaksi ini akan dibagi-bagikan antar subnational pemerintahan dengan rumusan.
Pendekatan ini telah menandai keuntungan atas rencana lain dalam hubungan dengan perdagangan dalam negeri antar yurisdiksi. Pertama, menerapkan tujuan dasar perpajakan, dibanding asal mendasarkan perpajakan. Kedua, ketidaksamaan dengan proposal mengenai komisi Eropa, itu tidak akan memerlukan sesuatu yang diperumit pada tingkat pajak. Ketiga, tidak akan memerlukan suatu cleaninghouse pada kredit pajak. Keempat, tidak akan peka untuk menyakititi dalam via penjualan ke konsumen yang menyamarkan bisnis pembelian. Akhirnya, tidak sama dengan proposal Keen-Smith, disana tidak akan ada suatu asimetri antara penjualan yang didaftarkan kepada wajib pajak dan penjualan ke orang lain. Asimetri antara penjualan ke pembeli daerah dalam yuridiksi lain yang sepertinya jauh lebih dapat dikendalikan untuk kedua-duanya, wajib pajak dan pengurus pajak dibanding asimetri Keen-Smith.

Pertimbangan Administratif: Pajak Lain
Jika suatu subnasional pajak penjualan seperti yang rangkap CENTRAL/SUBNATIONAL VAT,THE CVAT atau mungkin VIVAT, pengenalannya akan mengurangi permasalahan yang umum dalam temuan sumber pendapatan marginal kepunyaan yang memuaskan untuk subnational pemerintah. meskipun demikian, dan terutama jika suatu subnational pajak penjualan tidaklah mungkin, adalah penting untuk bertanya tentang administatif kelayakan dalam menugaskan berbagai pajak lain ke subnational pemerintah.
Yang paling penting adalah pajak dikenakan pada minuman beralkohol, produk tembakau dan bahan bakar bermotor yang paling efisien dan paling pasti dikumpulkan pada titik manufaktur atau impor. Namun untuk yurisdiksi itu kegiatan ini terjadi untuk menyimpan semua subnasional penerimaan dari cukai. Hal ini umumnya lebih masuk akal bagi pemerintah di mana konsumsi terjadi untuk menerima pendapatan. Namun, tergantung pada bagaimana distribusi terorganisasi, mungkin sulit untuk menyalurkan pendapatan ke yurisdiksi di konsumsi terjadi dan untuk konsumsi pemerintah daerah menjalankan kedaulatan atas tarif pajak. Pusat masalah terletak dalam kasus bernilai tinggi, volume-barang rendah, seperti minuman beralkohol dan produk tembakau; itu relatif mudah untuk membayar pajak-pajak yang rendah yurisdiksi dan kemudian membawa produk tersebut ke suatu yurisdiksi pajak tinggi untuk distribusi dan konsumsi. (Dalam kasus bahan bakar motor, pengendara yang tinggal di dekat yurisdiksi mendapatkan pajak rendah dan melakukan penyelundupan mereka sendiri secara terbatas dengan mengisi tank). Berbagai teknik (misalnya pajak sangat terlihat perangko) dapat digunakan dalam upaya untuk mencegah penyelundupan. Pada akhirnya, ini kemungkinan akan gagal jika terdapat perbedaan besar dalam tingkat pajak yang diterapkan oleh berbagai yurisdiksi.
Biaya untuk mobil sebesar menyerupai cukai. Pada prinsipnya, mereka adalah kandidat yang baik untuk penugasan untuk subnasional goverments karena dapat mengharuskan mobil yang terdaftar di mana mereka didorong-garaged dan mungkin ukuran yang baik ketentuan sekurang-kurangnya beberapa pelayanan publik. Sekali lagi, jika biaya regestration berbeda jauh, pelecehan mungkin terjadi, meskipun pada prinsipnya, itu harus relatif mudah untuk mencegah.
Pajak pendapatan perusahaan kadang-kadang dapat memberikan substansial "sendiri" untuk penerimaan marjinal pemerintah subnasional, meskipun tidak konseptual menarik. Perawatan harus diambil Namun, dalam desain sebuah perusahaan incom subnasional pajak.
1. Masalah dasar
Transfer pricing dan saling ketergantungan ekonomi masalah utama kepatuhan dan administrasi timbul dari kebutuhan untuk menentukan sumber perusahaan incom. Karena interaksi antara kegiatan ekonomi yang terjadi di berbagai yurisdiksi, biasanya tidak mungkin tepat untuk mengisolasi sumber incom dari suatu perusahaan (atau kelompok perusahaan yang terafiliasi) melakukan bisnis di dua atau lebih yurisdiksi. Sebaliknya, biasanya untuk menggunakan formula untuk membagi penghasilan antara yurisdiksi di mana perusahaan beroperasi. Setidaknya ada dua masalah. Pertama, buku rekening perusahaan biasanya tidak dirancang untuk mengukur incom dikaitkan dengan berbagai yurisdiksi. (Jika perusahaan tidak menggunakan "geografis terpisah akuntansi", mereka bisa memanipulasi harga transfer untuk meminimalkan pajak; lihat di bawah). Kedua, interdependensi ekonomi adalah sifat yang melekat pada korporasi modern, yaitu kegiatan salah satu bagian dari perusahaan dapat mempengaruhi bagian-bagian lain incom dengan cara yang menentang kuantifikasi. Hal ini sering tepat untuk menggunakan formula untuk membagi total incom dari perusahaan di antara yurisdiksi. Sebagai hasilnya, perusahaan-perusahaan Kanada dapat memanipulasi penjualan antara perusahaan terkait untuk menempatkan pajak incom di provinsi-provinsi dengan tarif pajak terendah.
Perlu waktu untuk kembali menekankan bahwa, bila formula yang digunakan untuk membagi penghasilan antara subnasional yurisdiksi, yang hasilnya tidak benar-benar sebuah pajak atas penghasilan yang timbul dalam yurisdiksi tertentu. Sementara rumus umumnya memberikan hasil yang memuaskan, dalam beberapa kasus, secara dramatis akan menghasilkan hasil yang salah-misalnya, dengan harga sewa sumber daya untuk menghubungkan yurisdiksi pasar daripada titik produksi. Ini tidak selalu berarti dakwaan dispositive pajak, setelah semua, cara alternatif untuk menentukan sumber geografis incom, terpisah akuntansi, sering tidak dapat diandalkan. Hal itu sugest, bagaimanapun, bahwa pemerintah subnasional harus mengandalkan pendapatan dari pajak incom perusahaan hanya jika sumber-sumber lebih memuaskan tidak menghasilkan pendapatan yang memadai.
2. Dihindari kompleksitas
Di Amerika Serikat, ada substansial konsisten dalam perundang-undangan dan praktek di perusahaan negara dari pendapatan pajak, sehingga biaya berlebihan kepatuhan dan administrasi, litigasi, dan ketidakpastian, serta ketidakadilan dan distorsi perilaku ekonomi. Sebagai perbandingan, di Kanada, baik provinsi mempekerjakan biaya tambahan atas dasar pajak pemerintah nasional atau menggunakan dasar pajak yang sangat mirip dengan basis nasional; dalam kedua kasus, mereka menggunakan formula pembagian yang sama. Pemerintah subnasional LDCs dan CITs seharusnya tidak diperbolehkan untuk "berjalan sendiri" di legislatif dan melaksanakan perusahaan mereka sendiri pajak penghasilan. Pemerintah subnasional di sebagian besar negara-negara tersebut tidak memiliki administrasi sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan terpisah dan duplikasi pajak pendapatan perusahaan yang dipaksakan oleh pemerintah pusat dan berbagai pemerintah subnasional; atau perusahaan harus dipaksa untuk memenuhi beberapa dan berpotensi pajak pendapatan perusahaan tidak konsisten. Satu-satunya yang masuk akal cara untuk menerapkan pajak pendapatan perusahaan subnasional di LDCs dan CITs adalah sebagai biaya tambahan pada pajak pemerintah pusat. Pemerintah pusat akan menentukan dasar pengenaan pajak, menggunakan satu rumus untuk membagi yang terbaik di antara subnasional yurisdiksi, dan mengumpulkan biaya tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah subnasional, serta pajak pemerintah pusat. Biaya tambahan menyediakan sebagian besar otonomi fiskal dan pelaksanaan undang-undang independen, tanpa masalah. Alternatif pemerintah pusat dalam pembagian pendapatan dengan pemerintah subnasional (yang tidak memiliki kontrol atas tingkat pajak) adalah jelas rendah, karena tidak memberikan pendapatan marjinal kepada pemerintah subnasional.
3. Pilihan faktor-faktor dalam perusahaan
Jika rumus pembagian pendapatan yang akan dibagi dengan menggunakan rumus, maka nessary untuk memilih unsur-unsur dari rumus (yang "opportionment faktor") dan untuk mendefinisikan mereka. Hal ini, tentu saja, penting bahwa elemen-elemen dan definisi mereka akan sama dalam semua wilayah hukum. Jika tujuan menggunakan rumus pembagian dilakukan adalah berusaha mendekati sumber geografis perusahaan incom, berdasarkan asal-faktor seperti gaji, properti dan penjualan di asal yang diduga elemen yang paling tepat untuk memasukkan dalam rumus. Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, formula dari semua negara termasuk penjualan di tempat tujuan, dalam rangka memberikan pengakuan terhadap peran pasar, dengan menyalurkan sebagian pendapatan dari pajak perusahaan negara ke pasar. Ini mungkin lebih baik ditafsirkan sebagai hasil kompromi politik daripada solusi economicallydefensible. Dalam beberapa tahun terakhir, negara-negara Amerika telah bergeser dari formula tradisional yang sesuai dengan bobot yang sama tiga faktor (gaji, properti dan penjualan pada tujuan) untuk melipatgandakan penjualan pembobotan (atau pembobotan mereka bahkan lebih berat), mungkin untuk mencegah mengecilkan hati kegiatan ekonomi di dalam perbatasan mereka. Di Kanada, formula pembagian menetapkan bobot yang sama untuk penggajian dan penjualan.
4. Mengukur faktor-faktor dalam formula pembagian
Meskipun definisi dan pengukuran gaji dan penjualan bukanlah tanpa masalah, perlakuan terhadap properti pantas perhatian khusus, karena kemungkinan untuk meningkatkan masalah-masalah yang paling penting. Pertama, dari sudut pandang teoritis, yang difinition properti harus didasarkan pada aliran jasa modal, yang diukur dengan biaya pengguna modal (depresiasi ditambah biaya dana yang diinvestasikan), bukan nilai modal saham. Namun, baik tingkat depresiasi atau tingkat bunga yang sesuai untuk digunakan dalam menghitung biaya dana yang jelas. Kedua, ada masalah dalam mengukur nilai-nilai aset. Hal ini bisa diilustrasikan dengan pengalaman dari negara-negara Amerika, yang mengukur nilai properti sebagai biaya asli, tanpa penyisihan depresiasi dan tidak ada penyesuaian untuk inflasi. Kegagalan untuk mengenali depresiasi melebih-lebihkan pentingnya modal tua, dan kegagalan untuk menyesuaikan inflasi yan sesuai dengan yang di nyatkan. Sementara keduahal ini saling mengimbangi dalam keadaan tertentu (jika tingkat bunga dan tingkat depresiasi adalah sama), hasil ini tidak pasti. Hasil yang sangat mungkin menjadi problematis setelah periode cepat inflasi jika nilai aset tidak disesuaikan untuk inflasi. Dengan menghilangkan properti dari formula pembagian, Kanada menghindari masalah ini. Ketiga, aset tidak berwujud, yang penting bagi perusahaan modern, menimbulkan masalah yang lebih besar daripada aset yang nyata. Masalah yang sama yang menciptakan formula pembagian kebutuhan, saling ketergantungan ekonomi dan kurangnya harga lengan panjang, membuat sulit untuk menentukan nilai aset tidak berwujud. Hal ini juga sulit untuk menetapkan aset tersebut ke lokasi tertentu. Masalah ini mungkin akan kurang penting bagi LDCs dan CITs daripada ekonomi negara-negara maju.
Pemerintah daerah tidak hanya mensyaratkan pemerintah memiliki pendapatan yang memadai, untuk memiliki otonomi fiskal, mereka harus mampu mengendalikan jumlah pendapatan mereka menaikkan pada margin. Namun, mereka tidak perlu mengatur semua aspek kebijakan pajak; tak terkendali, pilihan subnasional pajak, basis pajak dan administrasi dapat menjadi kontraproduktif dan juga tidak perlu. Subnasional biaya tambahan mungkin merupakan bentuk paling sesuai tugas pajak, terutama untuk LDCs dan CITs. Konseptual atau masalah administratif dapat membuat perusahaan dan individu yang tidak pantas incom pajak sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah subnasional, dan cukai mungkin tidak menghasilkan pendapatan yang memadai. Dengan demikian penting untuk sirip subnasional cara bagi pemerintah untuk memungut pajak penjualan umum. Jika hal ini dapat dilakukan, hal itu akan memberikan darah kehidupan fiskal yang tergantung desentralisasi.

