Agama adalah sesuatu yang inherent dalam kehidupan manusia. Terlepas dari “jenis” agama yang dianut, manusia pada prinsipnya memegang kepercayaan tertentu sebagai bukti terikatnya manusia pada sesuatu yang “maha”. Disisi lain aktivitas pemenuhan kebutuhan hidup adalah sebuah keniscayaan.. Secara naluriah, manusia dituntut untuk dapat bertahan dalam hidup dengan melakukan aktivitas ekonomi. Lalu, apakah ada hubungan antara agama sebagai keyakinan dengan etos kerja untuk survive dalam kehidupannya. Atau, agama dan etos kerja dalam ekonomi adalah dua hal yang berbeda, keduanya berjalan pada “relnya” masing-masing?.
Di Barat sendiri belakang ini memang diakui kajian tentang hubungan Agama dan Ekonomi sangat sedikit kalau tidak bisa dibilang hampir tidak ada. Namun bukan tidak ada. Mari kita simak beberapa studi berikut ini:
Adam Smith dalam buku pertamanya sebenarnya menganggap unsur agama punya peran dalam bidang ekonomi. Dalam hal ini agama dia sebut dengan istilah “moral suasion”. Ia menyatakan bahwa aspek moral harus mewarnai dan berperan dalam ekonomi. Namun berikutnya dalam bukunya yang kedua yang lebih terkenal “the Wealth of Nation” aspek agama akhirnya hilang namun masih tetap ada fungsi yang hilang itu yang diganti dengan nama “invisible hand”. Sebagaimana kita ketahui pada akhirnya dalam teori, model, dan kebijakan ekonomi, keuangan perbankan peran dan nilai agama sama sekali dihilangkan.
Chester I Barnard (1938) pernah mengemukakan tentang tanggung jawab moral dari seorang eksekutif dalam memimpin perusahaan. Kemudian Max Weber (1958) menulis buku yang membahas tentang pengaruh positif etika protestan terhadap spirit kapitalisme dalam bukunya “the Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism”. Gerald Bell (1967) kemudian membandingkan kesuksesan dibidang kekayaan dan kekuasaan antara Protestan dengan Katolik dia menyimpulkan pemeluk protestan lebih berhasil dalam meraih kekayaan dan kekuasaan dibanding dengan Katolik. Gerhard Lenski (1967) menemukan hal yang sama artinya agama mempengaruhi mobilitas dan kesuksesan seseorang. Lipset, Bendix dan Weller menemukan hubungan signifikan antara agama dengan sikap dan prilaku ekonomi seseorang. Gordon Woodbine dan Tungsten Chou (2003) melihat hubungan antara afiliasi agama dengan persepsi mahasiswa terhadap etika konsumen, mereka menyimpulkan bahwa pemeluk Islam lebih memiliki komitmen terhadap etika dibandingkan dengan pemeluk Buddha dan Kristen dan pemeluk Buddha lebih komit terhadap etika dibandingkan Kristen.
Etika Ekonomi dalam Agama
Jika ilmu ekonomi modern cenderung memisahkan ajaran efisiensi dari ajaran etika yaitu ajaran benar-salah, atau ajaran adil-tidak adil, maka ekonomika etik (ethical economics) memaksakan penyatuan keduanya sebagaimana diteliti mendalam oleh Max Weber.
Teresa Lunati dalam buku Ethical Issues in Economics (Macmillan, 1997) secara lugas membedakan economic man vs ethical man, Neoclassical firms vs ethical firms, dan Neoclassical markets vs ethical markets sebagai berikut, “Moral values and norms such as altruism, cooperation, solidarity, trust, honesty, truth – telling, obligation, duty, commitment, fairness, equality, are the main values of ethical man, of ethical firms, and ethical markets”.
Kaitan erat antara etika dan sistem ekonomi menjadi makin jelas terlihat melalui peranan idiologi, untuk memberi dan sebagai pembenaran (justification) dari sistem ekonomi yang diterapkan.
Di Indonesia jika Pancasila kita terima sebagai ideologi bangsa maka sistem ekonomi nasional tentu mengacu pada Pancasila, baik secara utuh (gotong royong, kekeluargaan) maupun mengacu pada setiap Silanya:
1.Ke-Tuhanan Yang Maha Esa: Perilaku setiap warga Negara digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral;
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab: Ada tekad seluruh bangsa untuk mewujudkan kemerataan nasional;
3.Persatuan Indonesia: Nasionalisme ekonomi;
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan: Demokrasi Ekonomi;dan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Desentralisasi dan Otonomi Daerah.
Kemampuan Ilmu Ekonomi Neoklasik menurut Paul Samuelson menguasai pemikiran ekonomi dunia adalah karena penyebarannya menggunakan metode-metode agama.
Buku Max Weber The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism (1904-5) menggambarkan hubungan erat antara (ajaran-ajaran) agama dan etika kerja, atau antara penerapan ajaran agama dengan pembangunan ekonomi. Weber mulai dengan analisis ajaran agama Kristen Protestan, dan menjelang akhir hayatnya dibahas pula (sosiologi) agama Cina (1915, Taoisme dan Confucianisme), India (1916, Hindu dan Budha), dan Yudaisme (1917).
Etika Ekonomi dalam Islam
Asal Usul Ekonomi Islam
Prinsip fundamental ilmu ekonomi Islam bersumber pada Al Qur’an dan Sunnah. Tafsiran dan penafsiran kembali asas-asas ini (yang mengatur berbagai pokok persoalan) seperti nilai, pembagian kerja, sistem harga, dan konsep ”harga yang adil”, kekuatan permintan dan penawaran, konsumsi dan produksi, pertambahan penduduk, pengeluaran dan perpajakan pemerintah, peran negara, lintas perdagangan, monopoli, pengendalian harga, pendapatan dan pengeluaran rumah tangga, dan sebagainya, oleh sejumlah cendekiawan dan ahli ekonomi Islam telah diberi dasar operasional ilmu ekonomi Islam dan kesinambungan ide-ide ekonominya sejak dekade 70-an. Sarjana-sarjana Muslim seperti Abu Yusuf (731-798), Yahya Ibn Adam (meninggal 818), El Hariri (1054-1122), Tusi (1201-1274), Ibn Taimiya (1262-1328), Ibn Khaldun (1332-1406), Shah Waliullah (1702-1763), Abu Darr Ghifari (meninggal 654), Ibn Hazm (meninggal 1064), Al Ghazali (1059-1111), Farabi (meninggal 950) dan banyak lainnya yang telah menyumbang perkembangan ilmu pengetahuan ekonomi.
Saat ini sistem Ekonomi Islam banyak dijadikan bahan diskusi dikalangan akademisi. Hasil kajian tersebut dalam tataran aplikatif mulai menuai hasilnya dengan berdirinya bank-bank Islam di kawasan Timur Tengah antara lain Islamic Development Bank di Jeddah 1975. Hal tersebut menjadikan masyarakat berasumsi bahwa sistem islam adalah Bank Islam. Padahal sistem Ekonomi Islam mencakup Ekonomi makro, mikro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, public finance, model penbangunan Ekonomi dan instrument-instrumentnya. Ekonomi Islam pada hakikatnya adalah upaya pengalokasian sumber-sumber daya untuk memproduksi barang dan atau jasa sesuai dengan petunjuk Allah SWT untuk memperoleh ridha-Nya. Petunjuk Allah SWT tentang hal itu sudah ada sejak wahyu diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Menurut ahli Ekonomi Islam (M. Yasir Nasution 2002), ada beberapa karakteristik yang melekat pada Ekonomi Islam yaitu sebagai berikut:
1.Inspirasi dan petunjuk diambil dari al-Quran dan Sunnah (hadits)
2.Perspektif dan pandangan-pandangan ekonominya mempertimbangkan peradaban Islam sebagai sumber.
•Arti, Hakikat, dan Ruang Lingkup Ekonomi Islam
•Arti Ekonomi Islam
Ilmu Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat dan perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Dapat disimpulkan bahwa ekonomi islam bukan hanya merupakan praktek kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu dan komunitas muslim yang ada, namun merupakan perwujudan perilaku ekonomi yang didasarkan pada ajaran islam. Ekonomi islam mencakup cara memandang permasalahan ekonomi menganalisis dan memberikan alternatif dan solusi atsa berbagai permasalahan ekonomi. Ekonomi islam merupakan konsekuensi logis dari implementasi ajaran islam secara kafah (sempurna) dalam aspek ekonomi. Permasalahan ekonomi umat manusia yang fundamental bersumber dari kenyataan bahwa manusia mempunyai kebutuhan yang pada umumnya tidak dapat dipenuhi tanpa mengeluarkan sumber daya energi manusia dan terbatasnya peralatan material guna pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut. Mengenai masalah pokok keterbatasan dalam pemenuhan kebutuhan, hampir tidak terdapat perbedaan apa pun antara ilmu ekonomi Islam dan ilmu ekonomi modern. Perbedaan yang timbul terletak pada sifat manusia dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. Pertikaian abadi antara beraneka ragamnya keinginan dan kurangnya sarana memaksa manusia untuk mengadakan pilihan di antara kebutuhan-kebutuhan, guna menetapkan daftar prioritas dan kemudian mendistribusikan sumber daya sedemikian rupa sehingga mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan secara maksimum. Dalam ilmu ekonomi modern masalah pilihan ini sangat tergantung pada bermacam-macam tingkah masing-masing individu, yang terkadang tidak memperhitungkan persyaratan-persyaratan masyarakat. Namun dalam ilmu ekonomi Islam, manusia tidaklah berada dalam kedudukan untuk mendistribusikan sumber-sumber daya semaunya. Dalam hal ini ada pembatasan moral yang serius berdasarkan ketetapan Kitab Suci Al Qur’an dan Sunnah atas tenaga individu. Islam selalu menekankan agar setiap orang mencari nafkah dengan halal (Q.S., An Nisa, 4:29). Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105.
Hal ini luas artinya, karena ilmu ekonomi Islam mengambil pengetahuan dari faktor-faktor non-ekonomi seperti faktor politik, sosial, etik dan moral. Sedikit banyaknya seperti juga ilmu ekonomi terapan yang mengambil pengetahuan dari faktor-faktor non ekonomi—kekasaran dan perselisihan dunia nyata yang menjadikan imbangan condong pada putusan praktis. Demikianlah ruang lingkup ilmu ekonomi Islam yang tampaknya menjadi administrasi kekurangan sumber-sumber daya dalam masyarakat manusia dipandang dari segi konsepsi etik kesejahteraan dalam Islam. Oleh karena itu, ekonomi Islam tidak hanya mengenai sebab-sebab material kesejahteraan, tetapi juga mengenai hal-hal non material yang tunduk kepada larangan Islam tentang konsumsi dan produksi.
Demikian dapat disimpulkan bahwa dalam Islam pemenuhan kebutuhan materiil dan spiritual benar-benar dijaga keseimbangannya, dan pengaturaan oleh negara, meskipun ada, tidak akan bersifat otoriter.
Hakikat Ekonomi Islam
Dalam Islam Hakikat Ekonomi adalah kita mampu merasakan bahwa segala harta benda termasuk segala hal lain yang ada hubungannya dengan Ekonomi adalah kepunyaan Allah samata-mata, bukan kepunyaan kita. Kita hanya diamanahkan oleh Allah supaya kita dapat mengendalikan dengan sebaik-baiknya. Itulah hakikat ekonomi islam. Dengan demikian ekonomi yang diwujudkan di dunia ini adalah ekonomi akhirat dengan tujuan untuk membina iman dalam diri kita. Ekonomi untuk menginsafkan kita sebagai hamba Allah. Kalau kita berekonomi bukan untuk Allah, bukan untuk Akhirat maka akan terjadilah krisis, akan terjadilah kekacauan, perpecahan dan permusuhan. Akan berlakulah berbagai-bagai bencana dalam kehidupan manusia akibat daripada berekonomi sermata-mata untuk membangunkan dunia. Oleh kerana itu kalau kita beroleh banyak keuntungan hendaklah banyak pula kita berkorban. Semakin banyak untung semakin banyak pula pengorbanan maka akan bertambahlah pula pahala dan semakin hampir diri kita dengan Tuhan yang Maha Pemurah. Kerana Tuhan yang Maha Pemurah itulah sebenarnya yang memberi kita keuntungan dalam berekonomi. Sekalipun ekonomi kita rugi, yang penting dapat tingkatkan iman dan semakin hampir dengan Allah karena hakikatnya yang mengizinkan kita mengalami kerugian adalah Allah jua. Maka peranan ekonomi sebenarnya adalah untuk mendekatkan diri dengan Allah. Walaupun rugi pada pandangan Allah tidak rugi, sebaliknaya Allah akan memberi pahala yang besar. Itulah yang dikatakan perniagaan Akhirat.
Ruang Lingkup Ekonomi Islam
Beberapa ekonom memberikan penegasan ruang lingkup dari ekonom Islam adalah masyarakat Muslim atau negara Muslim itu sendiri. Artinya, ia mempelajari perilaku ekonomi dari masyarakat atau negara Muslim di mana nilai-nilai ajaran agama dapat diterapkan.
Sementara pendapat dalam arti luas ekonomi islam tidak ada batasan sepreti definisi di atas. Ekonomi islam melainkan lebih pada penekanan terhadap perspektif islam tentang masalah ekonomi pada umumnya yang artinya, titik tekan ilmu ekonomi islam adalah pada bagaimana islam memebrikan pandangan dan solusi atas berbagai persoalan ekonomi yang dihadapi oleh seluruh umat manusia.
