Today's Note

Tuangkan Isi Hatimu, Pikiranmu, Benakmu, Keinginanmu, Kenanganmu Dalam Tulisan, Karena S'mua Itu Tidak Bisa Kembali Lagi Untuk Kedua Kali.....

Senin, 11 Mei 2009

KEBIJAKAN FISKAL DAN ANGGARAN BELANJA DALAM ISLAM

A. Kebijakan Fiskal Dan Anggaran Belanja Dalam Islam
Pengertian
Prinsip islam tentang kebijakan fiskal dan anggaran belanja bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama. Kebijakan fiskal dianggap sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi perilaku manusia yang dapat dipengaruhi melalui insentif atau disinsentif yang disediakan dengan meningkatkan pemasukan pemerintah. jadi, kebijakan fiskal islami adalah suatu kebijakan yang mengatur pengeluaran, dan penerimaan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan.
Kebijakan Pengeluaran
Al Qur’an telah menetapkan perintah-perintah yang sangat tepat mengenai kebijakan negara tentang pengeluaran pendapatan negara. Contohnya adalah Zakat, kegiatan ini tidak diserahkan pada kekuasaan kepala negara, juga tidak pada apa yang disebut kehendak perundang-undangan modern. Zakat dimaksudkan untuk kaum miskin(fukara) muslimin, golongan miskin di kalangan orang asing yang menetap(masakin), untuk merebut hati mereka(yaitu mereka yang direbut hatinya agar membantu kaum muslimin, mereka yang direbut hatinya agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan kaum muslimin, mereka yang direbut hatinya agar memeluk agama Islam, mereka akan membujuk rakyat dan suku mereka bersama-sama memeluk agama Islam), membebaskan budak dan tawanan perang, membantu mereka yang terjerat utang, mereka yang dijalan Allah(mujtahid), dan untuk para musafir. Seperti tercantum dalam Al Qur’an Q.S, At Taubah, 9:60.
Al Qur’an juga telah menetapkan suatu kebijakan pengeluaran yang luas untuk distribusi kekayaan berimbang di antara berbagai lapisan masyarakat. Bukannya mengakumulasi kekayaan, namun Islam menganjurkan untuk lebih banyak melakukan pengeluaran. Seperti pada Q.S, Al Baqarah,2:219. Namun bukan berarti mengeluarkan uang untuk hal-hal yang tidak perlu, Islam juga mengutuk pemborosan. Selain itu penimbunan juga dikutuk karena dengan demikian kekayaan tidak dapat beredar dan manfaat penggunaannya tidak dapat dinikmati si pemakai ataupun masyarakat.
Kebijakan Pemasukan
Terdapat elastisitas yang besar dalam sistem keuangan negara dan perpajakan islam. Ini disebabkan karena Al Qur’an tidak menyebutkan tentang biaya yang dikenakan pada berbagai milik kaum muslimin dan juga karena sejarah dini administrasi keuangan islam itu sendiri. Ada suatu evolusi secara berangsur-angsur, mulai dari bujukan dan anjuran sampai pada memberlakukan kewajiban dan tugas yang dilaksanakan dengan segala kekuasaan yang dapat dimiliki masyarakat.
Zakat dan sedekah merupakan saluran seluruh pendapatan negara pada masa Nabi Muhammad SAW sejauh yang dikumpulkan dari warga muslimin. Pada saat itu, Zakat dan sedekah tidak hanya meliputi pajak pada uang tunai, tetapi juga penerimaan tanah dan pajak pada binatang piaraan, termasuk pajak pada pertambangan, pada harta terpendam yang ditemukan,dan sebagainya.
Sistem perpajakan modern yang rumit dapat dibenarkan karena kerumitan kehidupan modern itu sendiri. Untuk menilai sistem perpajakan Islam secara lebih baik soal pokok yang haris diingat adalah memahami sanksi ganda yaitu rohani dan duniawi di belakang pemerintah dalam negeri islam.
Kebijakan Pemasukan Terhadap Non-Muslim