Sumber penerimaan daerah menurut UU nomor 33 tahun 2004:
1) Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah
dan Pembiayaan.
2) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud sebelumnya bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Dana Perimbangan; dan
c. Lain-lain Pendapatan.
3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. sisa lebih perhitungan anggaran Daerah;
b. penerimaan Pinjaman Daerah;
c. Dana Cadangan Daerah; dan
d. hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Berdasarkan UU tersebut juga bahwa Pendapatan Asli Daerah(PAD) bersumber dari:
a. Pajak Daerah;
b. Retribusi Daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain PAD yang sah.
Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud diatas, meliputi:
a. hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
b. jasa giro;
c. pendapatan bunga;
d. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan
e. komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau
pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.
Dalam upaya meningkatkan PAD, pemerintah Daerah dilarang:
a. menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya
tinggi; dan
b. menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menghambat mobilitas
penduduk, lalu lintas barang dan jasa antardaerah, dan kegiatan impor/ekspor.
Ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang. Ketentuan mengenai hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dana Perimbangan terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum; dan
c. Dana Alokasi Khusus.
Jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud di atas bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud pada adalah terdiri dari:
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan serta kehutanan.
b. Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sektor perdesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan serta kehutanan.
c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri.


BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Jika kebijakan desentralisasi menjadi kenyataan, pemerintah daerah harus mengontrol sumber pendapatan mereka “sendiri ” . Pemerintah daerah yang tidak mempunyai/ kekurangan sumber pendapatan sendiri tidak pernah bisa benar- benar menikmati kebijakan otonomi, mereka kemungkinan dibawah jari keuangan pemerintah pusat. Pertanyaannya, lalu, sumber pendapatan yang mana yang bias dan seharusnya disetujui sebagai level sub national pemerintah dan bagaimana tugas- tugas ini diefektifkan. Kelompok pertanyaan – pertanyaan ini umumnya disebut “masalah tugas pajak”. Tugas–tugas atau kewajiban pendapatan secara dekat berhubungan pada “masalah biaya”, karena pentingnya keuntungan perpajakan dalam keuangan pemerintah daerah dan kebutuhan untuk menjamin bahwa pemerintah daerah memiliki pendapatan yang memadai untuk membiayai biaya – biaya yang disetui oleh mereka.
Secara umum tidak dipertimbangkan manfaat terkait atas pajak yang dibayarkan ke pemerintah tingkat yang lebih rendah pada perhitungan pajak pendapatan yang dibayarkan untuk tingkat pemerintah yang lebih tinggi,kecuali pada kasus dari pajak yang mendasari biaya untuk melakukan bisnis.kesimpulannya untuk tingkat pajak yang lebih rendah untuk subsidi dari tingkat pemerintah yang lebih tinggi. Melalui perbandingan ini sesuai dengan pemerintah level lebih rendah untuk mengijinkan pengurangan untuk pajak pendapatan terbayar pada tingkat pemerintah yang lebih tinggi dalam menghitung kewajiban untuk pajak pendapatan mereka.



DAFTAR PUSTAKA

• Charles E. Jr. McLure, “The Tax Assigment Problem:Conceptual and Administrative Considerations in Achieving Subnational Fiscal Autonomy.”
• Mahfud Sidik .“OPTIMALISASI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH”.
• Mohammad Riduansyah.”KONTRIBUSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) GUNA MENDUKUNG PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH”. Pusat Pengembangan dan Penelitian, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia.
• PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH.
• Priyo Hariadi. RELEVANSI TRANSFER PEMERINTAH PUSAT DENGAN UPAYA PAJAK DAERAH.
• Richard M. Bird, “Subnational Revenue:Realities and Prospects.”
• UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
• UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
• www.wikipedia.com.

Senin, 10 Agustus 2009

!!!

aku berusaha menjaga komitmen hubunganku dengan seseorang
namun sudah semestinya ada respon balik, entah positif atau negatif!!!
tapi q merasa keadaanq tidak ada diantara keduanya...
entahlah...
sekarang q hanya ingin menikmati hidupku...
dengan caraq....
dengan orang2 yg menyayangiq....

Sabtu, 25 Juli 2009

≈Love Lesson part I≈

Sangat berbeda, PDKT dan saat-saat menjalani suatu hubungan, mungkin memang jangan pernah percaya ataupun memberi kesempatan untuk menyediakan ruang bagi pembual.
Dalam suatu hubungan, harus seimbang, memberi dan menerima, jika tidak, hubungan akan dengan mudah goyah, meskipun karena sesuatu yang sepele.
Mungkin minta maaf adalah hal yang sangat sulit, tapi memaafkan ternyata jauh lebih sulit...
Aku sadar, dalam suatu hubungan, tak mungkin selalu mulus, tapi, jika masalah yang timbul karena sebuah penghianatan, sangatlah memalukan dan menyakitkan.
Terkadang perasaan bosan terhadap pasangan bisa timbul, namun, jika dia adalah pilihanmu, mengapa bosan padanya? Itu berarti kamulah yang belum dewasa menghadapi pilihan yang kamu buat.
Penghianatan, sampai kapanpun, tak termaafkan bagiku, tapi aku tahu, pasti ada alasan untuk itu.
Terhianati pertama kali, aku marah, kecewa, benci, dan semua semacam itu.
Untuk terhianati kedua kali, lidahku tak mampu mangucapkan apapun, aku hanya ingin menangis...itu saja.
Ada satu kata yang sangat aku ingat, “waktu itu aku bosan sama kamu”, entah umpatan jenis apa yang nggak terucap diam2 olehku, waktu itu.
Tapi, biarlah, aku tak seharusnya susah payah, aku hanya korban, maka aku diam saja.
Memang, sangat tidak mungkin bagiku tuk percaya lagi, tapi entah mengapa, aku kasihan, itu saja.
Kalaupun aku bisa percaya lagi, aku berani bertaruh probabilitasnya 1:1000.