Tujuan dan Prinsip Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1.Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2.Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
3.Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati maslahah (puncak sasaran) di atas mencakup lima jaminan dasar:
keselamatan keyakinan agama ( al din)
kesalamatan jiwa (al nafs)
keselamatan akal (al aql)
keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
keselamatan harta benda (al mal)
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1.Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
2.Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3.Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4.Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6.Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7.Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
8.Islam melarang riba dalam segala bentuk
Dasar-Dasar Etik Ekonomi Islam
Etika sebagai ajaran baik-buruk, benar-salah, atau ajaran tentang moral khususnya dalam perilaku dan tindakan-tindakan ekonomi, bersumber terutama dari ajaran agama. Itulah sebabnya banyak ajaran dan paham dalam ekonomi Barat menunjuk pada kitab Injil (Bible), dan etika ekonomi Yahudi banyak menunjuk pada Taurat. Demikian pula etika ekonomi Islam termuat dalam lebih dari seperlima ayat-ayat yang dimuat dalam Al-Quran. Namun jika etika agama Kristen-Protestan telah melahirkan semangat (spirit) kapitalisme, maka etika agama Islam tidak mengarah pada Kapitalisme maupun Sosialisme. Jika Kapitalisme menonjolkan sifat individualisme dari manusia, dan Sosialisme pada kolektivisme, maka Islam menekankan empat sifat tentang manusia dalam hubungan dengan dirinya sendiri dan lingkungan sosialnya, yaitu :
1. Kesatuan (Tauhid)
Sumber utama etika Islam adalah kepercayaan penuh dan murni terhadap kesatuan Tuhan. Hal ini secara khusus menunjukkan dimensi vertikal Islam—yang menghubungkan institusi-institusi sosial yang terbatas dan tak sempurna dengan Dzat yang sempurna dan tak terbatas. Hubungan ini dipengaruhi oleh penyerahan tanpa syarat manusia di hadapan-Nya, dengan menjadikan keinginan, ambisi, serta perbuatannya tunduk pada perintah-Nya.
Ketundukan manusia pada Tuhan membantu manusia merealisasikan potensi teomorfiknya, juga membebaskannya dari perbudakan manusia. Dengan mengintegrasikan aspek-aspek religius, sosial, ekonomi dan politik, kehidupan manusia ditranformasikan ke dalam suatu keutuhan yang selaras, konsisten dalam dirinya dan menyatu dengan alam luas. Dengan demikian, manusia bisa mencapai harmonitas sosial dengan meningkatkan rasa memiliki persaudaraan universal.
2. Keseimbangan/kesejajaran (al-`Adl wa al-Ihsan)
Al-Qur’an menyatakan:
’Sesungguhnya, Allah menyuruh kamu berbuat adil dan ihsan.” (QS. 16:90).
Sebagai cita-cita sosial, prinsip keseimbangan/kesejajaran menyediakan penjabaran yang komplit seluruh kebajikan dasar institusi sosial: hukum, politik dan ekonomi. Pada dataran ekonomi, prinsip tersebut menentukan konfigurasi aktivitas-aktivitas distribusi, konsumsi serta produksi yang terbaik, dengan pemahaman yang jelas bahwa kebutuhan seluruh anggota masyarakat yang kurang beruntung dalam masyarakat Islam didahulukan atas sumber daya riil masyarakat. Sebagaimana kesatuan, sifat kesejajaran juga terbentuk sejak semula pada diri Tuhan sendiri, yang juga Maha Adil, Pemberi Kesejajaran. Inilah alasan mengapa prinsip keseimbangan/kesejajaran merupakan nilai etik fundamental, yang merangkum sebagian besar ajaran etik Islam—yakni, diinginkannya pemerataan kekayaan dan pendapatan, keharusan membantu orang yang miskin dan membutuhkan, keharusan membuat penyesuaian-penyesuaian dalam spektrum hubungan-hubungan distribusi, produksi, konsumsi dan sebagainya.
3. Kebebasan (Ikhtiyar)
Dalam pandangan Islam manusia terlahir memiliki ’kehendak bebas’—yakni, dengan potensi menentukan pilihan di antara pilihan-pilihan yang beragam. Karena kebebasan manusia tak dibatasi dan bersifat voluntaris, maka dia juga memiliki kebebasan untuk mengambil pilihan yang salah. Satu penjelasan lain adalah bahwa dalam perspektif Islam, manusia tidak terbelenggu oleh determinisme historis. Jika Tuhan Maha Tahu,Dia juga Pengadil sempurna atas tingkah laku tempat manusia menjalankan hak asasinya untuk memilih antara yang baik dan yang buruk serta keadaan-keadaan lain yang berada di antara kedua ekstrim tersebut.
4 .Tanggung jawab (Fardh)
Konsepsi tanggung jawab dalam Islam secara komprehensif ditentukan. Ada dua aspek fundamental dari konsep ini yang harus dicatat sejak awal. Pertama, tanggung jawab menyatu dengan status kekhalifahan manusia—keberadaannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Kedua, konsep tanggung jawab dalam Islam pada dasarnya bersifat sukarela dan tidak harus dicampuradukkan dengan ’pemaksaan’, yang ditolak sepenuhnya oleh Islam. Inilah keadaan di mana seorang individu akan memandang berada dalam kepentingannya sendiri karena kadar moral dan pertimbangan-pertimbangan non-uang meningkat dalam kesadarannya.
Kita perlu mencatat apa yang bukan tanggung jawab manusia. Pertama, manusia tidak bertanggung jawab atas perbuatan orang lain. Kedua, orang tidak bertanggung jawab atas perbuatan nenek moyangnya di masa lalu. Ketiga, tanggung jawab manusia adalah seukuran dengan kemampuan fisik dan finansialnya untuk memikulnya. Keempat, tanggung jawab seorang manusia berakhir manakala kebebasan seorang manusia lain bermula. Dengan demikian, dalam menunaikan tanggung jawabnya, orang harus berhati-hati dalam melaksanakannya secara moderat dan dengan keputusan yang baik.
Tokoh-Tokoh Ekonomi Islam
Ibn Khaldun
Ibn Khaldun telah membincangkan beberapa prinsip dan falsafah ekonomi seperti keadilan (al adl), hardworking, kerjasama (cooperation), kesederhanaan (moderation), dan fairness.
Berhubung dengan keadilan (Justice), Ibn Khaldun telah menekankan bahawa keadilan merupakan tulang belakang dan asas kekuatan sesebuah ekonom. Apabila keadilan tidak dapat dilaksanakan, sesebuah negara akan hancur dan musnah.
Menurut beliau, ketidakadilan tidak sahaja difahami sebagai merampas wang atau harta orang lain tanpa sebarang sebab yang diharuskan. Malah, mengambil harta orang lain atau menggunakan tenaganya secara paksa atau membuat dakwaan palsu terhadap orang lain. Begitu juga kalau meminta seseorang melakukan sesuatu yang berlawanan dengan Islam.
Beliau mengkategorikan perampas harta orang lain secara tidak sah hingga memberi kesan kepada kehidupan isteri dan keluarga sebagai paling tidak adil. Menurut beliau lagi, seseorang yang membeli harta seseorang dengan harga yang paling murah termasuk dalam kategori memiliki harta cara yang tidak betul.
Ketidakadilan seumpama di atas membawa kepada kejatuhan sesebuah negara dan keruntuhan sesebuah tamadun dengan segera. Menurut Ibn Khaldun, atas sebab sebab tersebutlah semua bentuk ketidakadilan dilarang oleh Islam.
Manusia dan Ekonomi
Berdasarkan analisis mendalam, didapati kesemua teori ekonomi dan idea Ibn Khaldun tentang manusia berdasarkan kepada prinsip-prinsip dan falsafah Islam. Ibn Khaldun tidak melihat fungsi utama manusia dalam aktiviti perekonomiannya seumpama haiwan ekonomi (economic animal). Sebaliknya beliau menganggap manusia itu sebagai manusia Islam (Islamic man/homo Islamicus) yang memerlukan pengetahuan ekonomi untuk memenuhi misinya di atas muka bumi ini.
Dalam hal ini, Ibn Khaldun menekankan perlunya manusia menjauhi perbuatan jahat. Sebaliknya manusia wajib mengikuti ajaran Islam sebagai model untuk memperbaiki dirinya dan mesti memberikan keutamaan kepada kehidupan akhirat.
Teori Pengeluaran
Ibn Khaldun mengemukakan teori bahawa kehidupan perekonomian sentiasa menghala ke arah pelaksanaan keseimbangan antara penawaran dengan permintaan. Menurut beliau pengeluaran berasaskan kepada faktor buruh dan kerjasama masyarakat. Bahkan beliau menganggap buruh merupakan faktor terpenting dalam proses pengeluaran walaupun faktor-faktor lain seperti tanah tersedia, tenaga buruh perlu untuk menghasilkan matlamat akhir.
Selain itu beliau berpendapat bahawa kenaikan yang tetap pada paras harga amat perlu untuk mengekalkan tahap produktiviti. Dalam hal ini beliau menyarankan agar masyarakat melakukan perancangan supaya setiap bidang pekerjaan dilakukan oleh orang yang mahir dan cakap.
Walau bagaimanapun, pertumbuhan ekonomi (economic growth) dan pembahagian tenaga buruh bergantung rapat dengan pasaran. Di sini dapatlah dinyatakan bahawa teori pembahagian tenaga buruh, pengkhususan tenaga buruh, dan pertukaran yang dikemukakan oleh Ibn Khaldun 100 tahun lebih awal daripada Adam Smith yang juga mengemukakan teori yang sama.
Teori Nilai, Uang dan Harga
Ibn Khaldun tidak secara jelas membezakan antara teori nilai diguna (use value) dengan nilai pertukaran (exchange value). Tetapi beliau dengan tegas berhujah bahawa nilai sesuatu barangan bergantung kepada nilai buruh yang terlibat dalam proses pengeluaran.
"Semua usaha manusia dan semua tenaga buruh perlu digunakan untuk mendapatkan modal dan keuntungan. Tidak ada jalan lain bagi manusia untuk mendapatkan keuntungan melainkan melalui penggunaan buruh, kata Ibn Khaldun.
Teori Pengagihan
Menurut Ibn Khaldun harga barangan terdiri daripada tiga elemen utama iaitu gaji atau upah, keuntungan, dan cukai. Ketiga-tiga elemen ini merupakan pulangan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, beliau membahagikan ekonomi kepada tiga sektor iaitu sektor pengeluaran, pertukaran, dan perkhidmatan awam.
Menurut Ibn Khaldun, nilai atau harga sesuatu barangan sama dengan kuantiti buruh yang terlibat dalam pengeluaran barangan berkenaan. Harga buruh merupakan asas kepada penentuan harga sesuatu barangan dan harga buruh itu sendiri ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran dalam pasaran. Manakala keuntungan terhasil daripada perbezaan yang diperoleh oleh peniaga antara harga jualan dengan harga belian. Namun begitu perbezaan antara kedua-dua harga itu.
Ibn Qayyim
Ibn Qayyim dalam penulisannya juga telah menyentuh beberapa perkara berkenaan dengan falsafah ekonomi Islam iaitu konsep manusia Islam (homo islamicus) dan manusia bukan ekonomi (non homo economicus), konsep keadilan dan nilai-nilai etika dalam ekonomi, aktiviti ekonomi, kerjasama dan pembahagian buruh, pemilikan harta kekayaan oleh individu, dan peranan kerajaan dalam ekonomi.
Dalam hal ini, Ibn Qayyim menggariskan asas kepercayaan Islam bahawa setiap manusiabertanggungjawab membimbing diri sendiri ke arah menjadi hamba Allah yang baik dan Allah S.W.T merupakan sumber pedoman dan petunjuk.
Dalam pengajian ekonomi, manusia digambarkan sebagai makhluk yang sifat, gelagat, dan tindakannya mementingkan diri sendiri, tamak, haloba, dan menjadikan keuntungan sebagai asas penting dalam semua jenis aktiviti ekonomi. Jadi, setiap manusia bertanggungjawab terhadap perbuatannya dan Allah S.W.T menjadi pedoman dan petunjuk ke arah jalan yang betul.
Selain itu, Ibn Qayyim menekankan bahawa hidup di dunia ini merupakan ujian dan cobaan daripada Allah S.W.T. Ujian yang dikenakan kepada manusia itu boleh sama ada dalam bentuk anugerah harta kekayaan ataupun diberikan kehidupan yang susah. Anugerah kekayaan kepada seseorang tidak bermaksud Allah S.W.T sayang kepadanya. Demikian juga ujian kemiskinan tidak bermaksud Allah S.W.T benci kepada seseorang. Harta kekayaan yang dimiliki oleh manusia bukanlah bererti hidup ini penuh dengan kesenangan.
Ibn Qayyim juga ada menyentuh soal keadilan yang merupakan teras semua aspek dalam kehidupan. Menurut Ibn Qayyim, keadilan merupakan objektif dan matlamat utama Syariah. Hal ini demikian adalah kerana Syariah itu mengandungi keadilan, keberkatan, dan kebijaksanaan. Perkara yang bercanggah dengan keadilan akan menukarkan keberkatan dan kebajikan kepada laknat dan kejahatan, dan daripada kebijaksanaankepada sesuatu yang tidak berfaedah kepada Syariah.