Sesungguhnya negara Islam cenderung memperlakukan kaum muslimin dan non-muslimin secara berbeda, dalam hal pengumpulan pemasukan. Bila pemasukan zakat dipungut dari kaum muslimin dan dikeluarkan bagi kesejahteraan kaum muslimin dan yang non-muslim, maka dapat dipertimbangkan agar suatu negara Islam dapat memungut suatu jumlah tertentu dari penghasilan kalangan non-muslim. Bila hanya kaum muslimin yang diminta untuk, membayar sejumlah tertentu pajak sehingga membebaskan warga non-muslim, ada kemungkinan bahwa kekayaan akan berpindah dari kaum muslim kepada kaum non-muslim yang mungkin sudah memiliki perdagangan dan perniagaan yang makmur, sehingga merugikan kaum muslim. Dinilai dari norma keadilan dan persamaan manapun, hal ini tidak sesuai dengan prinsip umum keadilan sosial.
Zakat mempunyai sanksi ganda yaitu duniawi dan rohani, bukan religius dan sekuler. Bila pemasukan zakat dipungut dari kaum muslim dan dikeluarkan untuk kesejahteraan golongan miskin muslim maupun non-muslim, maka kaum muslim bertindak sesuai Al Qur’an dan dengan demikian melaksanakan kewajiban agama mereka. Negara islam harusnya mengenakan pajak kesejahteraan pada warga minoritas non-muslim hanya bagi kesejahteraan warga non-muslim yang miskin yang berada di negara islam. Ide panghasilan zakat adalah ibadah kepada Allah, oleh karena itu janganlah dihubungkan atau dipertalikan dengan suatu pajak sekuler manapun, yang dibuat berdasarkan tingkah para pembuat kabijakan negara.
Kebijakan Anggaran Belanja Islami
Di masa Nabi Muhammad SAW anggaran sangat sederhana dan tidak serumit sistem anggaran modern. Hal ini sebagian karena telah berubahnya keadaan sosio-ekonomik secara fundamental, dan sebagian lagi karena negara Islam yang didirikan dan dilaksanakan oleh Nabi Muhammad SAW, dimulai pada tahun pertama Hijriyah hanya dalam beberapa jalan di kota kecil Madinah. Pendapatan berbeda dari tahun ke tahun, bahkan dari hari ke hari. Berbagai bagian negara mengirimkan sejumlah tertentu dari penghasilannya sesudah membayar pengeluaran administratif dan pengeluaran mereka lainnya.
Di masa Islam periode awal barangkali dasar anggaran adalah penghasilan yang menetukan jumlah yang tersedia untuk pengeluaran. Tetapi hal ini tidak benar dalam hal anggaran darurat karena perang atau bencana alam lainnya, untuk ini dikenakan pungutan khusus atau sumbangan yang diharapkan. Kebijakan anggaran tidak berorientasikan pertumbuhan karena ketika itu tidak terdapat seruan untuk pertumbuhan ekonomi.
Konsep anggaran yang digunakan adalah anggaran berimbang atau surplus, dewasa ini pun salah satu peraturan lama yang masih berlaku dalam keuangan ialah anggaran nasional yang harus berimbang.
Pengertian Anggaran Belanja Modern
Dewasa ini tekanan tidak hanya pada tin dakan mengeluarkan uang , tetapi tekanan terdapat dalam hubungan antara pengeluaran dan dipenuhinya rencana-rencana, karena perencanaan dan anggaran dianggap sebagai operasi yang saling melengkapi. Anggaran modern merupakan suatu campuran rumit antara rencana dan proyek yang harus dilaksanakan di masa depan dengan tujuan rangkap meningkatkan dan memperbaiki pengelolaan kemasyarakatan di masa depan, maupun melenyapkan kesulitan dan rintangan yang terdapat pada jalan pertumbuhan negara.
Tetapi konsep modern suatu anggaran ganda yang meliputi anggaran pendapatan maupun anggaran modal, telah menimbulkan persoalan pokok yaitu apakah anggaran modal harus berimbang atau tidak. Kebijakan yang dipoerkirakan dimiliki oleh anggaran berimbang dalam keadaan tertentu tidak lagi diyakini orang dan anggaran defisit telah diterima sebagai salah satu alat yang paling ampuh untuk menentang depresi yang kronik.
Negara Islam Dan Anggaran Belanja Modern