Senin, 08 Juni 2009

ANALISA PENGARUH SUBPRIME MORTGAGE TERHADAP INDUSTRI PROPERTY DI INDONESIA


BAB I
LATAR BELAKANG

Beberapa waktu yang lalu, pasar finansial dunia mengalami shock atas krisis finansial yang melanda negara adidaya Amerika Serikat, yang ternyata cukup berdampak terhadap negara-negara lainnya. Krisis yang berawal dari kredit macet untuk perumahan yang disebut Subprime Mortgage tersebut sebenarnya sudah ada indikasi sekitar pertengahan Juni 2004 ketika ada kenikan suku bunga untuk kredit perumahan.
Kredit perumahan yang tidak mampu di bayar oleh masyarakat yang tidak seharusnya mendapat kredit tersebut menyebabkan kekurangan likuiditas yang didukung defisit anggaran karena besarnya pembiayaan perang dengan negara di Timur Tengah yang akhirnya menyebabkan kondisi finansial Amerika Serikat semakin parah. Ambruknya perusahaan raksasa Lehman Brothers, terpuruknya indeks Dow Jones karena kepanikan bursa saham, Meryll Linch yang sempat menjadi raksasa di Wall Street bangkrut dan akhirnya diambil alih oleh Bank Of Amerika yang merupakan pesaing dari Meryll Linch sendiri. Perusahaan asuransi AIG yang merupakan salah satu perusahaan asuransi terbesar terancam bangkrut.
Amerika Serikat memiliki peranan yang besar dalam perekonomian dunia, negara tersebut selama ini menjadi tujuan ekspor bagi negara-negara lain, serta transaksi di pasar modal yang diikuti banyak negara terbilang sangat besar. Mendadak negara tujuan ekspor mengurangi volume ekspornya cukup tajam, dan sekitar Juli-September 2007 bursa saham dunia mengalami kelesuan yang tak kunjung pulih.
Indonesia sempat mengalami guncangan akibat krisis tersebut, sekitar quarter ke tiga tahun 2008 lalu, pada 8 Oktober indeks bursa saham Indonesia tutup sementara, dan Rupiah terdepresiasi ke level Rp. 10.663/USD, bahkan sempat lebih buruk dari itu. Kondisi ini dianggap mengancam sektor finansial Indonesia.
Ini berimbas pada BI rate yang dinaikkan hingga sekitar 9,50%. Karena jika tidak dinaikkan akan menyebabkan inflasi karena rupiah terus terdepresiasi. Naiknya BI rate akan menyebabkan naiknya suku bunga kredit, termasuk suku bunga kredit perumahan, suku bunga kredit perumahan di Indonesia sempat mencapai kisaran 14,75%-17%, ini mengakibatkan sektor funding lebih diminati oleh masyarakat karena bunganya dianggap menguntungkan daripada sektor riilnya. Adanya kenaikan harga BBM pada saat itu, serta kenaikan harga material bangunan, serta tingginya suku bunga kredit perumahan menyebabkan turunnya permintaan di sektor property. Masyarakat akan lebih memilih menyimpan uang di Bank daripada untuk bisnis property.

BAB II
RUMUSAN MASALAH

Di Indonesia, kredit perumahan berkembang cukup pesat, terdapat bermaca-macam kelas yang available bagi konsumen, bedanya, di Indonesia, tidak boleh ada pemberian kredit seperti Subprime Mortgage, syarat yang harus dipenuhi untuk memberikan kredit diterapkan dengan ketat oleh perusahaan kredit itu sendiri serta dari kredit perbankan.
Dengan adanya krisis global yang berasal dari kredit macet perumahan Amerika, terjadi penurunan demand untuk sektor property Indonesia, khususnya untuk perumahan kelas atas.
Kenaikan harga material bangunan pada saat yang sama dianggap menjadi pukulan bagi industri property dalam negeri. Namun, dengan cukup cepatnya perekonomian Indonesia merecovery kondisi finansial pada krisis kali ini, serta pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih bisa menembus angka 4% menjanjikan prospek yang berbeda khususnya pada industry property.
Pada bab selanjutnya akan dijelaskan lebih mendalam tentang pokok bahasan kita, yaitu tentang pengaruh krisis di Amerika yang disebabkan oleh kredit macet Subprime Mortgage terhadap industri property di Indonesia. Selain itu, akan kita bandingkan penerapan pemberian kredit perumahan di Amerika dengan di Indonesia.

BAB III
KERANGKA TEORI

Krisis berawal dari Subprime Mortgage, yaitu kredit perumahan yang diberikan pada warga yang tidak layak untuk mendapatkan kredit. Selain itu juga ada penyebab-penyebab lain yang juga mendukung terjadinya krisis Amerika. Adanya mismatch dalam pemberian kredit, kenaikan suku bunga dan harga perumahan yang perlahan tapi pasti menyebabkan kemungkinan gagal bayar semakin besar. Utang para perusahaan pemberi kredit yang tidak mampu di bayar, terjadi penyitaan rumah dalam skala besar. Aset perusahaan-perusahaan property jatuh di bursa saham, perusahaan investasi sekelas Lehman Brother jatuh, diikuti perusahaan-perusaahaan raksasa dunia lainnya.
Bursa saham di seluruh dunia yang saling berhubungan, saling memberikan pengaruh, jatuhnya bursa saham di Wall street Amerika, menyebabkan kepanikan di bursa saham lainnya. Makin banyak aset yang nilainya jatuh secara tajam. Krisis Amerika tersebut akhirnya menyerang negara-negara lainnya.
Begitu pula di Indonesia, bursa Indonesia sempat ditutup sementara untuk menghindari makin jatuhnya saham-saham di BEI. Pemerintah pun mengambil kebijakan-kebijakan untuk mengatasi hal tersebut. Dengan dinaikkannya BI rate, yang pada awalnya menimbulkan banyak kontroversi, ternyata dalam beberapa bulan terakhir dapat dilihat kebijakan tersebut cukup cepat menstabilkan perekonomian, nilai tukar rupiah yang sempat jatuh kembali terapresiasi, BI rate perlahan mulai diturunkan, inflasi pun bisa ditekan.
Ini sempat dianggap akan berimbas pada industry property di Indonesia, di Indonesia sendiri industri ini berkembang dengan pesat. Pembangunan khususnya di kota-kota besar. Dengan pertumbuhan 4% Indonesia dianggap mampu menarik investor khususnya di sektor property, karena penerapan di Indonesia dianggap aman karena tidak ada sistem Subprime di Indonesia.
Pada bab selanjutnya akan di jelaskan bagaimana pengaruh SM terhadap industri property di Indonesia.

BAB IV
ANALISA PENGARUH SUBPRIME MORTGAGE TERHADAP INDUSTRI PROPERTY DI INDONESIA

A. Subprime Mortgage
Mortgage adalah pinjaman yang diberikan pada masyarakat untuk membeli property dimana property tersebut selanjutnya akan dijadikan jaminan, semacam Kredit Pemilikan Rumah(KPR) di Indonesia. Mortgage sendiri dibedakan menjadi dua macam, yaitu Prime Mortgage dan Subprime Mortgage. Prime Mortgage adalah kredit yang diberikan pada masyarakat yang biasanya memiliki sejarah kredit yang bagus, tidak ada sejarah bangkrut atau keterlambatan dalam membayar sehingga dianggap memiliki kapasitas untuk mengembalikan hutangnya dilihat dari tingkat pendapatan dan juga rendahnya rasio loan dari nilai property. Untuk mengukurnya biasanya bergantung pada credit scoring salah satunya dengan FICO Method, yaitu melalui:
• Payment History 35%
• Amounts owed 30%
• Length of credit history 15%
• New credit 10%
• Types of credit used 10%
FICO score ini berkisar antara 300-850, semakin rendah FICO score (<620), maka semakin kurang tingkat kelayakan untuk memperoleh kredit.
Sementara Subprime Mortgage adalah kredit yang diberikan pada masyarakat yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, sehingga memungkinkan masyarakat yang sebenarnya secara finansial tidak layak untuk mendapatkan kredit untuk membeli rumah menjadi mampu membeli rumah yang biasa disebut NINJA(non-Income Non-Job Activity). Resiko dari Subprime mortgage sendiri lebih besar, sehingga bunga yang dikenakan pada peminjam juga lebih tinggi. Perbandingan tingkat gagal bayar antara Prime Mortgage dan Subprime Mortgage adalah 1%:7%. Total pemberian Mortgage pertahun pada tahun 2004, 2005, dan 2006 adalah 23,8%, 25,5%, dan 22,8% (sumber: Loan Performances Estimates). Kredit perumahan jenis ini mulai booming sekitar tahun 2002an. Tingginya pengguna Subprime Mortgage ini juga ditunjukkan dengan proporsi portofolio kredit bank komersial di Amerika Serikat yang mengalami peningkatan. Pada tahun 2000 terjadi penurunan suku bunga Amerika Serikat akibat runtuhnya saham-saham teknologi burst of internet bubble, dengan turunnya suku bunga diharapkan mengurangi resiko resesi. Sehingga, semakin banyak rumah yang dibangun, karena suku bunga mortgage juga akan ikut turun. Ironis, kondisi keuangan masyarakat miskin di Amerika Serikat tersebut justru dijadikan sebagai peluang bisnis, dimana jumlah penduduk yang makin bertambah dianggap akan menjadi lahan bisnis yang menguntungkan. Pada perkembangannya, perusahaan kredit perumahan Subprime Mortgage menawarkan variasi yang makin menarik konsumen, tanpa memperhatikan resiko di kemudian hari jika terjadi gagal bayar dari para debitur.
Perusahaan kredit perumahan memperoleh dananya dari pihak ketiga dalam jangka pendek yaitu sekitar 1-5 tahun, sementara, Subprime Mortgage yang diberikan pada masyarakat pada jangka panjang sekitar 10-20 tahun sehingga ada ketimpangan(mismatch). Selanjutnya, perusahaan kredit perumahan tersebut menjual kepemilikan kumpulan kredit-kredit perumahan tersebut yang biasa disebut EBA kepada investor. Investor akan mendapatkan bukti kepemilikan dalam bentuk saham yang di back-up oleh property yang dijadikan sebagai agunan. EBA ini bersifat membagi resiko, sehingga dengan tingginya resiko dari EBA ini menyebabkan tingginya tingkat pengembalian(return) dari EBA ini sendiri yand didapatkan dari cicilan pembayaran kreditor Subprime Mortgage yang merupakan kalangan miskin. Tingginya tingkat resiko EBA dari Subprime mortgage ini justru membuat para investor bank investasi(contoh Goldmas sachs, Bear Strearns, morgan Stanley) dan hedge fund (perusahaan asuransi) yang menghimpun dana dari investor raksasa yang berasal dari berbagai negara yang bersifat spekulatif ini menganggap bahwa akan mendapatkan keuntungan dari tingginya resiko tersebut.
Pada Juni 2004, The Fed( bank sentral Amerika Serikat) menaikkan suku bunga hingga mencapai 5,25% padahal sejak 2002-2004 suku bunganya hanya berkisar 1-1,75%. Dengan banyaknya tunggakan kredit property, perusahaan pembiayaan tidak mampu memenuhi kewajibannya pada lembaga-lembaga keuangan baik bank investasi maupun asset management. Ini menyebabkan turunnya likuiditas baik di pasar modal maupun sistem perbankan. Disertai adanya kenaikan suku bunga dan juga peningkatan harga rumah yang mengakibatkan terjadinya gagal bayar dalam skala besar, sehingga perusahaan kredit perumahan Subprime Mortgage tidak mampu membayar utangnya karena masyarakat sendiri tidak mampu untuk membayar hutangnya pada perusahaan kredit perumahan tersebut. Ini menyebabkan terjadi penyitaan rumah besar-besaran pada sekitar Juli 2007. Dokumen penyitaan pemberitahuan gagal bayar dan pengumuman lelang dari bank-bank mengalami peningkatan tajam sebesar 9% dari bulan Juni dan sebesar 93% dari tahun 2006 menjadi 179.599 rumah, dengan daerah penyitaan terbanyak berada di Nevada, Georgia, dan Michigan(dikutip dari perusahaan penyedia data penyitaan AFP). Selain faktor Subprime Mortgage, besarnya anggaran untuk perang di Timur Tengah, kenaikan harga minyak sekitar Juli tahun 2005 dan besarnya hutang Amerika itu sendiri.