Sehubungan dengan itu Ibn Qayyim menjelaskan nilai-nilai etika yang baik seharusnya diamalkan oleh orang Islam dalam kegiatan ekonomi mereka. Antara nilai etika yang baik ialah kepatuhan kepada Allah SWT, ketaatan kepada agama, sifat baik, jujur, dan benar. Apabila nilai etika tersebut diamalkan dalam kehidupan seharian terutamanya dalam kegiatan ekonomi, akan menjauhkan nilai-nilai jahat seperti pembohongan, penipuan, dan korupsi.
dari bermacam-macam sumber
Today's Note
Tuangkan Isi Hatimu, Pikiranmu, Benakmu, Keinginanmu, Kenanganmu Dalam Tulisan, Karena S'mua Itu Tidak Bisa Kembali Lagi Untuk Kedua Kali.....
Sabtu, 16 Juli 2011
Senin, 26 Oktober 2009
konsep pajak dan pendapatan pemerintah daerah
BAB I
PENDAHULUAN
Menurut teori fiskal tradisional menyebutkan tentang sangat terbatasnya basis pajak pemerintah daerah. Pajak daerah yang bagus hanya yang mudah dalam administrasinya secara daerah, yang semata-mata dipaksakan pada daerah saja, dan yang tidak menaikkan problem “keharmonisan” dan “kompetisi” antara pemerintah daerah atau antara daerah dan pemerintah pusat. Sumber penerimaan yang besar biasanya adalah pajak property, mungkin terkadang yang kedua adalah pajak kendaraan bermotor, tetapi tak lebih banyak dari iuran pengguna.
Dengan diberlakukannya Otonomi Daerah di Indonesia, pemerintah daerah diharapkan mampu mandiri dalam mengelola keuangannya, baik dari penerimaan maupun pembiayaan dan pengeluarannya. Pemerintah menggali potensi penerimaan pajak untuk meningkatkan penerimaan daerahnya. Sehingga pemerintah daerah berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerahnya melalui pajak, retribusi dan lainnya. Upaya pajak merupakan aspek relevan bila dikaitkan dengan tujuan otonomi daerah, yaitu peningkatan kemandirian daerah. Kemandirian daerah seringkali diukur dengan menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana pajak daerah dan retribusi daerah menjadi komponen PAD yang memberikan kontribusi yang sangat besar.
BAB II
PEMBAHASAN
Berikut ini adalah sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah (subnational):
1. User Charges (Retribusi)
Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedia layanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat. Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
a) Retribusi perizinan tertentu (service fees), seperti penerbitan surat izin (pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yang diterapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan. Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang diperlukan oleh hukum tidak selalu rasional.
b) Retribusi jasa umum (Public Prices), adalah penerimaan pemerintah daerah atas hasil penjualan barang-barang privat dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas fasilitas hiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat kompetisi swasta, tanpa pajak dan subsidi, dimana itu merupakan cara yang paling efisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.
c) Retribusi jasa usaha (specific benefit charges), secara teori, merupakan cara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontras seperti pajak bahan bakar minyak atau pajak Bumi dan Bangunan.
2. Property Taxes (pajak Bumi dan Bangunan)
Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akan mampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian penting dalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimana seharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yang lebih elastis.
3. Excise Taxes (pajak cukai)
Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah, terutama pada alasan administrasi dan efisiensi. Terutama cukai terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap daripada yang biasanya terjadi di sebagian besar negara yaitu dari perspektif administrative berupa pajak bahan bakar dan pajak otomotif.
Pajak bahan bakar juga terkait penggunaan jalan dan efek eksternal seperti kecelakaan kendaraan, polusi dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur dan ukuran mesin kendaraan (mobil lebih tua dan lebih besar biasanya memberikan kontribusi lebih kepada polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi dan kemacetan), sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawab atas 80 persen kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraan yang pesat lebih banyak kerusakan jalan dan memerlukan jalan yang lebih mahal untuk membangun).
4. Personal income Taxes(Pajak Penghasilan)
Di antara beberapa negara di mana pemerintah subnasional memiliki peran pengeluaran besar dan sebagian besar otonom fiskal adalah negara-negara Nordik. Pajak pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada sebuah flat, tingkat daerah didirikan pada basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasional dan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.
Individu juga dikenakan pajak pendapatan daerah progresif basis yang sama seperti pajak pendapatan nasional dan pajak (seperti Inggris "komunitas charge") dikenakan pada nasional per kapita ditentukan tingkat variasi ukuran kotamadya, hanya saja dikenakan pada nonresidents yang bekerja di kotamadya. Semua pajak ini dinilai dan dikumpulkan secara daerah.
Tambahan biaya daerah di pusat pajak penghasilan pribadi (PDL) baru-baru ini diusulkan di beberapa negara berkembang dan negara transisi, seperti Afrika Selatan dan hungaria. pemerintah daerah tidak memiliki kebebasan dalam menetapkan tingkat pajak. Oleh karena itu distribusi hasil pendapatan lebih baik dianggap sebagai kombinasi dari pajak nasional dan antar pemerintah yang terkait. Transfer fiskal dikumpulkan secara daerah penerimaan pajak nasional atas sumber pendapatan daerah. Jika pemerintah daerah tidak bertanggung jawab atas pendapatan yang mereka terima, kenyataannya terlalu jauh untuk mempertimbangkan pendapatan seperti pajak daerah. Sebaliknya, biaya tambahan yang ditentukan secara daerah jelas pajak local sendiri dalam hal akuntabilitas memaksakan pajak dan pengeluaran pendapatan ditempatkan tepat di pemerintah daerah. Di Kanada, misalnya, di mana pemerintah pusat sama-sama menilai dan mengumpulkan pajak pendapatan, provinsi dapat menetapkan harga yang berbeda dan karenanya mempengaruhi melalui tindakan-tindakan mereka sendiri jumlah pendapatan yang diperoleh mereka.
Salah satu alasan pemerintah daerah diberi akses pajak penghasilan di negara maju adalah karena ketergantungan dari pemerintah pusat pada sumber pendapatan. Meskipun demikian, kemungkinan memaksakan daerah (dalam beberapa kasus daerah) biaya tambahan pajak pendapatan pribadi harus dibahas lebih lanjut di sebagian besar negara. Meskipun biaya tambahan seperti itu mungkin bervariasi dari satu wilayah ke wilayah, mereka harus dalam semua kasus bisa dikenakan pada satu ( "flat") menilai untuk menghindari baik administrasi dan distorsi ekonomi.
Implementasi pajak pendapatan dapat mengambil dua format dasar: menolak pajak akhir pada pembayaran dan sumber pajak berdasar pada penyimpanan deklarasi pajak. Pajak-pajak yang masih harus disetorkan mungkin digunakan dikemudian kasus, tetapi itu adalah pembayaran sementara (sebagai ganti pajak akhir), untuk menjadi pengganti kerugian yang melawan terhadap kewajiban menghitung pada pajak deklarasi itu. Yang manapun format bisa, pada prinsipnya, diterapkan sebagai pajak subnational pemerintah bertindak bebas atau sebagai suatu subcharge pada pajak dari pemerintah pusat.
Tugas pendapatan diperumit jika orang-orang tidak bekerja jika mereka (atau keluarga-keluarga mereka) tinggal. Menolak akhir pada sumber adalah melainkan dengan mudah menerapkan dan dapat, pada prinsipnya, dibenarkan jika dibutuhkan untuk membiayai keuntungan-keuntungan jabatan dalam pemerintahan berhubungan dengan pendapatan pendapatan. jika, bagaimanapun, kebanyakan jabatan dalam pemerintahan yang disajikan ke rumah tangga adalah konsumsi orang yang hidup, dan bukan mereka yang bekerja, distribusi pendapatan dari pajak antar yurisdiksi seperti itu biasanya tidak mungkin untuk memenuhi biaya-biaya dalam menyediakan jasa.
Pajak deklarasi bisa, pada prinsipnya, digunakan untuk meninggalkan kediaman berbasis pajak penghasilan. Perpajakan negara merdeka (difasilitasi Namun, dengan informasi dari pajak pendapatan dari pemerintah federal) adalah aturan di Amerika Serikat. Oleh perbandingan. Provinsi biaya tambahan yang dikelola oleh pemerintah pusat lebih umum di Kanada. Seperti masalah di atas, ada banyak yang bisa dikatakan untuk sistem biaya tambahan diatur secara terpusat. Negara-negara berkembang mengalami kesulitan menerapkan pajak berdasarkan incom deklarasi, kecuali dalam kasus-incom tinggi individu; bagi mereka dengan pendapatan rendah, sebagian besar harus LDCs sangat mengandalkan penggunaan terakhir dengan memegang pajak. Dengan demikian, mungkin hampir impossibleto saluran incom pendapatan dari pajak yang dibayar oleh komuter (dan orang lain yang tidak bekerja di mana mereka atau keluarga mereka tinggal) untuk wilayah tempat tinggal.
5. Payroll Taxes
Pajak tersebut memiliki beberapa kelebihan yaitu jasa-jasanya mudah dalam administrasinya, setidaknya ketika dikenakan pada perusahaan besar dan relatif produktif pada tingkat yang relatif rendah. Kekurangannya adalah pajak bertindak sebagai penghalang untuk mendapatkan pekerjaan di sektor modern dan memperkenalkan distorsi ke dalam campuran aktor keputusan; dan di sebagian besar Negara, pajak gaji sudah banyak dimanfaatkan untuk membiayai sistem jaminan sosial(pusat). Pada prinsipnya, jika tidak begitu jelas dalam praktek, seperti lubang subnasional dapat lebih mudah dikenakan pada tujuan (penduduk) dari asal (pekerjaan) dasar, faktor penting dalam mempertimbangkan potensi subnasional distortionary faktor aspek pajak. Meskipun dalam pajak gaji terdapat panggilan untuk pemeriksaan lebih dekat terhadap penerima biaya tambahan, di sini secara nasional basis PIT sepertinya cara yang lebih tepat untuk pemerintah subnasional pajak upah di sebagian besar negara-negara berkembang dan transisi.
6. Pajak konsumsi
Di banyak negara, mencari sumber pendapatan daerah yang secara ekonomi layak, terhormat dan administratif, terutama dengan suatu elastisitas yang masuk akal, datang ke pajak penjualan umum. Pajak penjualan umum sekarang ditemukan di kebanyakan negara adalah sumber PPN yang banyak disukai. Dominasi dari PPN telah menimbulkan masalah serius bagi keuangan pemerintah daerah. Beberapa menekankan kepatuhan tinggi dan biaya administrasi. Penekankan lain kemungkinan untuk kehilangan kontrol makroekonomi dan keengganan umum pemerintah pusat untuk berbagi ruang PPN. Yang lain lagi menekankan masalah yang timbul dari lintas-perbatasan (antarnegara) perdagangan. Subnasional itu jika dikenakan pada dasar asal-usul, distortionary, dan jika dikenakan pada tujuan dasar, tidak bisa dijalankan.
Di Kanada merupakan suatu operasional "PPN ganda", sistem pajak dan basis pajak ditetapkan secara independen oleh pemerintah masing-masing walaupun pada dasarnya sama. Kanada menunjukkan bahwa dengan administrasi pajak yang baik itu layak untuk mengoperasikan PPN pada tingkat subnasional pada tujuan dasar, setidaknya untuk pemerintah regional yang besar.
7. Pajak Bisnis
Pajak bisnis daerah dan regional dalam bentuk-bentuk seperti pajak pendapatan perusahaan, pajak modal, pajak property nonhunian, dan seperti pungutan kuno sebagai octroi, patente, dan berbagai bentuk pajak "industri dan perdagangan" yang ditemukan di sebagian besar negara. pajak bisnis subnasional sangat luas dan populer dengan para pejabat dan warga Negara karena mereka sering menghasilkan pendapatan yang substansial dan secara khusus cenderung jauh lebih elastis daripada, misalnya, pajak property; dan tidak ada orang yang cukup yakin dengan insiden pajak tersebut yang mengasumsikan atau menegaskan bahwa pajak dibayar oleh seseorang yang bukan penduduk setempat.
Kasus ekonomi pajak bisnis daerah hanya sebagai bentuk keuntungan umum pajak. Manfaat pajak tidak hanya pada tingkat subnasional tetapi memang penting untuk pencapaian efisiensi. Jika memungkinkan, pelayanan publik tertentu menguntungkan perusahaan bisnis yang spesifik tentu saja harus dibayar oleh retribusi yang sesuai. Tapi di mana itu tidak layak untuk menutup biaya marjinal mengurangi biaya pengeluaran sektor publik melalui retribusi, beberapa bentuk secara luas berbasis retribusi umum kegiatan usaha wesssll dapat dijamin. Namun, untuk menemukan dukungan pajak ini salah satu masukan untuk pajak, bagaimanapun, apakah tenaga kerja (pajak gaji) atau modal (pajak penghasilan badan). Sebaliknya, iuran berbasis umum untuk campuran faktor netral harus dipaksakan, seperti pajak atas nilai tambah.
PRINSIP UMUM SOUND TAX ASSIGMENT
Konsentrasi alokasi sumber daya
Richard Musgrave dalam The Theory of Public Finance mendiskripsikan 3 fungsi pemerintah yaitu stabilitas makroekonomi, redistribusi pendapatan, dan alokasi sumber daya. Pemerintah daerah efektif dala upaya mengimplementasikan yang pertama. Akibat terbesar dari pemantapan kebijakan subnational dirasakan berada di luar batas jurisdiksi. Selain itu, ketidakmampuan untuk terlibat dalam kebijakan moneter merintangi upaya di pendanaan defisit. Subnational mencoba meredistribusikan pendapatan menjadi counterproductive, driving-out modal dan pendapatan individu yang tinggi. Saran ini yang pemerintah subnational pertimbangkan, sebagian besar hanya membuat penggunaan terbatas dari pajak pendapatan individu progresif dan pajak pendapatan perusahaan.