B. Krisis Global
Dengan tidak mampunya masyarakat membayar hutang mereka yang mengakibatkan penyitaan rumah dan bangkrutnya perusahaan kredit perumahan Subprime Mortgage, selain itu investor yang memiliki saham EBA pun ikut merugi, nilai jualnya terkoreksi sangat tajam. BNP paribas, salah satu bank yang berasal dari Perancis dan IKB Deutsche Industrie Bank dari Jerman diketahui mengalami masalah dengan investasi EBA pada kredit perumahan Subprime Mortgage, selanjutnya berita tentang bangkrutnya Subprime Mortgage ini menyebar pada para investor di Bursa New York, akibatnya para investor berbondong-bondong menjual sahamnya terutama yang bergerak di bidang property. Sementara itu, 1/3 dari total kapitalisasi di pasar bursa merupakan saham di sektor property, sehingga secara total bursa di pasar saham terkoreksi.
Pemilik surat utang Subprime Mortgage bukan hanya perbankan di Amerika Serikat, negara seperti Australia, Singapura, Taiwan, China, India dan negara-negara lain di dunia juga memiliki eksporur ke surat utang Subprime Mortgage. Dengan jatuhnya nilai saham di Wall Street membuat bursa saham di negara- negara lainnya juga turun. Ada anggapan bahwa, jika suatu perbankan besar mengalami kerugian, maka laju kredit akan mengalami perlambatan, ekonomi akan mengalami perlambatan, maka saham-saham nonperbankan di seluruh dunia akan jatuh, seperti yang ada di tabel di atas.
C. Penyebaran Krisis di Indonesia
Pada Agustus 2007 Rupiah terdepresiasi sebesar 3,3%, dari Rp.9.071 menjadi Rp.9.372. Dianggap, Rupiah masih berada pada nilai yang wajar pada saat itu, ada intervensi dari BI karena gejolak krisis di Amerika Serikat melalui cadangan devisa untuk memperkuat Rupiah.
Dengan jatuhnya bursa-bursa saham dunia termasuk BEI pada Oktober 2008, para investor asing di Indonesia menjual saham baik sektor perbankan maupun nonperbankan, sehingga nilai saham dalam negeri juga mengalami penurunan cukup drastis. Demikian juga investor lokal, mereka melakukan hal yang sama, bahkan mengambil untung dari jatuhnya nilai saham di BEI atas meningkatnya nilai obligasi. Akibatnya nilai tukar rupiah turun , bahkan sempat terdepresiasi hingga sekitar Rp.12.000/USD.
Adanya krisis global ini menurunkan pertumbuhan ekonomi dunia dengan sebagai indikatornya adalah volume ekspor dan impor yang mengalami penurunan tajam. Amerika Serikat merupakan salah satu tujuan utama ekspor Indonesia. Penurunan ekspor Indonesia sendiri tidak se tajam negara-negara di kawasan Asia lainnya, karena ekspor Indonesia memang tidak sebesar negara-negara tersebut. Namun, penurunan ekspor tersebut cukup memukul industri yang merupakan komoditas ekspor Indonesia. Dimana pada saat tersebut hampir semua negara mengurangi impor mereka.
D. Kebijakan Moneter
Untuk menghadapi krisis global tersebut, pemerintah Indonesia sendiri mencanangkan 10 kebijakan, yaitu sebagai berikut:
1. Memupuk rasa optimisme untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
2. Mempertahankan pertumbuhan ekonomi sebesar 6% dengan menjaga ekspor dan investasi serta meningkatkan perekomian domestik.
3. Optimalisasi APBN 2009 dengan tetap memperhatikan infrastruktur, alokasi penanganan kemiskinan, ketersediaan listrik serta pangan dan BBM untuk memacu pertumbuhan dengan tetap memperhatikan Jaminan Pengaman Sosial(social safety Net).
4. Menjaga sektor riil agar tetap bergerak, sehingga pajak dan penerimaan negara dapat terjaga, diharapkan, BI dan perbankan nasional membangun sistem kredit yang mampu mendorong sektor riil, serta adanya insentif dan kemudahan secara proporsional dari pemerintah.
5. Diharapkan semua pihak mampu kreatif dalam menangkap peluang dengan meningkatkan data saing dan tingkat kompetitif, serta mengembangkan pasar di negara-negara Asia yang tidak terkena dampak secara langsung dari krisis global tersebut.
6. Menguatkan pasar dalam negeri dengan menggalakkan pemakaian produk dalam negeri, bahkan pemerintah akan memberikan insentif dan disinsentif untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta instruksi yang diberikan Presiden agar pengadaan barang dan jasa di departemen untuk mendukung hal tersebut.
7. Perkuatan kerjasama lintas sektor antara pemerintah, BI, dunia perbankan, serta sektor swasta.
8. Upaya menghindari sikap egosentris dan merehkan permasalahan yang sedang terjadi.
9. Semua pihak diharapkan memiliki pandangan politik yang non partisan yang mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kepentingan golongan termasuk dalam kebijakan-kebijakan politik berkaitan adanya Pemilu tahun 2009.
10. Meningkatkan komunikasi yang tepat dan baik pada masyarakat bagi semua kalangan, baik pemerintah, pengusaha maupun perbankan.
Selain itu, pemerintah juga membentuk tim untuk menanggulangi krisis global tersebut yang antara lain terdiri dari Gubernur Bank BI Boediono, Menko Perekonomian Sri Mulyani, serta Miranda S. Goeltoem (Deputi Gubernur Senior BI). Tim tersebut mengambil kebijakan yang menimbulkan kontroversi, baik di kalangan ekonom, maupun pengusaha, yaitu dengan dinaikkanya BI rate pada batas maksimumnya sebesar 9,50%. Selain itu jaminan atas deposito juga dinaikkan menjadi 2 Milyar, serta adanya upaya peningkatan GWM(Giro Wajib Minimum) untuk menyerap dana di Masyarakat dan meningkatkan likuiditas bank.
Kebijakan untuk meningkatkan suku bunga yang berbeda dengan negara-negara lain banyak di kritik pengamat ekonomi baik di media elektronik maupun media massa. Memang pada saat itu banyak negara yang menurunkan suku bunganya. Tentunya tiap kebijakan yang diambil sudah seharusnya memperhatikan keadaan di dalam negeri itu sendiri, karena, meskipun masalah yang dialami sama, yaitu krisis yang berawal dari kredit perumahan yang macet di Amerika Serikat, namun kondisi perekonomian tiap negara itu berbeda, jadi belum tentu menghadapi masalah yang sama itu membutuhkan solusi yang sama, tergantung keadaan negara itu sendiri. Indonesia sendiri memiliki sektor moneter yang dianggap tidak cukup kuat.
Dengan tujuan menjaga nilai tukar rupiah agar tidak terdepresiasi, ditetapkan kebijakan menaikkan suku bunga tersebut, dengan itu akan menarik masyarakat untuk menyimpan dana mereka di bank, ini merupakan langkah yang diambil untuk menjaga nilai tukar agar tidak turun, yang jika itu tidak dilakukan akan menyebabkan besarnya dana yang beredar di masyarakat, rupiah akan terdepresiasi, sehingga mendorong kenaikan harga-harga barang secara agregat(inflasi), maka daya beli masyarakat akan turun, jika ini berkelanjutan maka mungkin saja terjadi resesi. Jika hal itu terjadi, maka akan sangat susah untuk bisa merecovery perekonomian yang terlanjur lesu.
Dalam pengambilan kebijakan tersebut, otoritas yang diberi wewenang oleh pemerintah yang terdiri dari tiga ekonom tadi memprioritaskan sektor moneter Indonesia yang dianggap urgent untuk diselamatkan, sementara sektor riil dianggap masih bisa bertahan dalam kedaan tersebut.
Dalam perkembangannya, memang membutuhkan waktu untuk dapat pulih dari krisis. Pelan tapi pasti, suku bunga perlahan turun, begitu juga rupiah yang terapresiasi. Seiring membaiknya kondisi perekonomian di Amerika Serikat, begitu juga di negara-negara lain. Berikut ini data tentang perkembangan inflasi, suku bunga di Indonesia serta perkembangan nilai tukar rupiah
Ekspektasi inflasi yang masih didominasi perilaku adaptif(melihat inflasi di masa lalu, sehingga penurunan inflasi pada akhir tahun 2008 berpengaruh terhadap ekspektasi inflasi tahun ini. Selain itu, menguatnya pergerakan nilau tukar juga mendorong membaiknya ekspektasi inflasi. Berdasarkan grafik di atas, inflasi di Indonesia mengalami penurunan cukup signifikan. Pada tahun 2008 inflasi Indonesia rata-rata sekitar 10%, pada akhir kuartal pertama tahun 2009 turun menjadi sekitar 7,5 %.(BI)
Sentimen positif yang terjadi di pasar global dan domestik berdampak positif bagi perkembangan nilai tukar Rupiah. Penguatan rupiah tersebut dipengaruhi oleh menguatnya optimisme terhadap perekonomian global seiring membaiknya perekonomian Amerika Serikat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia sendiri masih cukup bagus, dibandingkan dengan negara di kawasan Asia lainnya yang pertumbuhan ekonominya negatif. (BI)
E. Industry Property di Indonesia
Di sini, kita akan membandingkan penerapan sistem kredit perumahan di Amerika dengan di Indonesia. Seperti yang dijelaskan pada analisis yang sebelumnya, pemberian kredit Subprime Mortgage di Amerika sebenarnya tidak layak, syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti ketentuan besarnya tingkat pendapatan dan sejarah kredit seseorang tersebut yang dapat digunakan untuk mengukur apakah seseorang layak menerima kredit atau tidak. Sementara, di Indonesia, pemberian kredit harus memenuhi syarat-syarat yang sudah disebutkan sebelumnya. Sehingga kemungkinan terjadinya krisis karena kredit macet sektor perumahan sangat kecil untuk terjadi di Indonesia. Volume kredit yang diberikan di Indonesia sangat kecil dibandingkan dengan di Amerika yang mencapai 73% dari PDB Amerika sendiri.
Industri property sendiri memiliki prospek yang menguntungkan, di mana kebutuhan akan perumahan tidak akan habis karena bertambahnya jumlah populasi khususnya di daerah sekitar kota besar, selain itu, perumahan tidak selalu untuk ditinggali, tidak sedikit yang membelinya untuk investasi. Sebelum menyebarnya krisis Amerika, industri property Indonesia dianggap sedang booming, pembangunan perumahan mulai dari kelas bawah sampai atas.
Berbeda dengan saat dilanda krisis tahun 1997, dimana industri property Indonesia cukup tergantung pada kredit perbankan. Sekarang ini, berdasarkan sumber dari berbagai artikel, pembiayaan proyek-proyek property sudah tidak terlalu bergantung pada kredit perbankan, ada usaha dari perusahaan property itu sendiri untuk tidak bergantung,sebagai contoh, untuk PT Summarecon, pembiayaan dari kredit perbankan sekitar 40% dan sisanya sebesar 60% berasal dari dana internal perusahaan, itu untuk proyek property komersial seperti pusat perbelanjaan, untuk perumahan, pembiayaan berasal dari dana presale atau dana dari konsumen sebesar 90% dan sisanya yang sebesar 10% berasal dari dana internal. Dengan begitu, bisnis di sektor property tidak akan terpengaruh oleh adanya kenaikan suku bunga bank sebagai dampak kenaikan BI rate. Sehingga akan diusahakan untuk seterusnya agar industri property tidak tergantung pada kredit bank, sehingga akan meminimalkan resiko seperti pada krisis 1997 dan yang terjadi pada Subprime Mortgage tahun 2007an kemarin.
Konsumen dan investor industri property sekarang juga berbeda dari sebelum tahun 1997, sekarang konsumen dan investor memilih jenis property yang disesuaikan dengan level mereka sendiri.
Berkurangnya omset pasca krisis Amerika sendiri masih termasuk wajar, karena hasrat masyarakat untuk membelanjakan uangnya berkurang, rupiah yang sempat melemah, indeks saham di pasar bursa jatuh dan berbagai isu lainnya, namun seiring kembali menguatnya perekonomian, pembangunan-pembangunan property komersial yang sempat suspend karena adanya guncangan krisis Amerika diperkirakan akan lancar kembali.
Industri property Indonesia diperkirakan mampu memperluas pangsa pasar dalam kondisi perekonomian dunia yang masih belum cukup baik, dengan menarik investor dalam negeri maupun luar negeri. Menurut Direktur Pusat Studi Property Indonesia, Panangian Simanungkalit, mengatakan bahwa industri property nasional mampu menarik portofolio investasi warga Indonesia di negara tetangga yang mencapai 140.000 unit hunian dengan nilai investasi antara Rp.250 Triliun- Rp.300 triliun.
Bisa dikatakan, efek krisis Amerika terhadap industri property di Indonesia sendiri tidak terlalu besar, dilihat dari penerapan sistem pemberian kredit perumahan yang berbeda antara Indonesia dan Amerika. Justru dengan pertumbuhan ekonomi negara-negara lain yang negatif, Indonesia khususnya di sektor property akan menarik investor.










BAB V
PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis tentang pengaruh krisis Amerika yang disebabkan oleh kredit perumahan Subprime Mortgage terhadap industri property di Indonesia, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
• Penerapan suku bunga yang rendah untuk jangka waktu yang lama menyebabkan maraknya pemberian kredit yang tidak layak dengan suku bunga yang rendah pula.
• Pemberian kredit perumahan yang terlalu mudah dan beresiko ternyata mampu menumbangkan negara Adidaya Amerika Serikat.
• Pasar modal dan bursa saham dunia saling berpengaruh, sehingga jika salah satu jatuh akan berimbas pada yang lainnya, serta sektor-sektor lain yang berhubungan dengan pasar modal dan bursa saham.
• Krisis Amerika juga menyebar ke Indonesia, namun kebijakan yang diambil cukup mengurangi dampaknya
• Krisis tersebut menyebabkan menurunnya omset penjualan property dalam negeri, namun diperkirakan akan meningkat lagi seiring membaiknya perekonomian.

B. Saran
• Regulasi dalam perkreditan hendaknya dilaksanakan sesuai yang ditentukan, untuk menghindari hal seperti krisis Amerika, sehingga tidak ada kredit yang tidak layak.
• Hendaknya konsumen mengetahui hak dan kewajibannya agar meminimalkan adanya gagal bayar.
• Hendaknya dalam menanggulangi suatu permasalahan disesuaikan dengan keadaan dari negara itu sendiri, tidak perlu berkaca dari negara lainnya
• Perlu adanya skala prioritas dalam menghadapi masalah seperti diatas.
• Perlunya meningkatkan kepercayaan masyarakat agar jika terjadi penyebaran krisis seperti diatas masyarakat tidak langsung berekspektasi sendiri.

Selasa, 02 Juni 2009

Faktor-faktor yang mempengaruhi Inflasi IHK


Pengaruh nilai tukar Rupiah terhadap inflasi tergantung dari sistem nilai tukar yang dianut. Pada saat nilai tukar tetap, devaluasi akan menyebabkan inflasi semakin tertekan. Pada nilai tukar mengambang, rata-rata inflasi berkurang karena depresiasi nilai tukar cenderung stabil menjadi lebih terprediksi. Pengaruh nilai tukar terhadap inflasi dari tekanan biaya (direct pass-trough) lebih kuat dan lebih cepat dibandingkan indirect pass-trough melalui output gap.
Kenaikan harga minyak mentah menyebabkan inflasi luar negeri, sehingga dampaknya terhadap dalam negeri terjadi inflasi barang impor.
Inflasi pada barang impor membuat BI mengambil kebijakan untuk menjaga kestabilan nilai tukar. Dan adanya ekspektasi inflasi harus bisa dikendalikan oleh BI dengan adanya target inflasi yang pada tiap periode diumumkan target serta realisasi yang terjadi dalam bentuk press release dsb,biasanya inflasi periode bisa bulanan, triwulan atau kuartal, ini untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat sehingga tidak berekspektasi berlebihan.
Dampak nilai tukar secara langsung untuk inflasi IHK lebih rendah daripada ke inflasi barang impor. Karena, dengan nilai tukar yang mengambang, menimbulkan adanya ekspektasi inflasi dari masyarakat, sehingga produsen barang impor biasanya menambahkan mark-up untuk antisipasi terjadinya depresiasi atau jika terjadi fluktuasi kurs.
Output gap adalah indikator yang mencerminkan tekanan inflasi dari sisi permintaan di dalam model inflasi BI pada umumnya. Tekanan inflasi melalui output gap dapat bersumber dari beberapa kondisi, antaranya adalah harga minyak mentah, dampak langsung nilai tukar, dan perilaku permintaan musiman.
Bahan makanan yang harganya sangat berfluktuasi disebut volatile foods seperti beras, dan barang-barang yang harganya banyak ditentukan pemerintah disebut administered goods seperti BBM yang perubahan harganya tidak didasarkan demand dan supply pada masyarakat. Kenaikan harga secara umum pada barang-barang volatile foods disebut inflasi volatile foods, dan kenaikan harga administered goods disebut inflasi administered.
Sementara, harga untuk volatile foods itu dipengaruhi oleh cuaca, musim, gangguan hama, dan distribusi, sehingga harganya bisa berfluktuasi. Dan harga administered goods itu banyak dipengaruhi oleh pemerintah, sehingga dua jenis inflasi ini diluar kendali BI.
Inflasi inti sifatnya jangka menengah dan jangka panjang, kalau inflasi volatile foods dan inflasi administered sifatnya jangka pendek
Inflasi IHK dijadikan sebagai indikator pengukuran inflasi karena inflasi IHK mencerminkan perubahan harga barang dan jasa kebutuhan masyarakat luas, dan dalam kehidupan sehari-hari inflasi IHK mempengaruhi keputusan bisnis dan konsumen secara langsung. Banyak faktor yang mampu mempengaruhi perubahan inflasi IHK, namun, hanya beberapa komponen tertentu yang berada dalam kendali BI melalui kebijakan moneternya. Inflasi yang dianggap dapat dikendalikan melalui kebijakan moneter disebut Inflasi Inti.
Jadi Inflasi IHK itu dipengaruhi oleh inflasi Volatile Foods dan juga inflasi administered. Kalau harga barang dalam kategori volatile foods mengalami penurunan. Itu akan menyebabkan inflasi IHK lebih rendah daripada inflasi inti. Kalu ada peningkatan harga dari administered goods contohnya BBM, itu akan menyebabkan inflasi IHK lebih tinggi daripada inflasi inti.
Sehingga, untuk menjaga inflasi IHK stabil dan terkendali, inflasi volatile foods dan inflasi administered harus dijaga, namun, faktor-faktor eksternal atau yang mungkin tidak diduga bisa saja terjadi, sehingga upaya penstabilan inflasi tersebut bisa tidak tepat sasaran, bisa lebih rendah atau lebih tinggi dari inflasi yang ditargetkan.