Dengan perbandingan, pemerintah subnational dapat bermain satu peran yang signifikan dalam memenuhi fungsi alokasi sumber daya dengan menyediakan jasa yang ditandai secara geografis daerah memberikan pelayanan terbatas dan ekonomi skala terbatas. Otonomi fiscal Subnational memerlukan tidak hanya memiliki sumber daya mereka sendiri sebagai pendapatan namun juga mampu mengontrol tingkat pendapatan pada marjin, mereka harus mampu untuk mengatur tingkat pajak yang sesuai dengan keinginan dari pemberi suara (voters).
Peran dari Manfaat Pajak
Iuran, beban dan pajak berhubungan erat dengan keuntungan dari belanja publik yang adil rumah tangga dan perusahaan membayar untuk apa yang meraka dapatkan dan mendapat apa yang mereka bayarkan dan iuran, beban dan pajak mendorong penggunaan sumber daya yang efissien. Sebagai contoh misalnya dengan mengunakan pajak BBM untuk membayar pembangunan dan pemeliharaan jalan raya. Keuntungan pajak harus digunakan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan yang bermanfaat.
Hubungan antara pajak dan manfaatnya sering lemah, hal ini karena keterbatasan aplikasi literal (harfiah) dari teori keuntungan perpajakan. Teori tersebut dapat menginformasikan keputusan dalam penetapan pajak. Sebagai contoh, jika diumpamakan manfaat secara menyeluruh dari pelayanan publik tidak dapat dibayarkan dengan iuran, beban dan pajak berhubungan erat dengan dimana mereka tinggal daripada dimana mereka bekerja, consumption-based sales tax atau residence-based income tax atau source-based income tax. Lebih dari itu , harmonisasi pajak yang mungkin dibutuhkan untuk mempermudah pemenuhan dan administrasi tidak memperpanjang ke pemilihan tingkat pajak.
Prinsip dan batas yang lainnya
Dalam penetapan pajak dikenal prinsip dan batas yang lain. Hal ini terkadang saling tidak konsisten.
• Tax competition. Kompetisi dalam penawaran atas publik servis dan dalam disiplin perpajakan politisi dan birokrat menjadi efisien dan untuk menyediakan pelayanan yang diinginkan masyarakat. Ini juga membutuhkan pilihan daerah atas tingkat pajak.
• Kenetralan geografis. Pajak yang ditarik pemerintah tidak terlalu tercampur dengan perdagangan internal dan internasional tida menyimpang dari lokasi aktivitas ekonomi. Hal ini mengimplikasikan bahwa pemerintah daerah tidak memungut pajak penjualan atas barang produksi (production-related sales tax) atau pajak pendapatan terkait dengan sumber daya (source-related income tax) kecuali dimana dibutuhkan untuk menggambarkan biaya penyediaan jasa (atau dimana diperlukan realitas administrasi sebagai contoh kemudahan lebih besar administrasi PPh daripada PBB)
• Menghindari ekspor pajak. Inti dari pemungutan pajak oleh pemerintah secara umum tidak dipikul oleh non penduduk. Pajak ekspor tidak fair dan itu mendorong over ekspansi publik servis.
• Kelayakan administrasi. Hal ini juga memungkinkan untuk menerapkan penetapan pajak oleh pemerintah tanpa biaya administrasi dan pemenuhan yang tak pantas.
• Subsidiarity. Pengalaman internasional menyarankan hal ini secara umum akan lebih mudah terutama dalam negara miskin (less developed countries)dan negara yang mengalami transisis dari sosialisme (CITs) pemerintah pusat melalui pemerintah daerah mendanai pengeluaran mereka. Untuk menghindari kecenderungan mengakibatkan ketidak seimbangan fiskal., pemerintah daerah dapat menetapkan sumber penerimaan yang tidak dapat melanggar prinsip dan batas- batas.
• Penetapan unik (unique assignment): kesalahan batas. Kepercayaan bahwa pajak tertentu harus ditentukan tidak hanya 1 level dari pemerintah adalah tidak memiliki dasar. Given tax dapat menyediakan satisfactory basis (basis kepuasan) antara pajak pemerintah pusat dan daerah (dan untuk pajak lebih dari 1 level daerah). Sebagai contoh misalnya di US keduanya pemerintah federal dan kebanyakan dari negara menarik pajak pendapatan individu, dan beberapa negara mengumpulkan pajak pendapatan atau pajak pertambahan nilai untuk pemerintah daerahnya.
Metode alternatif dalam penetapan pajak
Metode dalam menetapkan pendapatan pemerintah daerah berbeda dengan desentralisasi fiskal, kemudahan dalam pemenuhan dan administrasi, keadilan/kejujuran dan netralitas dan tingkat redistribusi hukum dapat mereka akomodasi. Hal ini tepat untuk melihat dengan jelas 4 ciri: (a) level pajak yang dipilih pemerintah dari penerimaan yang diterima pemerintah daerah, (b) definisi pajak, (c) tingkat pajak, (d) yang mengadministrasi pajak. Dari pandangan mengenai subnasional kedaulatan fiskal, kapasitas untuk mengatur tingkat tarif scara jelas adalah paling penting, hal ini mengijinkan pemerintah daerah untuk menentukan tingkatnya terhadap pelayanan publik. Pemerintah daerah secara jelas tidak diizinkan pertimbangan total dalam memilih pajak yang mereka pungut, contoh mereka tidak dapat menentukan memungut bea impor dalam perdagangan internasional atau perdagangan antara subnational yuridis atau untuk memaksakan pajak seperti pajak ekspor dalam lingkup lebih luas. Kebebasan subnational berlebihan pada pilihan pajak dan di administrasi pajak dapat menciptakan kompleksitas yang tidak dapat diterima dan beban administratif, seperti halnya ketidak-layakan dan distorsi pada alokasi dari sumber daya.
• Legislatif dan administrasi independen daerah menawarkan pemerintah daerah otonomi fiskal.Melalui pendekatan ini pemerintah daerah menentukan pajak yang mereka pungut dan mendefinisikan tax basenya, mengatur tingkat pajak dan mengadministrasi pajak. Pendekatan ini mengikuti US. Pendekatan ini rentan terhadap ketidak konsistenan, kerja ganda,dan terlalu banyak dan kompleks syarat serta administrasinya.
• Administrasi independen tak terikat dengan pajak yang diselaraskan. Satu cara untuk mengatasi kompleksitas dari legislasi independen, sementara memelihara pemerintah daerah mengontrol administrasi pajak, adalah untuk pemerintah subnational untuk sependapat pada pajak mendasarkan mengenakan mereka, tapi memegang tanggungjawab untuk administrasi. ini sebenarnya apa punya occured pada perserikatan eropa dengan hormat ke pajak pertambahan nilai. yang keenam direktif dan pengganti ini melarang apa negara anggota dapat lakukan, tapi tidak memusatkan administrasi. Beberapa percaya jenis ini dari penyelarasan dari bea balik nama status diperlukan pada US
• Biaya tambahan daerah kebanyakan dari hal keuangan penting otonomi dari independen legislasi subnational dan administrasi, tanpa ini ketidakadilan, distorsi, kompleksitas dan masalah dari kepatuhan dan administrasi.
• Tax sharing secara umum lebih sedikit atraktif daripada biaya tambahan daerah.
• Revenue sharing adalah bukan bagian dari penetapan pajak, hal ini merupakan penetapan pendapatan dari level pemerintahan yaang lebih tinggi ke tingkat yang lebih rendah.
Analisis konseptual dari pajak tertentu
Argumen konseptual yang kuat mengenai penetapan sumber pendapatan tertentu ke pemerintah pusat atau daerah (atau keduanya) dijelaskan dalam ringkasan berikut. Sebagai bagian berikutnya menandai untuk alasan administratif tidak semua penetapan atraktif secara konseptual adalah praktis.
• Pajak pendapatan individu cocok diigunakan untuk beberapa tingkat pemerintahan. Dimana pemerintah pusat menggunakan pajak pendapatan progresif untuk stabilisasi dan redistribusi sedangkan pemerintah daerah lebih menggunakan tingkat regresif untuk membiayai keuntungan secara menyeluruh dari public service.
• Pajak penjualan, dalam teori manfaat pendanaan secara umum ditentukan pemerintah pusat dan daerah. Jenis pajak ini harus ditentukan yang menjadi ketetapan terutama mengenai batas kekuasaan daerah dimana konsumsi terjadi. Demikian pajak penjualan dan dasar tujuan VAT secara konseptual unggul hingga dasar asal VATs.
• Pajak dapat digunakan untuk mengimplementasikan prinsip keuntungan jika konsumsi pajak barang dan jasa berhubungan erat terhadap manfaat pelayanan publik atau public cost ditmbulkan karena aksi pribadi (pajak terhadap produksi rokok dan minuman beralkohol digunakan untuk membiayai biaya perlindungan kesehatan sehubungan dengan rokok dan minuman alkohol). Konsumsi barang mewah dapat digunakan untuk meningkatkan kemajuan pada sistem pajak, tapi pendekatan ini memiliki keterbatasan. Pajak dapat dengan baik ditugaskan lebih dari 1 level pemerintahan, pemerintah pusat dapat menggunakan pajak untuk mendanai public service yang melebihi batas ketika pemerintah daerah menggunakannya untuk mendanai public serviceyang secara geografis memiliki manfaat yang terbatas.
• Environmental levies mengganti kerusakan lingkungan dalam bentuk biaya sosial atas konsumsi atau produksi pribadi yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Lingkungan yang rusak merupakan subjek pajak. Pajak merupakan bentuk biaya sosial yang harus dibayarkan. Pemerintah pusat dapat menentukan besarnya kompensasi atas biaya sosial yang harus dibayarkan atas ekstraksi sumber daya yang melebihi batas subnasional.
• Pajak atas sumber daya merupakan pertanyaan penting mengenai sifat alami dari pemerintah federal dan di beberapa negara. Argumen ekonomi atas pentingnya pajak terhadap sumber daya. Pertama secara geografis akses tidak sama untuk penerimaan dari pajak sumber daya alam dapat mengarah pada inefisiensi dalm ekonomi. Area yang kaya sumber daya dapat menyediakan lebih banyak public service daripada area yang miskin sumber daya pungutan pajak non sumber daya lebih rendah atau keduanya. Hl ini dapat menyebabkan atraksi nonekonomi dari modal dan tenaga kerja area yang kaya sumber daya. Sebagai tambahan wilayah yang kaya sumber daya dapat membelanjakan dana publiknya secara sosial lebih sedikit produktif daripada proyek yang terdahulu di wilayah dengan sumber daya sedikit. Akhirnya sejak penerimaan dari pajak atas sumber daya sangat tidak stabil, kecocokannya untuk membiayai pemerintah daerah adalah dugaan.
• Pajak pendapatan perusahaan adalah tidak sesuai untuk digunakan pemerintah daerah. Penggunannya oleh pemerintah untuk stabilitas makroekonomi adalah tidak tepat, pajak tidak sama dengan efek distribusi biasanya dianggap berasal dari ini ketika digunakan oleh pemerintah subnational dan ini tidak berhasil memuaskan kriteria dari manfaat perpajakan.
• Pajak properti pajak kekayaan sering menjadi sesuai untuk dipergunakan oleh pemda untuk menuntut disamaratakan keuntungan-keuntungan jabatan dalam pemerintahan. Ini adalah terutama benar ketika hak milik dan populasi adalah homogen dan kepemilikan dari hak milik adalah tersebar luas,seperti pada kasus dari petani pertanian. Dalam kondisi seperti ini pajak properti dapat disesuaikan retribusinya terkait dengan manfaat yang diperlukan untuk membayar terkait aktivitas seperti irigasi dan drainase. Seperti halnya ekonomi dan masyarakatnya menjadi lebih berbeda dan diurbanisasi, argumen ini menjadi kurang persuasif.
Pertimbangan administratif : nilai tambah pajak dan pajak penjualan
Banyak dari sumber hasil pajak yang paling utama tidaklah bersedia mengimplementasikan dari dan untuk pemerintah daerah. Dimana hal ini benar, konseptual argument harus memberi jalan ke kenyataan praktis. Pada bagian ini menjelaskan kemungkinan yang terjadi dari penetapan VAT pada pajak atau retail sales tax (RST) pada pemerintah daerah.
Nilai tambah pajak sejauh ini merupakan bentuk yang paling penting dari pajak penjualan secara keseluruhan, hal ini digunakan terutama oleh pemerintah pusat. Pertanyaan penting adalah apakah VAT cocok digunakan pemerintah daerah dengan atau tanpa VAT pada tingkat nasional. Pertimbangannya: dual sentral/ subnational RST dan standalone subnational RST (dipertimbangkan bersama - sama), “hybrid” central VAT/subnational RST, standalone subnational VAT, dan dual sentral/ subnational VAT.
A. Dual sentral/subnational RST dan standalone subnational RST.RTS pemerintah daerah dapat diimplementasikan oleh pemerin sendiri sebagai standalone pajak atau sebagai biaya tambahan atas pajak pemerintah pusat jika RTS diterapkan pemerintah pusat.
B. Pemerintah daerah membedakan RTS ketika pemerintah pusat membebankan VAT yang akan menimbulkan masalah berkaitan dengan pembayar pajak dan butuh duplikasi atas upaya administrator pajak. Lebih dari itu hal ini melibatkan masalah yang sama dari yang hadapi dengan perbatasan jarak subnational berdagang goda itu standalone subnational RTs. RST dan VAT dijalankan dengan cara yang sangat berbeda.