Senin, 11 Mei 2009

KEBIJAKAN FISKAL DAN ANGGARAN BELANJA DALAM ISLAM

A. Kebijakan Fiskal Dan Anggaran Belanja Dalam Islam
Pengertian
Prinsip islam tentang kebijakan fiskal dan anggaran belanja bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama. Kebijakan fiskal dianggap sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi perilaku manusia yang dapat dipengaruhi melalui insentif atau disinsentif yang disediakan dengan meningkatkan pemasukan pemerintah. jadi, kebijakan fiskal islami adalah suatu kebijakan yang mengatur pengeluaran, dan penerimaan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan.
Kebijakan Pengeluaran
Al Qur’an telah menetapkan perintah-perintah yang sangat tepat mengenai kebijakan negara tentang pengeluaran pendapatan negara. Contohnya adalah Zakat, kegiatan ini tidak diserahkan pada kekuasaan kepala negara, juga tidak pada apa yang disebut kehendak perundang-undangan modern. Zakat dimaksudkan untuk kaum miskin(fukara) muslimin, golongan miskin di kalangan orang asing yang menetap(masakin), untuk merebut hati mereka(yaitu mereka yang direbut hatinya agar membantu kaum muslimin, mereka yang direbut hatinya agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan kaum muslimin, mereka yang direbut hatinya agar memeluk agama Islam, mereka akan membujuk rakyat dan suku mereka bersama-sama memeluk agama Islam), membebaskan budak dan tawanan perang, membantu mereka yang terjerat utang, mereka yang dijalan Allah(mujtahid), dan untuk para musafir. Seperti tercantum dalam Al Qur’an Q.S, At Taubah, 9:60.
Al Qur’an juga telah menetapkan suatu kebijakan pengeluaran yang luas untuk distribusi kekayaan berimbang di antara berbagai lapisan masyarakat. Bukannya mengakumulasi kekayaan, namun Islam menganjurkan untuk lebih banyak melakukan pengeluaran. Seperti pada Q.S, Al Baqarah,2:219. Namun bukan berarti mengeluarkan uang untuk hal-hal yang tidak perlu, Islam juga mengutuk pemborosan. Selain itu penimbunan juga dikutuk karena dengan demikian kekayaan tidak dapat beredar dan manfaat penggunaannya tidak dapat dinikmati si pemakai ataupun masyarakat.
Kebijakan Pemasukan
Terdapat elastisitas yang besar dalam sistem keuangan negara dan perpajakan islam. Ini disebabkan karena Al Qur’an tidak menyebutkan tentang biaya yang dikenakan pada berbagai milik kaum muslimin dan juga karena sejarah dini administrasi keuangan islam itu sendiri. Ada suatu evolusi secara berangsur-angsur, mulai dari bujukan dan anjuran sampai pada memberlakukan kewajiban dan tugas yang dilaksanakan dengan segala kekuasaan yang dapat dimiliki masyarakat.
Zakat dan sedekah merupakan saluran seluruh pendapatan negara pada masa Nabi Muhammad SAW sejauh yang dikumpulkan dari warga muslimin. Pada saat itu, Zakat dan sedekah tidak hanya meliputi pajak pada uang tunai, tetapi juga penerimaan tanah dan pajak pada binatang piaraan, termasuk pajak pada pertambangan, pada harta terpendam yang ditemukan,dan sebagainya.
Sistem perpajakan modern yang rumit dapat dibenarkan karena kerumitan kehidupan modern itu sendiri. Untuk menilai sistem perpajakan Islam secara lebih baik soal pokok yang haris diingat adalah memahami sanksi ganda yaitu rohani dan duniawi di belakang pemerintah dalam negeri islam.
Kebijakan Pemasukan Terhadap Non-Muslim
Sesungguhnya negara Islam cenderung memperlakukan kaum muslimin dan non-muslimin secara berbeda, dalam hal pengumpulan pemasukan. Bila pemasukan zakat dipungut dari kaum muslimin dan dikeluarkan bagi kesejahteraan kaum muslimin dan yang non-muslim, maka dapat dipertimbangkan agar suatu negara Islam dapat memungut suatu jumlah tertentu dari penghasilan kalangan non-muslim. Bila hanya kaum muslimin yang diminta untuk, membayar sejumlah tertentu pajak sehingga membebaskan warga non-muslim, ada kemungkinan bahwa kekayaan akan berpindah dari kaum muslim kepada kaum non-muslim yang mungkin sudah memiliki perdagangan dan perniagaan yang makmur, sehingga merugikan kaum muslim. Dinilai dari norma keadilan dan persamaan manapun, hal ini tidak sesuai dengan prinsip umum keadilan sosial.
Zakat mempunyai sanksi ganda yaitu duniawi dan rohani, bukan religius dan sekuler. Bila pemasukan zakat dipungut dari kaum muslim dan dikeluarkan untuk kesejahteraan golongan miskin muslim maupun non-muslim, maka kaum muslim bertindak sesuai Al Qur’an dan dengan demikian melaksanakan kewajiban agama mereka. Negara islam harusnya mengenakan pajak kesejahteraan pada warga minoritas non-muslim hanya bagi kesejahteraan warga non-muslim yang miskin yang berada di negara islam. Ide panghasilan zakat adalah ibadah kepada Allah, oleh karena itu janganlah dihubungkan atau dipertalikan dengan suatu pajak sekuler manapun, yang dibuat berdasarkan tingkah para pembuat kabijakan negara.
Kebijakan Anggaran Belanja Islami
Di masa Nabi Muhammad SAW anggaran sangat sederhana dan tidak serumit sistem anggaran modern. Hal ini sebagian karena telah berubahnya keadaan sosio-ekonomik secara fundamental, dan sebagian lagi karena negara Islam yang didirikan dan dilaksanakan oleh Nabi Muhammad SAW, dimulai pada tahun pertama Hijriyah hanya dalam beberapa jalan di kota kecil Madinah. Pendapatan berbeda dari tahun ke tahun, bahkan dari hari ke hari. Berbagai bagian negara mengirimkan sejumlah tertentu dari penghasilannya sesudah membayar pengeluaran administratif dan pengeluaran mereka lainnya.
Di masa Islam periode awal barangkali dasar anggaran adalah penghasilan yang menetukan jumlah yang tersedia untuk pengeluaran. Tetapi hal ini tidak benar dalam hal anggaran darurat karena perang atau bencana alam lainnya, untuk ini dikenakan pungutan khusus atau sumbangan yang diharapkan. Kebijakan anggaran tidak berorientasikan pertumbuhan karena ketika itu tidak terdapat seruan untuk pertumbuhan ekonomi.
Konsep anggaran yang digunakan adalah anggaran berimbang atau surplus, dewasa ini pun salah satu peraturan lama yang masih berlaku dalam keuangan ialah anggaran nasional yang harus berimbang.
Pengertian Anggaran Belanja Modern
Dewasa ini tekanan tidak hanya pada tin dakan mengeluarkan uang , tetapi tekanan terdapat dalam hubungan antara pengeluaran dan dipenuhinya rencana-rencana, karena perencanaan dan anggaran dianggap sebagai operasi yang saling melengkapi. Anggaran modern merupakan suatu campuran rumit antara rencana dan proyek yang harus dilaksanakan di masa depan dengan tujuan rangkap meningkatkan dan memperbaiki pengelolaan kemasyarakatan di masa depan, maupun melenyapkan kesulitan dan rintangan yang terdapat pada jalan pertumbuhan negara.
Tetapi konsep modern suatu anggaran ganda yang meliputi anggaran pendapatan maupun anggaran modal, telah menimbulkan persoalan pokok yaitu apakah anggaran modal harus berimbang atau tidak. Kebijakan yang dipoerkirakan dimiliki oleh anggaran berimbang dalam keadaan tertentu tidak lagi diyakini orang dan anggaran defisit telah diterima sebagai salah satu alat yang paling ampuh untuk menentang depresi yang kronik.
Negara Islam Dan Anggaran Belanja Modern
Negara Islam dewasa ini harus mulai dengan pengeluaran yang mutlak diperlukan, dan m encari jalan serta cara-cara untuk mencapainya, baik dengan rasionalisasi struktur pajak atau dengan mengambil kredit dari sistem perbankan atau dari luar negeri. Ini karena alasan sebagai berikut:
1. Sebab ekonomik dan historik, baik yang paling kurang berkembang atau sedang berkembang.
2. Dalam banyak hal modal asing diperlukan untuk memenfaatkan sumberdaya negeri-negeri Islam yang luas sekali.
Anggaran Belanja Defisit dan Pembiayaan Defisit
Terdapat kontroversi dalam ahli ekonomi islam mengenai pembiayaan defisit. Beberapa diantaranya mengemukakan bahwa suatu negara islam tidak seharusnya melakukan pembiayaan defisit karena hal ini pada akhirnya dapat menyebabkan pemerintah meminjam dengan bunga. Dalam perekonomian islam, dapat melakukan pembiayaan defisit karena uang yang dikeluarkan pemerintah dapat merupakan keanekaragaman pajak-pajak pemerintah dan pengeluaran akan mwmpunyai dampak yang besar pada GNP dan kesempatan kerja. Mudhorobah, musyarokah, dan murobahah merupakan mekanisme untuk melaksanakan pembiayaan defisit. , dengan ini pembiayaan proyek yang dibenarkan secara islami dapat diatur berdasarkan pembagian lapa dan partisipasi modal.
Pemasukan Dalam Negeri
Pada masa islam dini, penerimaan zakat dan sedekah merupakan sumber pokok pendapatan. Jelaslah, di zaman modern penerimaan ini tidak dapat memebuhi persyaratan anggaran yang berorientasikan pertumbuhan modern dalam suatu negara islam. Diperlukan pengenaan pajak bagi orang yang lebih kaya demi kemajuan dan keadilan sosial. Kecenderungan Modern dalam Anggaran Belanja- Konsep Program dan Pelaksanaan Anggaran Belanja, dan Negara-Negara Islam. Beberapa negara menyiapkan anggaran tunai terkonsolidasi sebagai pelengkap bagi anggran konvensional mereka yang memberikan informasi berguna tentang arus uang dan suatu dasar untuk perkiraan jangka pendek tentang akibat operasi fiskal pemerintah. Dalam sistem anggaran modal, pengeluaran modal ditutup dalam anggaran modal yang pengeluarannmya adalah berdasarkan proyek membiayai diri sendiri dan menghasilkan keuntungan. Akhirnya dalam modernisasi sistem anggaran, konsep baru anggaran berdasarkan progran dan prestasi kerja bertambah populer, terutama di Amerika Serikat. Anggaran tradisional memberi penekanan pada objek pengeluaran, berdasarkan program untuk menetapakn tujuan nasional dan mencapai tujuan masyarakat.. Dalam anggaran berdasarkan prestasi kita dapati pergeseran dalam tekanan dari cara mencapainya, sehingga tercapai. Anggaran berdasarkan prestasi akan memerlukan penyusunan suatu sistem pengukuran kerja dan perhitungan biaya suatu tiap jenis kegiatan pemerintah. Tapi pekerjaaan yang dilakukan dalam departemen pemerintah demikian rumit dan beragam sifatnya sehingga sulit sekali untuk merencanakan suatu pengukuran umum untuk semua jenis kegiatan. Suatu sistem anggaran berdasarkan program dan prestasi yang berhasil hanya dapat dilakukan di negeri islam bila terdapat suatu prasarana administratif kuat dengan anggota akuntan terlatih, ahli ekonomi, perencana dan tokoh-tokoh lainnya.

B. Anggaran Belanja Zaman Pemerintahan Islam
Penyebaran Islam
Penyebaran islam dipersiapkan sesuai dengan aturan dan etika yang sesuai dengan Fiqih. Dalam aturan mainnya diatur bagaimana berekonomi yang sesuai dengan Fiqih, kemudian diatur pula etika bisnisnya(akhlaq).

Pendidikan Dan Kebudayaan
Pada masa pemerintaha Rasulullah SAW dan khulafaurrasyidin, pendidikan dan kebudayaan mendapatkan perhatian utama. Kebijakan ini berlanjut pada masa pemerintahan berikutnya dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia.
Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat terjadi pada waktu meletusnya perang Haibar. Saat itu diciptakan alat perang berupa pelempar batu dan benteng yang bisa bergerak.
Pembangunan Infrastruktur
Pada zaman Rasulullah SAW dibangun infrastruktur berupa sumur umum, pos, jalan raya, dan pasar. Pembangunan ini dilanjutkan oleh khalifah Umar Bin Khattab ra dengan mendirikan dua kota dagang besar yaitu Basrah dan Kuffah. Pada zaman tersebut anggaran untuk pembangunan infrastruktur minimal 1/3 dari total pengeluaran.


Pembangunan armada perang dan Penjaga Keamanan
Untuk membangun armada perang dan penjaga keamanan diperlukan dana cukup besar, yang dialokasikan untuk membeli persenjataan, makanan dan kebutuhan perang lainnya.


Penyediaan Layanan Kesejahteraan Sosial
Subsidi negara untuk para fuqara dan masakin diberikan dalam jumlah besar, selain itu mereka dijamin oleh pemerintah selama satu tahun agar tidak berkekurangan. Negara Islam tidak melarang orang menjadi kaya, namun. Islam menginginkan minimalnya ketimpangan distribusi pendapatan.
Defisit Anggaran
Pada Zaman pemerintahan Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidin, jarang APBN mengalami defisit karena para pemimpin berpegang pada prinsip bahwa pengeluaran hanya boleh dilakukan jika ada penerimaan. Defisit pada masa Rasulullah pernah terjadi ketika saat itu terjadi peningkatan jumlah pemeluk Islam, sehingga pengeluaran Zakat meningkat melebihi penerimaan.
Defisit anggaran tidak dikehendaki, tetapi boleh terjadi asal sementara. Dengan terhindarnya dari defisit anggaran, tidak ada uang baru yang dicetak, berarti tidak akan terjadi inflasi akibat monetary expansion(M naik).

C. Anggaran Pendapatan Negara Konvensional
Ada banyak cara yang ditempuh untuk membiayai jalannya pemerintahan, antara lain adalah:
• Membuka usaha bisnis
Dengan mendirikan perusahaan seperti BUMN yang diharapkan mampu memberikan keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
• Memungut pajak
Pajak dikenakan dalam berbagai bentuk seperti pajak pendapatan, pajak bumi dan bangunan dll.
• Meminjam uang
Pemerintah dalam meminjam uang dari masyarakat atau dari sumber lain dengan syarat mengembalikannya pada kemudian hari, ini bersifat sementara, tidak boleh terus-menerus.

D. Beberapa Aspek Pembiayaan Negara Dalam Islam
Struktur Pajak Pada Periode Awal Islam
Zakat dipungut dari kaum muslim dan Jizyah dari dari kalangan bukan muslim, bukan berarti bahwa zakat adalah pajak religius, sedangkan Jizyah dan Kharaj adalah pajak sekuler, karena negara islam bukan suatu negara sekuler dalam pengertian istilah modernnya. Suatu negara yang mngakui kedaulatan Allah hampir tidak mungkin membuat perbedaan yang jelas antara urusan religius dan duniawi. Negara islam menjadikan agama sebagai dasar untuk mengenakan pajak bagi masyarakat. Dengan demikian, Zakat, kharaj, dan Jizyah juga mempunyai dasar yang sesuai dengan ajaran agama islam, baik yang terdapat dalam Al Quran maupun As sunnah. Pemerintah membayar pajak-pajak tersebut merupakan tindakan religius menurut pandangan negara islam.
Tujuan dari semua kegiatan perpajakan di dalam negara islam adalah satu dan sama, yaitu didorong untuk menciptakan kesejahteraan umat(masyarakat). Setiap bentuk penindasan terhadap kelompok minoritas dalam negara islam merupakan tindakan yang dikutuk. Itu karena, dalam negara islam, kelompok minoritas tetap dipandang sebagai penganut kepercayaan yang dihormati, oleh karena itu, merupakan hal sia-sia upaya memilah-milahkan antara sistem pendapatan sekuler di satu pihak, dan sistem pendapatan religius di pihak lain di dalam suatu negara islam.
a. Zakat
Sumber utama pendapatan di dalam suatu pemerintahan negara islam pada periode klasik serta di negara-negara islam pada umumnya adalah zakat. Zakat dipandang sebagai bentuk ibadah yang tidak dapat digantikan oleh model sumber pembiayaan negara apapun dimanapun juga, karena itulah Khalifah pertama memerangi suku pertama yang menolak untuk membayar Zakat.
Zakat berpengaruh besar terhadap berbagai sifat dan cara pemilikan harta benda atau kekayaan. Harta benda tersebut dikenakan Zakat jikalau telah mencapai nilai minimum yang disebut Nisab berdasar cara dan kriteria penghitungan yang berbeda, tergantung pada jenis benda yang dizakati. Zakat dalam berbagai bentuknya berfungsi untuk membangun kekayaan pajak negara, karena mendayagunakan semua bentuk kekayaan yang ada. Pengaturan Zakat begitu sederhana dan tidak membutuhkan pengetahuan khusus.
o Zakat atas harta kekayaan yang tampak
Seperti hewan, hasil pertanian, dsb dikumpulkan dan disalurkan kembali oleh negara.
o Zakat atas harta kekayaan yang tak tampak
Seperti emas, perak, dan barang perniagaan dibayarkan kepada penerima zakat (mustahiq) secara langsung oleh pembayar zakat(muzakki).
b. Jizyah
Yaitu pajak yang dikenakan pada kalangan non-muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh suatu negara islam pada meraka guna melindungi kehidupannya seperti harta benda, ibadah keagamaan dan untuk pembebasan dari dinas militer. Golongan non-muslim tersebut disebut Dhimmi. Kesejahteraan rakyatlah yang menjadi dasar bagi dikenakannya jizyak atas kalangan nonmuslim. Jizyah bukan pajak represif ataupun suatu bentuk hukuman, karena sesuai konsep jizyah dijelaskan di Al Quran Q.S. At Taubah 9:29.