C. Standalone subnational VAT. Pemerintah daerah dapat memungut VAT jika pajak dipaksakan dalam penghubung dengan pajak nasional. Isu dasar apa yang harus dilakukan berhubungan dengan perdagangan antara yurisdiksi apakah untuk diterapkan aslinya atau prinsip tujuan dalam seperti misalnya perdagangan dan bagaimana.
D. Dual sentral / Subnasional VAT. Nampak bahwa suatu VAT rangkap akan bersifat mungkin dalam beberapa negara-negara. Subnational pemerintahan akan memberi tarip nol pada barang ekspor internal dan menunda pajak atas impor internal. Bird dan Gendron catat bahwa, dalam sistem yang rangkap yang dipekerjakan oleh Quebec dan pemerintahan Kanada yang pemerintah pusat, pajak dari pemerintahan pemerintah pusat "server sebagai cek silang untuk memastikan bahwa QST ( Quebec Sales Tax) belum dihindarkan" pada tukar tambah intraprovinsial mengenai. Di Eropa, ini adalah, tentu saja, tidak ada over-arching pajak euro yang mempercayakan untuk pemeriksaan silang
Bahkan di mana ada suatu VAT nasional, orang tidak bisa senang dengan penuh harapan karena pemeriksaan silang tidak boleh terjadi. Resiko bahwa pelanggan akan membuat nol pembelian dapat dikurangi yang dinilai dalam cara yang yang mengikuti jalannya. Sebagai tambahan. "reguler" VAT, pemerintahan pusat akan mengumpulkan sebuah "penyeimbangan VAT" pada perdagangan antar subnational yurisdiksi. Tingkat tarip dari yang mengganti rugi VAT boleh jadi rata-rata yang tertimbang modal subnasional tingkat tarip VAT. Pedagang yang dicatatkan membuat import dari pesanan yuridisi akan diijinkan kredit untuk masukan VAT yang yang ganti rugi, seperti halnya VAT reguler dari pemerintahan pusat. Hasil perpajakan akan bersifat tujuan yang mendasar. Seperti di ketidakhadiran dari yang mengganti kerugian VAT.
Dalam kasus pembelian dari yuridiksi lain yang dibuat secara langsung oleh konsumen dan pedagang tidak dicatatkan, penyeimbangan VAT akan suatu pajak akhir, menggantikan pajak subnational pemerintahan yang jika tidak akan tiba. Begitu, akan dilakukan ketidak adanya (atau sedikit) baik untuk menyembunyikan pembelian rumah tangga seperti bisnis pembelian. Pendapatan dari VAT pada $transaksi ini akan dibagi-bagikan antar subnational pemerintahan dengan rumusan.
Pendekatan ini telah menandai keuntungan atas rencana lain dalam hubungan dengan perdagangan dalam negeri antar yurisdiksi. Pertama, menerapkan tujuan dasar perpajakan, dibanding asal mendasarkan perpajakan. Kedua, ketidaksamaan dengan proposal mengenai komisi Eropa, itu tidak akan memerlukan sesuatu yang diperumit pada tingkat pajak. Ketiga, tidak akan memerlukan suatu cleaninghouse pada kredit pajak. Keempat, tidak akan peka untuk menyakititi dalam via penjualan ke konsumen yang menyamarkan bisnis pembelian. Akhirnya, tidak sama dengan proposal Keen-Smith, disana tidak akan ada suatu asimetri antara penjualan yang didaftarkan kepada wajib pajak dan penjualan ke orang lain. Asimetri antara penjualan ke pembeli daerah dalam yuridiksi lain yang sepertinya jauh lebih dapat dikendalikan untuk kedua-duanya, wajib pajak dan pengurus pajak dibanding asimetri Keen-Smith.
Pertimbangan Administratif: Pajak Lain
Jika suatu subnasional pajak penjualan seperti yang rangkap CENTRAL/SUBNATIONAL VAT,THE CVAT atau mungkin VIVAT, pengenalannya akan mengurangi permasalahan yang umum dalam temuan sumber pendapatan marginal kepunyaan yang memuaskan untuk subnational pemerintah. meskipun demikian, dan terutama jika suatu subnational pajak penjualan tidaklah mungkin, adalah penting untuk bertanya tentang administatif kelayakan dalam menugaskan berbagai pajak lain ke subnational pemerintah.
Yang paling penting adalah pajak dikenakan pada minuman beralkohol, produk tembakau dan bahan bakar bermotor yang paling efisien dan paling pasti dikumpulkan pada titik manufaktur atau impor. Namun untuk yurisdiksi itu kegiatan ini terjadi untuk menyimpan semua subnasional penerimaan dari cukai. Hal ini umumnya lebih masuk akal bagi pemerintah di mana konsumsi terjadi untuk menerima pendapatan. Namun, tergantung pada bagaimana distribusi terorganisasi, mungkin sulit untuk menyalurkan pendapatan ke yurisdiksi di konsumsi terjadi dan untuk konsumsi pemerintah daerah menjalankan kedaulatan atas tarif pajak. Pusat masalah terletak dalam kasus bernilai tinggi, volume-barang rendah, seperti minuman beralkohol dan produk tembakau; itu relatif mudah untuk membayar pajak-pajak yang rendah yurisdiksi dan kemudian membawa produk tersebut ke suatu yurisdiksi pajak tinggi untuk distribusi dan konsumsi. (Dalam kasus bahan bakar motor, pengendara yang tinggal di dekat yurisdiksi mendapatkan pajak rendah dan melakukan penyelundupan mereka sendiri secara terbatas dengan mengisi tank). Berbagai teknik (misalnya pajak sangat terlihat perangko) dapat digunakan dalam upaya untuk mencegah penyelundupan. Pada akhirnya, ini kemungkinan akan gagal jika terdapat perbedaan besar dalam tingkat pajak yang diterapkan oleh berbagai yurisdiksi.
Biaya untuk mobil sebesar menyerupai cukai. Pada prinsipnya, mereka adalah kandidat yang baik untuk penugasan untuk subnasional goverments karena dapat mengharuskan mobil yang terdaftar di mana mereka didorong-garaged dan mungkin ukuran yang baik ketentuan sekurang-kurangnya beberapa pelayanan publik. Sekali lagi, jika biaya regestration berbeda jauh, pelecehan mungkin terjadi, meskipun pada prinsipnya, itu harus relatif mudah untuk mencegah.
Pajak pendapatan perusahaan kadang-kadang dapat memberikan substansial "sendiri" untuk penerimaan marjinal pemerintah subnasional, meskipun tidak konseptual menarik. Perawatan harus diambil Namun, dalam desain sebuah perusahaan incom subnasional pajak.
1. Masalah dasar
Transfer pricing dan saling ketergantungan ekonomi masalah utama kepatuhan dan administrasi timbul dari kebutuhan untuk menentukan sumber perusahaan incom. Karena interaksi antara kegiatan ekonomi yang terjadi di berbagai yurisdiksi, biasanya tidak mungkin tepat untuk mengisolasi sumber incom dari suatu perusahaan (atau kelompok perusahaan yang terafiliasi) melakukan bisnis di dua atau lebih yurisdiksi. Sebaliknya, biasanya untuk menggunakan formula untuk membagi penghasilan antara yurisdiksi di mana perusahaan beroperasi. Setidaknya ada dua masalah. Pertama, buku rekening perusahaan biasanya tidak dirancang untuk mengukur incom dikaitkan dengan berbagai yurisdiksi. (Jika perusahaan tidak menggunakan "geografis terpisah akuntansi", mereka bisa memanipulasi harga transfer untuk meminimalkan pajak; lihat di bawah). Kedua, interdependensi ekonomi adalah sifat yang melekat pada korporasi modern, yaitu kegiatan salah satu bagian dari perusahaan dapat mempengaruhi bagian-bagian lain incom dengan cara yang menentang kuantifikasi. Hal ini sering tepat untuk menggunakan formula untuk membagi total incom dari perusahaan di antara yurisdiksi. Sebagai hasilnya, perusahaan-perusahaan Kanada dapat memanipulasi penjualan antara perusahaan terkait untuk menempatkan pajak incom di provinsi-provinsi dengan tarif pajak terendah.
Perlu waktu untuk kembali menekankan bahwa, bila formula yang digunakan untuk membagi penghasilan antara subnasional yurisdiksi, yang hasilnya tidak benar-benar sebuah pajak atas penghasilan yang timbul dalam yurisdiksi tertentu. Sementara rumus umumnya memberikan hasil yang memuaskan, dalam beberapa kasus, secara dramatis akan menghasilkan hasil yang salah-misalnya, dengan harga sewa sumber daya untuk menghubungkan yurisdiksi pasar daripada titik produksi. Ini tidak selalu berarti dakwaan dispositive pajak, setelah semua, cara alternatif untuk menentukan sumber geografis incom, terpisah akuntansi, sering tidak dapat diandalkan. Hal itu sugest, bagaimanapun, bahwa pemerintah subnasional harus mengandalkan pendapatan dari pajak incom perusahaan hanya jika sumber-sumber lebih memuaskan tidak menghasilkan pendapatan yang memadai.
2. Dihindari kompleksitas
Di Amerika Serikat, ada substansial konsisten dalam perundang-undangan dan praktek di perusahaan negara dari pendapatan pajak, sehingga biaya berlebihan kepatuhan dan administrasi, litigasi, dan ketidakpastian, serta ketidakadilan dan distorsi perilaku ekonomi. Sebagai perbandingan, di Kanada, baik provinsi mempekerjakan biaya tambahan atas dasar pajak pemerintah nasional atau menggunakan dasar pajak yang sangat mirip dengan basis nasional; dalam kedua kasus, mereka menggunakan formula pembagian yang sama. Pemerintah subnasional LDCs dan CITs seharusnya tidak diperbolehkan untuk "berjalan sendiri" di legislatif dan melaksanakan perusahaan mereka sendiri pajak penghasilan. Pemerintah subnasional di sebagian besar negara-negara tersebut tidak memiliki administrasi sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan terpisah dan duplikasi pajak pendapatan perusahaan yang dipaksakan oleh pemerintah pusat dan berbagai pemerintah subnasional; atau perusahaan harus dipaksa untuk memenuhi beberapa dan berpotensi pajak pendapatan perusahaan tidak konsisten. Satu-satunya yang masuk akal cara untuk menerapkan pajak pendapatan perusahaan subnasional di LDCs dan CITs adalah sebagai biaya tambahan pada pajak pemerintah pusat. Pemerintah pusat akan menentukan dasar pengenaan pajak, menggunakan satu rumus untuk membagi yang terbaik di antara subnasional yurisdiksi, dan mengumpulkan biaya tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah subnasional, serta pajak pemerintah pusat. Biaya tambahan menyediakan sebagian besar otonomi fiskal dan pelaksanaan undang-undang independen, tanpa masalah. Alternatif pemerintah pusat dalam pembagian pendapatan dengan pemerintah subnasional (yang tidak memiliki kontrol atas tingkat pajak) adalah jelas rendah, karena tidak memberikan pendapatan marjinal kepada pemerintah subnasional.
3. Pilihan faktor-faktor dalam perusahaan
Jika rumus pembagian pendapatan yang akan dibagi dengan menggunakan rumus, maka nessary untuk memilih unsur-unsur dari rumus (yang "opportionment faktor") dan untuk mendefinisikan mereka. Hal ini, tentu saja, penting bahwa elemen-elemen dan definisi mereka akan sama dalam semua wilayah hukum. Jika tujuan menggunakan rumus pembagian dilakukan adalah berusaha mendekati sumber geografis perusahaan incom, berdasarkan asal-faktor seperti gaji, properti dan penjualan di asal yang diduga elemen yang paling tepat untuk memasukkan dalam rumus. Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, formula dari semua negara termasuk penjualan di tempat tujuan, dalam rangka memberikan pengakuan terhadap peran pasar, dengan menyalurkan sebagian pendapatan dari pajak perusahaan negara ke pasar. Ini mungkin lebih baik ditafsirkan sebagai hasil kompromi politik daripada solusi economicallydefensible. Dalam beberapa tahun terakhir, negara-negara Amerika telah bergeser dari formula tradisional yang sesuai dengan bobot yang sama tiga faktor (gaji, properti dan penjualan pada tujuan) untuk melipatgandakan penjualan pembobotan (atau pembobotan mereka bahkan lebih berat), mungkin untuk mencegah mengecilkan hati kegiatan ekonomi di dalam perbatasan mereka. Di Kanada, formula pembagian menetapkan bobot yang sama untuk penggajian dan penjualan.
4. Mengukur faktor-faktor dalam formula pembagian
Meskipun definisi dan pengukuran gaji dan penjualan bukanlah tanpa masalah, perlakuan terhadap properti pantas perhatian khusus, karena kemungkinan untuk meningkatkan masalah-masalah yang paling penting. Pertama, dari sudut pandang teoritis, yang difinition properti harus didasarkan pada aliran jasa modal, yang diukur dengan biaya pengguna modal (depresiasi ditambah biaya dana yang diinvestasikan), bukan nilai modal saham. Namun, baik tingkat depresiasi atau tingkat bunga yang sesuai untuk digunakan dalam menghitung biaya dana yang jelas. Kedua, ada masalah dalam mengukur nilai-nilai aset. Hal ini bisa diilustrasikan dengan pengalaman dari negara-negara Amerika, yang mengukur nilai properti sebagai biaya asli, tanpa penyisihan depresiasi dan tidak ada penyesuaian untuk inflasi. Kegagalan untuk mengenali depresiasi melebih-lebihkan pentingnya modal tua, dan kegagalan untuk menyesuaikan inflasi yan sesuai dengan yang di nyatkan. Sementara keduahal ini saling mengimbangi dalam keadaan tertentu (jika tingkat bunga dan tingkat depresiasi adalah sama), hasil ini tidak pasti. Hasil yang sangat mungkin menjadi problematis setelah periode cepat inflasi jika nilai aset tidak disesuaikan untuk inflasi. Dengan menghilangkan properti dari formula pembagian, Kanada menghindari masalah ini. Ketiga, aset tidak berwujud, yang penting bagi perusahaan modern, menimbulkan masalah yang lebih besar daripada aset yang nyata. Masalah yang sama yang menciptakan formula pembagian kebutuhan, saling ketergantungan ekonomi dan kurangnya harga lengan panjang, membuat sulit untuk menentukan nilai aset tidak berwujud. Hal ini juga sulit untuk menetapkan aset tersebut ke lokasi tertentu. Masalah ini mungkin akan kurang penting bagi LDCs dan CITs daripada ekonomi negara-negara maju.
Pemerintah daerah tidak hanya mensyaratkan pemerintah memiliki pendapatan yang memadai, untuk memiliki otonomi fiskal, mereka harus mampu mengendalikan jumlah pendapatan mereka menaikkan pada margin. Namun, mereka tidak perlu mengatur semua aspek kebijakan pajak; tak terkendali, pilihan subnasional pajak, basis pajak dan administrasi dapat menjadi kontraproduktif dan juga tidak perlu. Subnasional biaya tambahan mungkin merupakan bentuk paling sesuai tugas pajak, terutama untuk LDCs dan CITs. Konseptual atau masalah administratif dapat membuat perusahaan dan individu yang tidak pantas incom pajak sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah subnasional, dan cukai mungkin tidak menghasilkan pendapatan yang memadai. Dengan demikian penting untuk sirip subnasional cara bagi pemerintah untuk memungut pajak penjualan umum. Jika hal ini dapat dilakukan, hal itu akan memberikan darah kehidupan fiskal yang tergantung desentralisasi.
Sumber penerimaan daerah menurut UU nomor 33 tahun 2004:
1) Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah
dan Pembiayaan.
2) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud sebelumnya bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Dana Perimbangan; dan
c. Lain-lain Pendapatan.
3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. sisa lebih perhitungan anggaran Daerah;
b. penerimaan Pinjaman Daerah;
c. Dana Cadangan Daerah; dan
d. hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Berdasarkan UU tersebut juga bahwa Pendapatan Asli Daerah(PAD) bersumber dari:
a. Pajak Daerah;
b. Retribusi Daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain PAD yang sah.
Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud diatas, meliputi:
a. hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
b. jasa giro;
c. pendapatan bunga;
d. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan
e. komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau
pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.
Dalam upaya meningkatkan PAD, pemerintah Daerah dilarang:
a. menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya
tinggi; dan
b. menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menghambat mobilitas
penduduk, lalu lintas barang dan jasa antardaerah, dan kegiatan impor/ekspor.
Ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang. Ketentuan mengenai hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dana Perimbangan terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum; dan
c. Dana Alokasi Khusus.
Jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud di atas bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud pada adalah terdiri dari:
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan serta kehutanan.
b. Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sektor perdesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan serta kehutanan.
c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Jika kebijakan desentralisasi menjadi kenyataan, pemerintah daerah harus mengontrol sumber pendapatan mereka “sendiri ” . Pemerintah daerah yang tidak mempunyai/ kekurangan sumber pendapatan sendiri tidak pernah bisa benar- benar menikmati kebijakan otonomi, mereka kemungkinan dibawah jari keuangan pemerintah pusat. Pertanyaannya, lalu, sumber pendapatan yang mana yang bias dan seharusnya disetujui sebagai level sub national pemerintah dan bagaimana tugas- tugas ini diefektifkan. Kelompok pertanyaan – pertanyaan ini umumnya disebut “masalah tugas pajak”. Tugas–tugas atau kewajiban pendapatan secara dekat berhubungan pada “masalah biaya”, karena pentingnya keuntungan perpajakan dalam keuangan pemerintah daerah dan kebutuhan untuk menjamin bahwa pemerintah daerah memiliki pendapatan yang memadai untuk membiayai biaya – biaya yang disetui oleh mereka.
Secara umum tidak dipertimbangkan manfaat terkait atas pajak yang dibayarkan ke pemerintah tingkat yang lebih rendah pada perhitungan pajak pendapatan yang dibayarkan untuk tingkat pemerintah yang lebih tinggi,kecuali pada kasus dari pajak yang mendasari biaya untuk melakukan bisnis.kesimpulannya untuk tingkat pajak yang lebih rendah untuk subsidi dari tingkat pemerintah yang lebih tinggi. Melalui perbandingan ini sesuai dengan pemerintah level lebih rendah untuk mengijinkan pengurangan untuk pajak pendapatan terbayar pada tingkat pemerintah yang lebih tinggi dalam menghitung kewajiban untuk pajak pendapatan mereka.
DAFTAR PUSTAKA
• Charles E. Jr. McLure, “The Tax Assigment Problem:Conceptual and Administrative Considerations in Achieving Subnational Fiscal Autonomy.”
• Mahfud Sidik .“OPTIMALISASI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH”.
• Mohammad Riduansyah.”KONTRIBUSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) GUNA MENDUKUNG PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH”. Pusat Pengembangan dan Penelitian, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia.
• PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH.
• Priyo Hariadi. RELEVANSI TRANSFER PEMERINTAH PUSAT DENGAN UPAYA PAJAK DAERAH.
• Richard M. Bird, “Subnational Revenue:Realities and Prospects.”
• UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
• UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
• www.wikipedia.com.
Senin, 10 Agustus 2009
!!!
aku berusaha menjaga komitmen hubunganku dengan seseorang
namun sudah semestinya ada respon balik, entah positif atau negatif!!!
tapi q merasa keadaanq tidak ada diantara keduanya...
entahlah...
sekarang q hanya ingin menikmati hidupku...
dengan caraq....
dengan orang2 yg menyayangiq....
namun sudah semestinya ada respon balik, entah positif atau negatif!!!
tapi q merasa keadaanq tidak ada diantara keduanya...
entahlah...
sekarang q hanya ingin menikmati hidupku...
dengan caraq....
dengan orang2 yg menyayangiq....
Sabtu, 25 Juli 2009
≈Love Lesson part I≈
Sangat berbeda, PDKT dan saat-saat menjalani suatu hubungan, mungkin memang jangan pernah percaya ataupun memberi kesempatan untuk menyediakan ruang bagi pembual.
Dalam suatu hubungan, harus seimbang, memberi dan menerima, jika tidak, hubungan akan dengan mudah goyah, meskipun karena sesuatu yang sepele.
Mungkin minta maaf adalah hal yang sangat sulit, tapi memaafkan ternyata jauh lebih sulit...
Aku sadar, dalam suatu hubungan, tak mungkin selalu mulus, tapi, jika masalah yang timbul karena sebuah penghianatan, sangatlah memalukan dan menyakitkan.
Terkadang perasaan bosan terhadap pasangan bisa timbul, namun, jika dia adalah pilihanmu, mengapa bosan padanya? Itu berarti kamulah yang belum dewasa menghadapi pilihan yang kamu buat.
Penghianatan, sampai kapanpun, tak termaafkan bagiku, tapi aku tahu, pasti ada alasan untuk itu.
Terhianati pertama kali, aku marah, kecewa, benci, dan semua semacam itu.
Untuk terhianati kedua kali, lidahku tak mampu mangucapkan apapun, aku hanya ingin menangis...itu saja.
Ada satu kata yang sangat aku ingat, “waktu itu aku bosan sama kamu”, entah umpatan jenis apa yang nggak terucap diam2 olehku, waktu itu.
Tapi, biarlah, aku tak seharusnya susah payah, aku hanya korban, maka aku diam saja.
Memang, sangat tidak mungkin bagiku tuk percaya lagi, tapi entah mengapa, aku kasihan, itu saja.
Kalaupun aku bisa percaya lagi, aku berani bertaruh probabilitasnya 1:1000.
Dalam suatu hubungan, harus seimbang, memberi dan menerima, jika tidak, hubungan akan dengan mudah goyah, meskipun karena sesuatu yang sepele.
Mungkin minta maaf adalah hal yang sangat sulit, tapi memaafkan ternyata jauh lebih sulit...
Aku sadar, dalam suatu hubungan, tak mungkin selalu mulus, tapi, jika masalah yang timbul karena sebuah penghianatan, sangatlah memalukan dan menyakitkan.
Terkadang perasaan bosan terhadap pasangan bisa timbul, namun, jika dia adalah pilihanmu, mengapa bosan padanya? Itu berarti kamulah yang belum dewasa menghadapi pilihan yang kamu buat.
Penghianatan, sampai kapanpun, tak termaafkan bagiku, tapi aku tahu, pasti ada alasan untuk itu.
Terhianati pertama kali, aku marah, kecewa, benci, dan semua semacam itu.
Untuk terhianati kedua kali, lidahku tak mampu mangucapkan apapun, aku hanya ingin menangis...itu saja.
Ada satu kata yang sangat aku ingat, “waktu itu aku bosan sama kamu”, entah umpatan jenis apa yang nggak terucap diam2 olehku, waktu itu.
Tapi, biarlah, aku tak seharusnya susah payah, aku hanya korban, maka aku diam saja.
Memang, sangat tidak mungkin bagiku tuk percaya lagi, tapi entah mengapa, aku kasihan, itu saja.
Kalaupun aku bisa percaya lagi, aku berani bertaruh probabilitasnya 1:1000.
Senin, 08 Juni 2009
ANALISA PENGARUH SUBPRIME MORTGAGE TERHADAP INDUSTRI PROPERTY DI INDONESIA
BAB I
LATAR BELAKANG
Beberapa waktu yang lalu, pasar finansial dunia mengalami shock atas krisis finansial yang melanda negara adidaya Amerika Serikat, yang ternyata cukup berdampak terhadap negara-negara lainnya. Krisis yang berawal dari kredit macet untuk perumahan yang disebut Subprime Mortgage tersebut sebenarnya sudah ada indikasi sekitar pertengahan Juni 2004 ketika ada kenikan suku bunga untuk kredit perumahan.
Kredit perumahan yang tidak mampu di bayar oleh masyarakat yang tidak seharusnya mendapat kredit tersebut menyebabkan kekurangan likuiditas yang didukung defisit anggaran karena besarnya pembiayaan perang dengan negara di Timur Tengah yang akhirnya menyebabkan kondisi finansial Amerika Serikat semakin parah. Ambruknya perusahaan raksasa Lehman Brothers, terpuruknya indeks Dow Jones karena kepanikan bursa saham, Meryll Linch yang sempat menjadi raksasa di Wall Street bangkrut dan akhirnya diambil alih oleh Bank Of Amerika yang merupakan pesaing dari Meryll Linch sendiri. Perusahaan asuransi AIG yang merupakan salah satu perusahaan asuransi terbesar terancam bangkrut.
Amerika Serikat memiliki peranan yang besar dalam perekonomian dunia, negara tersebut selama ini menjadi tujuan ekspor bagi negara-negara lain, serta transaksi di pasar modal yang diikuti banyak negara terbilang sangat besar. Mendadak negara tujuan ekspor mengurangi volume ekspornya cukup tajam, dan sekitar Juli-September 2007 bursa saham dunia mengalami kelesuan yang tak kunjung pulih.
Indonesia sempat mengalami guncangan akibat krisis tersebut, sekitar quarter ke tiga tahun 2008 lalu, pada 8 Oktober indeks bursa saham Indonesia tutup sementara, dan Rupiah terdepresiasi ke level Rp. 10.663/USD, bahkan sempat lebih buruk dari itu. Kondisi ini dianggap mengancam sektor finansial Indonesia.
Ini berimbas pada BI rate yang dinaikkan hingga sekitar 9,50%. Karena jika tidak dinaikkan akan menyebabkan inflasi karena rupiah terus terdepresiasi. Naiknya BI rate akan menyebabkan naiknya suku bunga kredit, termasuk suku bunga kredit perumahan, suku bunga kredit perumahan di Indonesia sempat mencapai kisaran 14,75%-17%, ini mengakibatkan sektor funding lebih diminati oleh masyarakat karena bunganya dianggap menguntungkan daripada sektor riilnya. Adanya kenaikan harga BBM pada saat itu, serta kenaikan harga material bangunan, serta tingginya suku bunga kredit perumahan menyebabkan turunnya permintaan di sektor property. Masyarakat akan lebih memilih menyimpan uang di Bank daripada untuk bisnis property.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
Di Indonesia, kredit perumahan berkembang cukup pesat, terdapat bermaca-macam kelas yang available bagi konsumen, bedanya, di Indonesia, tidak boleh ada pemberian kredit seperti Subprime Mortgage, syarat yang harus dipenuhi untuk memberikan kredit diterapkan dengan ketat oleh perusahaan kredit itu sendiri serta dari kredit perbankan.
Dengan adanya krisis global yang berasal dari kredit macet perumahan Amerika, terjadi penurunan demand untuk sektor property Indonesia, khususnya untuk perumahan kelas atas.
Kenaikan harga material bangunan pada saat yang sama dianggap menjadi pukulan bagi industri property dalam negeri. Namun, dengan cukup cepatnya perekonomian Indonesia merecovery kondisi finansial pada krisis kali ini, serta pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih bisa menembus angka 4% menjanjikan prospek yang berbeda khususnya pada industry property.
Pada bab selanjutnya akan dijelaskan lebih mendalam tentang pokok bahasan kita, yaitu tentang pengaruh krisis di Amerika yang disebabkan oleh kredit macet Subprime Mortgage terhadap industri property di Indonesia. Selain itu, akan kita bandingkan penerapan pemberian kredit perumahan di Amerika dengan di Indonesia.