c. Kharaj atau Pajak Bumi
Adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama ditaklukkan oleh kekuatan senjata, terlepas dari apakah si pemilik itu seorang yang dibawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim maupun tidak beriman. Cara memungut Kharaj ada dua macam, yaitu:
 Perbandingan (Muqasimah): ditetapkan porsi hasil seperti setengah atau sepertiga hasil itu.
 Tetap ( Wazifah): beban khusus pada tanah sebanyak hasil alam atau uang persatuan lahan.
d. Barang Rampasan perang
Merupakan salah satu sumber pendapatan negara Islam yang berkurang. Pendapatan ini terus bertambah selama masa ekspansionis islam, karena itu, secara teknis, barang rampasan perang adalah harta benda yang diambil dengan kekerasan selama perang.sebalum kedatangan islam, tentara yang menang atau kepala suku biasanya menyimpan seluruh barang rampasan dalam perang. Tetapi Islam membawa perubahan atas hal ini. Islam membatasi tuntutan tentara penakluk pada empat perlima dari seluruh hasil dengan menahan seperlima bagian rampasan untuk kesejahteraan masyarakat. Seperti disebutkan pada Q.S. Al Anfal 8:41.
e. Pajak atas Pertambangan dan Harta Karun
o Menurut madzhab Syafi’i dan Hambali, pajak ini dianggap sebagai zakat
o Menurut Madzhab Hanafi, dianggap sebagai barang rampasan
Pada dasarnya adalah suatu sumber penghasilan, bila suatu tambang yang padat dan dapat dilebur, mengandung emas, perak, besi dsb, atau suatu harta karun ditemukan di tanah kaum muslimin, seperlima dari hasilnya harus diberikan untuk memenuhi keadilan sosial. Dewasa ini, pertambangan dan harta terpendam dinasionalisasi.


f. Bea Cukai dan Pungutan
Perbedaan bea cukai dari yang ditarik dari kaum muslim dan kaum Dhimmi adalah:
 Dari kaum Dhimmi, karena pada kenyataannya mereka lebih banyak membutuhkan perlindungan dari para perampok daripada kaum muslimin. Kaum Dhimmi hanya dikenakan pungutan lima persen sejauh mereka berada di bawah yuridiksi seorang Ashir bila mereka melakukan perjalanan dagang. Yang dipungut hanya merupakan pajak Oktroi.
 Dari kaum muslimin, mereka harus membayar zakat dari barang dagangan mereka baik melalui ataupun tidak melalui seorang Ashir. Pajak yang dipungut oleh seorang Ashir dari kaum muslimin terdiri dari kewajiban zakat mereka.
g. Khums
Ada beberapa pendapat yang berbeda, menurut Ulama Syi’ah Khums dikenakan terhadap sumber pendapatan apapun sebesar 20%. Sementara menurut Ulama Sunni Khums adalah harta rampasan perang, dan menurut Imam Abu Ubaid Khums adalah hasil rampasan perang serta barang temuan dan tambang.

h. Kaffarah
Yaitu denda, misalnya denda kepada suami istri yang melakukan hubungan badan di siang hari pada saat bulan puasa. Denda tersebut dimasukkan ke dalam pendapatan negara. Contoh lain adalah, orang yang meninggal tanpa memiliki ahli waris sehingga warisannya dimasukkan sebagai pendapatan negara.

Zakat
Zakat berarti yang mensucikan dan yang menumpuk. Bagian kekayaan dalam masyarakat disebut zakat. Sesudah kekayaan yang disisihkan untuk kesejahteraan masyarakat. Baru boleh dibagikan kepada orang yang berhak atas kekayaan tersebut. Zakat adalah poros dan pusat keuangan islam
Zakat mempunyai empat fungsi:
1. moral,mengikis ketamakan dan keserakahan si kaya
2. sosial,alat khas untuk menghapuskan kemiskinan dan penyadaran bagi si kaya tentang tanggung jawab sosial
3. ekonomi, mencegah penumpukan harta oleh sebagian orang sebelum terjadi penyalah gunaan harta untuk kepentingan-kepentingan yang buruk
Zakat sangat ditekankan, dalam alquran setidak tidaknya ada 20 ayat yang mempertautkan zakat dengan sholat. Ini juga membuktikan bahwa zakat harus dilakukan secara teratur dan konsisten seperti sholat.

6 prinsip zakat:
1. keyakinan, zakat merupakan ibadah dan orang berimanlah yang dapat melaksanakan secara utuh
2. keadilan, zakat dalam islam diperlakukan adil dan setara dengan modal dan pekerjaan. Dalam hal ini berlaku prinsip keadilan ”makin sedikit pekerjaan dan modal, makin sedikit pungutan( zakat)”.
3. produktivitas, zakat dikeluarkan hanya jika suatu pekerjaan telah sampai dalam nishab (ukuran tertentu) dan jangka waktu tertentu
4. nalar, orang yang wajib membayar zakat adalah orang yang berakal dan baligh (mempunyai tanggung jawab penuh atas kekayaan). Tetapi jika mereka memiliki harta, maka zakatnya diserahkan kepada wali (perawat) dari orang tersebut.
5. kemudahan, inilah alasan kenapa zakat dikenakan pada akhir periode pekeerjaan (panen/satu tahun)
6. kemerdekaan, hanya orang merdeka yang wajib zakat, yang tidak merdeka
Dasar tradisional
Para ahli hukum konvensional menggolangkan zakat menjadi 4:
1. emas perak, dan harta perdaganagan.
2. ternak
3. hasil pertanian dan bercocok tanam
4. tambang atu harta terpendam
Dasar modern
Beberapa ahli hukum islam terkenal kontemporer, menyatakan bahwa zakat juga harus dikeluarkan pada hal-hal yang tidak diketahui dalam masa awal islam, seperti mesin perindustrian, laba, profesi, kini dikenakan zakat.
Zakat atas mesin industri
Para ahli kontemporer menyatakan bahwa harta yang dianggap produktif wajib dikenakan zakat. Mesin industri tidak sama dengan alat-alat produksi primitif (seperti palu, tatah, catut, tambal ban). Para ahli kontemporer berpendapat bahwa zakat alat produksi ini setara dengan hasil pertanian.
Tetapi banyak hal yang perlu dibahas dalam zakat ini:
1. tingkat depresiasi alat produksi lebih tinggi dari pada zakat pertanian. Seyogyanya kadar zakat disesuaikan dengan tingkat depresiasi
2. produktivitas dari tiap mesin berbeda sehingga perlju dibuat penyesuaian
Zakat atas uang kertas
Uang kertas dan surat berharga lain (saham sero dan obligasi)diperlakukan seperti komoditi wajib zakat
tetapi ini masih menimbulkan pertentangan untuk masalah obligasi, karena obligasi mengandung unsur riba
Zakat atas sewa
Para ahli kontemporer menyatakan bahwa zakat ini tidak dikenakan pada zaman dahulu karena pada zaman dahulu rumah bukan dibuat sebagai alat komersial, tetapi dewasa ini banyak rumah yang khusus didirikan untuk tujuan komersial (seperti, kos, kontrakaan, villa ). Para ahli hukum menganjukan zakatnya senilai 2,5 %
Keuntungan zakat
1. bersifat regio ekonomik, sehingga kemungkinan kecurangan dalam pembayaran
2. sumber zakat merupakan kekayaan tertimbun
3. jaminan sosial, karena zakat diberikan kepada 8 golongan yang wajib mendapatkan:
1. miskin
2. fakir
3. mualaf
4. amil
5. budak yang ingin merdeka
6. anak jalanan
7. orang yang berutang
8. yang berjuang di jalan Allah
Keuntungan sosial zakat
Zakat memperbaiki pola konsumsi produksi dan distribusi dalam masyarakat. Sehingga menghindari penumpukan harta oleh segelintir orang saja.. Zakat megusahakan untuk orang-orang miskin mendapatkan hak atas kebutuhan pokok manusia. Zakat berusaha melenyapkan perbedaan pendapatan dan megemabalikan daya beli pada orang miskin
Zakat dan negara-negara Islam Modern
Lembaga zakat megendung potensi luar biasa untuk mengurangi penderitaan orang lain. Negara harus mengarahkan sumberdaya domestik

E. Instrumen Kebijakan fiskal pemerintahan islam

• Peningkatan Pendapatan Nasional dan Tingkat Partisipasi Kerja:
Rasulullah saw menerapkan kebijakan berikut:
o Mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar
o Mendorong terjalinnya kerjasama kaum Muhajirin dan Anshar
o Membagikan tanah dan membangun perumahan untuk kaum muhajirin.
o Membagikan 80% harta rampasan perang


• Pemungutan Pajak:
Dapat menciptakan kestabilan harga dan mengurangi inflasi, tidak menyebabkan penurunan pajak maupun jumlah produksi.

• Pengaturan Anggaran:
Dengan mengatur APBN secara cernat dan proporsional serta terus menjaga keseimbangan, tidak akan terjadi defisit, bahkan akan surplus.
• Penerapan Kebijakan Fiskal Khusus:
Pada masa rasulullah diterapkan beberapa kebijakan fiskal khusus yaitu:
o Meminta bantuan kaum muslimin secara sukarela atas permintaan Rasulullah
o Meminjam peralatan dari non muslim
o Meminjam uang kepada orang tertentu
o Kebijakan insentif


Kesimpulan
1. Kebijakan fiskal Islami menekankan keseimbangan pengeluaran dan penerimaan anggaran, sehingga pada zaman Rasulullah s.a.w dan Khulafaur Rasyidin jarang terjadi defisit anggaran.
2. Ada empat instrumen kebijakan fiskal Islami, yaitu peningkatan pendapatan nasional dan tingkat partisipasi kerja, pemungutan pajak, pengaturan anggaran, dan penerapan kebijakan fiskal khusus.
3. Distribusi pendapatan dari orang mampu ke orang tidak mampu merupakan salah satu hal utama yang ditekankan dalam kebijakan fiskal Islami.


Mannan & Adiwarman karim