BAB III
KERANGKA TEORI
Krisis berawal dari Subprime Mortgage, yaitu kredit perumahan yang diberikan pada warga yang tidak layak untuk mendapatkan kredit. Selain itu juga ada penyebab-penyebab lain yang juga mendukung terjadinya krisis Amerika. Adanya mismatch dalam pemberian kredit, kenaikan suku bunga dan harga perumahan yang perlahan tapi pasti menyebabkan kemungkinan gagal bayar semakin besar. Utang para perusahaan pemberi kredit yang tidak mampu di bayar, terjadi penyitaan rumah dalam skala besar. Aset perusahaan-perusahaan property jatuh di bursa saham, perusahaan investasi sekelas Lehman Brother jatuh, diikuti perusahaan-perusaahaan raksasa dunia lainnya.
Bursa saham di seluruh dunia yang saling berhubungan, saling memberikan pengaruh, jatuhnya bursa saham di Wall street Amerika, menyebabkan kepanikan di bursa saham lainnya. Makin banyak aset yang nilainya jatuh secara tajam. Krisis Amerika tersebut akhirnya menyerang negara-negara lainnya.
Begitu pula di Indonesia, bursa Indonesia sempat ditutup sementara untuk menghindari makin jatuhnya saham-saham di BEI. Pemerintah pun mengambil kebijakan-kebijakan untuk mengatasi hal tersebut. Dengan dinaikkannya BI rate, yang pada awalnya menimbulkan banyak kontroversi, ternyata dalam beberapa bulan terakhir dapat dilihat kebijakan tersebut cukup cepat menstabilkan perekonomian, nilai tukar rupiah yang sempat jatuh kembali terapresiasi, BI rate perlahan mulai diturunkan, inflasi pun bisa ditekan.
Ini sempat dianggap akan berimbas pada industry property di Indonesia, di Indonesia sendiri industri ini berkembang dengan pesat. Pembangunan khususnya di kota-kota besar. Dengan pertumbuhan 4% Indonesia dianggap mampu menarik investor khususnya di sektor property, karena penerapan di Indonesia dianggap aman karena tidak ada sistem Subprime di Indonesia.
Pada bab selanjutnya akan di jelaskan bagaimana pengaruh SM terhadap industri property di Indonesia.
BAB IV
ANALISA PENGARUH SUBPRIME MORTGAGE TERHADAP INDUSTRI PROPERTY DI INDONESIA
A. Subprime Mortgage
Mortgage adalah pinjaman yang diberikan pada masyarakat untuk membeli property dimana property tersebut selanjutnya akan dijadikan jaminan, semacam Kredit Pemilikan Rumah(KPR) di Indonesia. Mortgage sendiri dibedakan menjadi dua macam, yaitu Prime Mortgage dan Subprime Mortgage. Prime Mortgage adalah kredit yang diberikan pada masyarakat yang biasanya memiliki sejarah kredit yang bagus, tidak ada sejarah bangkrut atau keterlambatan dalam membayar sehingga dianggap memiliki kapasitas untuk mengembalikan hutangnya dilihat dari tingkat pendapatan dan juga rendahnya rasio loan dari nilai property. Untuk mengukurnya biasanya bergantung pada credit scoring salah satunya dengan FICO Method, yaitu melalui:
• Payment History 35%
• Amounts owed 30%
• Length of credit history 15%
• New credit 10%
• Types of credit used 10%
FICO score ini berkisar antara 300-850, semakin rendah FICO score (<620), maka semakin kurang tingkat kelayakan untuk memperoleh kredit.
Sementara Subprime Mortgage adalah kredit yang diberikan pada masyarakat yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, sehingga memungkinkan masyarakat yang sebenarnya secara finansial tidak layak untuk mendapatkan kredit untuk membeli rumah menjadi mampu membeli rumah yang biasa disebut NINJA(non-Income Non-Job Activity). Resiko dari Subprime mortgage sendiri lebih besar, sehingga bunga yang dikenakan pada peminjam juga lebih tinggi. Perbandingan tingkat gagal bayar antara Prime Mortgage dan Subprime Mortgage adalah 1%:7%. Total pemberian Mortgage pertahun pada tahun 2004, 2005, dan 2006 adalah 23,8%, 25,5%, dan 22,8% (sumber: Loan Performances Estimates). Kredit perumahan jenis ini mulai booming sekitar tahun 2002an. Tingginya pengguna Subprime Mortgage ini juga ditunjukkan dengan proporsi portofolio kredit bank komersial di Amerika Serikat yang mengalami peningkatan. Pada tahun 2000 terjadi penurunan suku bunga Amerika Serikat akibat runtuhnya saham-saham teknologi burst of internet bubble, dengan turunnya suku bunga diharapkan mengurangi resiko resesi. Sehingga, semakin banyak rumah yang dibangun, karena suku bunga mortgage juga akan ikut turun. Ironis, kondisi keuangan masyarakat miskin di Amerika Serikat tersebut justru dijadikan sebagai peluang bisnis, dimana jumlah penduduk yang makin bertambah dianggap akan menjadi lahan bisnis yang menguntungkan. Pada perkembangannya, perusahaan kredit perumahan Subprime Mortgage menawarkan variasi yang makin menarik konsumen, tanpa memperhatikan resiko di kemudian hari jika terjadi gagal bayar dari para debitur.
Perusahaan kredit perumahan memperoleh dananya dari pihak ketiga dalam jangka pendek yaitu sekitar 1-5 tahun, sementara, Subprime Mortgage yang diberikan pada masyarakat pada jangka panjang sekitar 10-20 tahun sehingga ada ketimpangan(mismatch). Selanjutnya, perusahaan kredit perumahan tersebut menjual kepemilikan kumpulan kredit-kredit perumahan tersebut yang biasa disebut EBA kepada investor. Investor akan mendapatkan bukti kepemilikan dalam bentuk saham yang di back-up oleh property yang dijadikan sebagai agunan. EBA ini bersifat membagi resiko, sehingga dengan tingginya resiko dari EBA ini menyebabkan tingginya tingkat pengembalian(return) dari EBA ini sendiri yand didapatkan dari cicilan pembayaran kreditor Subprime Mortgage yang merupakan kalangan miskin. Tingginya tingkat resiko EBA dari Subprime mortgage ini justru membuat para investor bank investasi(contoh Goldmas sachs, Bear Strearns, morgan Stanley) dan hedge fund (perusahaan asuransi) yang menghimpun dana dari investor raksasa yang berasal dari berbagai negara yang bersifat spekulatif ini menganggap bahwa akan mendapatkan keuntungan dari tingginya resiko tersebut.
Pada Juni 2004, The Fed( bank sentral Amerika Serikat) menaikkan suku bunga hingga mencapai 5,25% padahal sejak 2002-2004 suku bunganya hanya berkisar 1-1,75%. Dengan banyaknya tunggakan kredit property, perusahaan pembiayaan tidak mampu memenuhi kewajibannya pada lembaga-lembaga keuangan baik bank investasi maupun asset management. Ini menyebabkan turunnya likuiditas baik di pasar modal maupun sistem perbankan. Disertai adanya kenaikan suku bunga dan juga peningkatan harga rumah yang mengakibatkan terjadinya gagal bayar dalam skala besar, sehingga perusahaan kredit perumahan Subprime Mortgage tidak mampu membayar utangnya karena masyarakat sendiri tidak mampu untuk membayar hutangnya pada perusahaan kredit perumahan tersebut. Ini menyebabkan terjadi penyitaan rumah besar-besaran pada sekitar Juli 2007. Dokumen penyitaan pemberitahuan gagal bayar dan pengumuman lelang dari bank-bank mengalami peningkatan tajam sebesar 9% dari bulan Juni dan sebesar 93% dari tahun 2006 menjadi 179.599 rumah, dengan daerah penyitaan terbanyak berada di Nevada, Georgia, dan Michigan(dikutip dari perusahaan penyedia data penyitaan AFP). Selain faktor Subprime Mortgage, besarnya anggaran untuk perang di Timur Tengah, kenaikan harga minyak sekitar Juli tahun 2005 dan besarnya hutang Amerika itu sendiri.
B. Krisis Global
Dengan tidak mampunya masyarakat membayar hutang mereka yang mengakibatkan penyitaan rumah dan bangkrutnya perusahaan kredit perumahan Subprime Mortgage, selain itu investor yang memiliki saham EBA pun ikut merugi, nilai jualnya terkoreksi sangat tajam. BNP paribas, salah satu bank yang berasal dari Perancis dan IKB Deutsche Industrie Bank dari Jerman diketahui mengalami masalah dengan investasi EBA pada kredit perumahan Subprime Mortgage, selanjutnya berita tentang bangkrutnya Subprime Mortgage ini menyebar pada para investor di Bursa New York, akibatnya para investor berbondong-bondong menjual sahamnya terutama yang bergerak di bidang property. Sementara itu, 1/3 dari total kapitalisasi di pasar bursa merupakan saham di sektor property, sehingga secara total bursa di pasar saham terkoreksi.
Pemilik surat utang Subprime Mortgage bukan hanya perbankan di Amerika Serikat, negara seperti Australia, Singapura, Taiwan, China, India dan negara-negara lain di dunia juga memiliki eksporur ke surat utang Subprime Mortgage. Dengan jatuhnya nilai saham di Wall Street membuat bursa saham di negara- negara lainnya juga turun. Ada anggapan bahwa, jika suatu perbankan besar mengalami kerugian, maka laju kredit akan mengalami perlambatan, ekonomi akan mengalami perlambatan, maka saham-saham nonperbankan di seluruh dunia akan jatuh, seperti yang ada di tabel di atas.
C. Penyebaran Krisis di Indonesia
Pada Agustus 2007 Rupiah terdepresiasi sebesar 3,3%, dari Rp.9.071 menjadi Rp.9.372. Dianggap, Rupiah masih berada pada nilai yang wajar pada saat itu, ada intervensi dari BI karena gejolak krisis di Amerika Serikat melalui cadangan devisa untuk memperkuat Rupiah.
Dengan jatuhnya bursa-bursa saham dunia termasuk BEI pada Oktober 2008, para investor asing di Indonesia menjual saham baik sektor perbankan maupun nonperbankan, sehingga nilai saham dalam negeri juga mengalami penurunan cukup drastis. Demikian juga investor lokal, mereka melakukan hal yang sama, bahkan mengambil untung dari jatuhnya nilai saham di BEI atas meningkatnya nilai obligasi. Akibatnya nilai tukar rupiah turun , bahkan sempat terdepresiasi hingga sekitar Rp.12.000/USD.
Adanya krisis global ini menurunkan pertumbuhan ekonomi dunia dengan sebagai indikatornya adalah volume ekspor dan impor yang mengalami penurunan tajam. Amerika Serikat merupakan salah satu tujuan utama ekspor Indonesia. Penurunan ekspor Indonesia sendiri tidak se tajam negara-negara di kawasan Asia lainnya, karena ekspor Indonesia memang tidak sebesar negara-negara tersebut. Namun, penurunan ekspor tersebut cukup memukul industri yang merupakan komoditas ekspor Indonesia. Dimana pada saat tersebut hampir semua negara mengurangi impor mereka.
D. Kebijakan Moneter
Untuk menghadapi krisis global tersebut, pemerintah Indonesia sendiri mencanangkan 10 kebijakan, yaitu sebagai berikut:
1. Memupuk rasa optimisme untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
2. Mempertahankan pertumbuhan ekonomi sebesar 6% dengan menjaga ekspor dan investasi serta meningkatkan perekomian domestik.
3. Optimalisasi APBN 2009 dengan tetap memperhatikan infrastruktur, alokasi penanganan kemiskinan, ketersediaan listrik serta pangan dan BBM untuk memacu pertumbuhan dengan tetap memperhatikan Jaminan Pengaman Sosial(social safety Net).
4. Menjaga sektor riil agar tetap bergerak, sehingga pajak dan penerimaan negara dapat terjaga, diharapkan, BI dan perbankan nasional membangun sistem kredit yang mampu mendorong sektor riil, serta adanya insentif dan kemudahan secara proporsional dari pemerintah.
5. Diharapkan semua pihak mampu kreatif dalam menangkap peluang dengan meningkatkan data saing dan tingkat kompetitif, serta mengembangkan pasar di negara-negara Asia yang tidak terkena dampak secara langsung dari krisis global tersebut.
6. Menguatkan pasar dalam negeri dengan menggalakkan pemakaian produk dalam negeri, bahkan pemerintah akan memberikan insentif dan disinsentif untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta instruksi yang diberikan Presiden agar pengadaan barang dan jasa di departemen untuk mendukung hal tersebut.
7. Perkuatan kerjasama lintas sektor antara pemerintah, BI, dunia perbankan, serta sektor swasta.
8. Upaya menghindari sikap egosentris dan merehkan permasalahan yang sedang terjadi.
9. Semua pihak diharapkan memiliki pandangan politik yang non partisan yang mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kepentingan golongan termasuk dalam kebijakan-kebijakan politik berkaitan adanya Pemilu tahun 2009.
10. Meningkatkan komunikasi yang tepat dan baik pada masyarakat bagi semua kalangan, baik pemerintah, pengusaha maupun perbankan.
Selain itu, pemerintah juga membentuk tim untuk menanggulangi krisis global tersebut yang antara lain terdiri dari Gubernur Bank BI Boediono, Menko Perekonomian Sri Mulyani, serta Miranda S. Goeltoem (Deputi Gubernur Senior BI). Tim tersebut mengambil kebijakan yang menimbulkan kontroversi, baik di kalangan ekonom, maupun pengusaha, yaitu dengan dinaikkanya BI rate pada batas maksimumnya sebesar 9,50%. Selain itu jaminan atas deposito juga dinaikkan menjadi 2 Milyar, serta adanya upaya peningkatan GWM(Giro Wajib Minimum) untuk menyerap dana di Masyarakat dan meningkatkan likuiditas bank.
Kebijakan untuk meningkatkan suku bunga yang berbeda dengan negara-negara lain banyak di kritik pengamat ekonomi baik di media elektronik maupun media massa. Memang pada saat itu banyak negara yang menurunkan suku bunganya. Tentunya tiap kebijakan yang diambil sudah seharusnya memperhatikan keadaan di dalam negeri itu sendiri, karena, meskipun masalah yang dialami sama, yaitu krisis yang berawal dari kredit perumahan yang macet di Amerika Serikat, namun kondisi perekonomian tiap negara itu berbeda, jadi belum tentu menghadapi masalah yang sama itu membutuhkan solusi yang sama, tergantung keadaan negara itu sendiri. Indonesia sendiri memiliki sektor moneter yang dianggap tidak cukup kuat.
Dengan tujuan menjaga nilai tukar rupiah agar tidak terdepresiasi, ditetapkan kebijakan menaikkan suku bunga tersebut, dengan itu akan menarik masyarakat untuk menyimpan dana mereka di bank, ini merupakan langkah yang diambil untuk menjaga nilai tukar agar tidak turun, yang jika itu tidak dilakukan akan menyebabkan besarnya dana yang beredar di masyarakat, rupiah akan terdepresiasi, sehingga mendorong kenaikan harga-harga barang secara agregat(inflasi), maka daya beli masyarakat akan turun, jika ini berkelanjutan maka mungkin saja terjadi resesi. Jika hal itu terjadi, maka akan sangat susah untuk bisa merecovery perekonomian yang terlanjur lesu.
Dalam pengambilan kebijakan tersebut, otoritas yang diberi wewenang oleh pemerintah yang terdiri dari tiga ekonom tadi memprioritaskan sektor moneter Indonesia yang dianggap urgent untuk diselamatkan, sementara sektor riil dianggap masih bisa bertahan dalam kedaan tersebut.
Dalam perkembangannya, memang membutuhkan waktu untuk dapat pulih dari krisis. Pelan tapi pasti, suku bunga perlahan turun, begitu juga rupiah yang terapresiasi. Seiring membaiknya kondisi perekonomian di Amerika Serikat, begitu juga di negara-negara lain. Berikut ini data tentang perkembangan inflasi, suku bunga di Indonesia serta perkembangan nilai tukar rupiah
Ekspektasi inflasi yang masih didominasi perilaku adaptif(melihat inflasi di masa lalu, sehingga penurunan inflasi pada akhir tahun 2008 berpengaruh terhadap ekspektasi inflasi tahun ini. Selain itu, menguatnya pergerakan nilau tukar juga mendorong membaiknya ekspektasi inflasi. Berdasarkan grafik di atas, inflasi di Indonesia mengalami penurunan cukup signifikan. Pada tahun 2008 inflasi Indonesia rata-rata sekitar 10%, pada akhir kuartal pertama tahun 2009 turun menjadi sekitar 7,5 %.(BI)
Sentimen positif yang terjadi di pasar global dan domestik berdampak positif bagi perkembangan nilai tukar Rupiah. Penguatan rupiah tersebut dipengaruhi oleh menguatnya optimisme terhadap perekonomian global seiring membaiknya perekonomian Amerika Serikat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia sendiri masih cukup bagus, dibandingkan dengan negara di kawasan Asia lainnya yang pertumbuhan ekonominya negatif. (BI)
E. Industry Property di Indonesia
Di sini, kita akan membandingkan penerapan sistem kredit perumahan di Amerika dengan di Indonesia. Seperti yang dijelaskan pada analisis yang sebelumnya, pemberian kredit Subprime Mortgage di Amerika sebenarnya tidak layak, syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti ketentuan besarnya tingkat pendapatan dan sejarah kredit seseorang tersebut yang dapat digunakan untuk mengukur apakah seseorang layak menerima kredit atau tidak. Sementara, di Indonesia, pemberian kredit harus memenuhi syarat-syarat yang sudah disebutkan sebelumnya. Sehingga kemungkinan terjadinya krisis karena kredit macet sektor perumahan sangat kecil untuk terjadi di Indonesia. Volume kredit yang diberikan di Indonesia sangat kecil dibandingkan dengan di Amerika yang mencapai 73% dari PDB Amerika sendiri.
Industri property sendiri memiliki prospek yang menguntungkan, di mana kebutuhan akan perumahan tidak akan habis karena bertambahnya jumlah populasi khususnya di daerah sekitar kota besar, selain itu, perumahan tidak selalu untuk ditinggali, tidak sedikit yang membelinya untuk investasi. Sebelum menyebarnya krisis Amerika, industri property Indonesia dianggap sedang booming, pembangunan perumahan mulai dari kelas bawah sampai atas.
Berbeda dengan saat dilanda krisis tahun 1997, dimana industri property Indonesia cukup tergantung pada kredit perbankan. Sekarang ini, berdasarkan sumber dari berbagai artikel, pembiayaan proyek-proyek property sudah tidak terlalu bergantung pada kredit perbankan, ada usaha dari perusahaan property itu sendiri untuk tidak bergantung,sebagai contoh, untuk PT Summarecon, pembiayaan dari kredit perbankan sekitar 40% dan sisanya sebesar 60% berasal dari dana internal perusahaan, itu untuk proyek property komersial seperti pusat perbelanjaan, untuk perumahan, pembiayaan berasal dari dana presale atau dana dari konsumen sebesar 90% dan sisanya yang sebesar 10% berasal dari dana internal. Dengan begitu, bisnis di sektor property tidak akan terpengaruh oleh adanya kenaikan suku bunga bank sebagai dampak kenaikan BI rate. Sehingga akan diusahakan untuk seterusnya agar industri property tidak tergantung pada kredit bank, sehingga akan meminimalkan resiko seperti pada krisis 1997 dan yang terjadi pada Subprime Mortgage tahun 2007an kemarin.
Konsumen dan investor industri property sekarang juga berbeda dari sebelum tahun 1997, sekarang konsumen dan investor memilih jenis property yang disesuaikan dengan level mereka sendiri.
Berkurangnya omset pasca krisis Amerika sendiri masih termasuk wajar, karena hasrat masyarakat untuk membelanjakan uangnya berkurang, rupiah yang sempat melemah, indeks saham di pasar bursa jatuh dan berbagai isu lainnya, namun seiring kembali menguatnya perekonomian, pembangunan-pembangunan property komersial yang sempat suspend karena adanya guncangan krisis Amerika diperkirakan akan lancar kembali.
Industri property Indonesia diperkirakan mampu memperluas pangsa pasar dalam kondisi perekonomian dunia yang masih belum cukup baik, dengan menarik investor dalam negeri maupun luar negeri. Menurut Direktur Pusat Studi Property Indonesia, Panangian Simanungkalit, mengatakan bahwa industri property nasional mampu menarik portofolio investasi warga Indonesia di negara tetangga yang mencapai 140.000 unit hunian dengan nilai investasi antara Rp.250 Triliun- Rp.300 triliun.
Bisa dikatakan, efek krisis Amerika terhadap industri property di Indonesia sendiri tidak terlalu besar, dilihat dari penerapan sistem pemberian kredit perumahan yang berbeda antara Indonesia dan Amerika. Justru dengan pertumbuhan ekonomi negara-negara lain yang negatif, Indonesia khususnya di sektor property akan menarik investor.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis tentang pengaruh krisis Amerika yang disebabkan oleh kredit perumahan Subprime Mortgage terhadap industri property di Indonesia, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
• Penerapan suku bunga yang rendah untuk jangka waktu yang lama menyebabkan maraknya pemberian kredit yang tidak layak dengan suku bunga yang rendah pula.
• Pemberian kredit perumahan yang terlalu mudah dan beresiko ternyata mampu menumbangkan negara Adidaya Amerika Serikat.
• Pasar modal dan bursa saham dunia saling berpengaruh, sehingga jika salah satu jatuh akan berimbas pada yang lainnya, serta sektor-sektor lain yang berhubungan dengan pasar modal dan bursa saham.
• Krisis Amerika juga menyebar ke Indonesia, namun kebijakan yang diambil cukup mengurangi dampaknya
• Krisis tersebut menyebabkan menurunnya omset penjualan property dalam negeri, namun diperkirakan akan meningkat lagi seiring membaiknya perekonomian.
B. Saran
• Regulasi dalam perkreditan hendaknya dilaksanakan sesuai yang ditentukan, untuk menghindari hal seperti krisis Amerika, sehingga tidak ada kredit yang tidak layak.
• Hendaknya konsumen mengetahui hak dan kewajibannya agar meminimalkan adanya gagal bayar.
• Hendaknya dalam menanggulangi suatu permasalahan disesuaikan dengan keadaan dari negara itu sendiri, tidak perlu berkaca dari negara lainnya
• Perlu adanya skala prioritas dalam menghadapi masalah seperti diatas.
• Perlunya meningkatkan kepercayaan masyarakat agar jika terjadi penyebaran krisis seperti diatas masyarakat tidak langsung berekspektasi sendiri.
Selasa, 02 Juni 2009
Faktor-faktor yang mempengaruhi Inflasi IHK

Pengaruh nilai tukar Rupiah terhadap inflasi tergantung dari sistem nilai tukar yang dianut. Pada saat nilai tukar tetap, devaluasi akan menyebabkan inflasi semakin tertekan. Pada nilai tukar mengambang, rata-rata inflasi berkurang karena depresiasi nilai tukar cenderung stabil menjadi lebih terprediksi. Pengaruh nilai tukar terhadap inflasi dari tekanan biaya (direct pass-trough) lebih kuat dan lebih cepat dibandingkan indirect pass-trough melalui output gap.
Kenaikan harga minyak mentah menyebabkan inflasi luar negeri, sehingga dampaknya terhadap dalam negeri terjadi inflasi barang impor.
Inflasi pada barang impor membuat BI mengambil kebijakan untuk menjaga kestabilan nilai tukar. Dan adanya ekspektasi inflasi harus bisa dikendalikan oleh BI dengan adanya target inflasi yang pada tiap periode diumumkan target serta realisasi yang terjadi dalam bentuk press release dsb,biasanya inflasi periode bisa bulanan, triwulan atau kuartal, ini untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat sehingga tidak berekspektasi berlebihan.
Dampak nilai tukar secara langsung untuk inflasi IHK lebih rendah daripada ke inflasi barang impor. Karena, dengan nilai tukar yang mengambang, menimbulkan adanya ekspektasi inflasi dari masyarakat, sehingga produsen barang impor biasanya menambahkan mark-up untuk antisipasi terjadinya depresiasi atau jika terjadi fluktuasi kurs.
Output gap adalah indikator yang mencerminkan tekanan inflasi dari sisi permintaan di dalam model inflasi BI pada umumnya. Tekanan inflasi melalui output gap dapat bersumber dari beberapa kondisi, antaranya adalah harga minyak mentah, dampak langsung nilai tukar, dan perilaku permintaan musiman.
Bahan makanan yang harganya sangat berfluktuasi disebut volatile foods seperti beras, dan barang-barang yang harganya banyak ditentukan pemerintah disebut administered goods seperti BBM yang perubahan harganya tidak didasarkan demand dan supply pada masyarakat. Kenaikan harga secara umum pada barang-barang volatile foods disebut inflasi volatile foods, dan kenaikan harga administered goods disebut inflasi administered.
Sementara, harga untuk volatile foods itu dipengaruhi oleh cuaca, musim, gangguan hama, dan distribusi, sehingga harganya bisa berfluktuasi. Dan harga administered goods itu banyak dipengaruhi oleh pemerintah, sehingga dua jenis inflasi ini diluar kendali BI.
Inflasi inti sifatnya jangka menengah dan jangka panjang, kalau inflasi volatile foods dan inflasi administered sifatnya jangka pendek
Inflasi IHK dijadikan sebagai indikator pengukuran inflasi karena inflasi IHK mencerminkan perubahan harga barang dan jasa kebutuhan masyarakat luas, dan dalam kehidupan sehari-hari inflasi IHK mempengaruhi keputusan bisnis dan konsumen secara langsung. Banyak faktor yang mampu mempengaruhi perubahan inflasi IHK, namun, hanya beberapa komponen tertentu yang berada dalam kendali BI melalui kebijakan moneternya. Inflasi yang dianggap dapat dikendalikan melalui kebijakan moneter disebut Inflasi Inti.
Jadi Inflasi IHK itu dipengaruhi oleh inflasi Volatile Foods dan juga inflasi administered. Kalau harga barang dalam kategori volatile foods mengalami penurunan. Itu akan menyebabkan inflasi IHK lebih rendah daripada inflasi inti. Kalu ada peningkatan harga dari administered goods contohnya BBM, itu akan menyebabkan inflasi IHK lebih tinggi daripada inflasi inti.
Sehingga, untuk menjaga inflasi IHK stabil dan terkendali, inflasi volatile foods dan inflasi administered harus dijaga, namun, faktor-faktor eksternal atau yang mungkin tidak diduga bisa saja terjadi, sehingga upaya penstabilan inflasi tersebut bisa tidak tepat sasaran, bisa lebih rendah atau lebih tinggi dari inflasi yang ditargetkan.
Langganan:
Postingan (Atom)