Negara Islam dewasa ini harus mulai dengan pengeluaran yang mutlak diperlukan, dan m encari jalan serta cara-cara untuk mencapainya, baik dengan rasionalisasi struktur pajak atau dengan mengambil kredit dari sistem perbankan atau dari luar negeri. Ini karena alasan sebagai berikut:
1. Sebab ekonomik dan historik, baik yang paling kurang berkembang atau sedang berkembang.
2. Dalam banyak hal modal asing diperlukan untuk memenfaatkan sumberdaya negeri-negeri Islam yang luas sekali.
Anggaran Belanja Defisit dan Pembiayaan Defisit
Terdapat kontroversi dalam ahli ekonomi islam mengenai pembiayaan defisit. Beberapa diantaranya mengemukakan bahwa suatu negara islam tidak seharusnya melakukan pembiayaan defisit karena hal ini pada akhirnya dapat menyebabkan pemerintah meminjam dengan bunga. Dalam perekonomian islam, dapat melakukan pembiayaan defisit karena uang yang dikeluarkan pemerintah dapat merupakan keanekaragaman pajak-pajak pemerintah dan pengeluaran akan mwmpunyai dampak yang besar pada GNP dan kesempatan kerja. Mudhorobah, musyarokah, dan murobahah merupakan mekanisme untuk melaksanakan pembiayaan defisit. , dengan ini pembiayaan proyek yang dibenarkan secara islami dapat diatur berdasarkan pembagian lapa dan partisipasi modal.
Pemasukan Dalam Negeri
Pada masa islam dini, penerimaan zakat dan sedekah merupakan sumber pokok pendapatan. Jelaslah, di zaman modern penerimaan ini tidak dapat memebuhi persyaratan anggaran yang berorientasikan pertumbuhan modern dalam suatu negara islam. Diperlukan pengenaan pajak bagi orang yang lebih kaya demi kemajuan dan keadilan sosial. Kecenderungan Modern dalam Anggaran Belanja- Konsep Program dan Pelaksanaan Anggaran Belanja, dan Negara-Negara Islam. Beberapa negara menyiapkan anggaran tunai terkonsolidasi sebagai pelengkap bagi anggran konvensional mereka yang memberikan informasi berguna tentang arus uang dan suatu dasar untuk perkiraan jangka pendek tentang akibat operasi fiskal pemerintah. Dalam sistem anggaran modal, pengeluaran modal ditutup dalam anggaran modal yang pengeluarannmya adalah berdasarkan proyek membiayai diri sendiri dan menghasilkan keuntungan. Akhirnya dalam modernisasi sistem anggaran, konsep baru anggaran berdasarkan progran dan prestasi kerja bertambah populer, terutama di Amerika Serikat. Anggaran tradisional memberi penekanan pada objek pengeluaran, berdasarkan program untuk menetapakn tujuan nasional dan mencapai tujuan masyarakat.. Dalam anggaran berdasarkan prestasi kita dapati pergeseran dalam tekanan dari cara mencapainya, sehingga tercapai. Anggaran berdasarkan prestasi akan memerlukan penyusunan suatu sistem pengukuran kerja dan perhitungan biaya suatu tiap jenis kegiatan pemerintah. Tapi pekerjaaan yang dilakukan dalam departemen pemerintah demikian rumit dan beragam sifatnya sehingga sulit sekali untuk merencanakan suatu pengukuran umum untuk semua jenis kegiatan. Suatu sistem anggaran berdasarkan program dan prestasi yang berhasil hanya dapat dilakukan di negeri islam bila terdapat suatu prasarana administratif kuat dengan anggota akuntan terlatih, ahli ekonomi, perencana dan tokoh-tokoh lainnya.

B. Anggaran Belanja Zaman Pemerintahan Islam
Penyebaran Islam
Penyebaran islam dipersiapkan sesuai dengan aturan dan etika yang sesuai dengan Fiqih. Dalam aturan mainnya diatur bagaimana berekonomi yang sesuai dengan Fiqih, kemudian diatur pula etika bisnisnya(akhlaq).

Pendidikan Dan Kebudayaan
Pada masa pemerintaha Rasulullah SAW dan khulafaurrasyidin, pendidikan dan kebudayaan mendapatkan perhatian utama. Kebijakan ini berlanjut pada masa pemerintahan berikutnya dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia.
Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat terjadi pada waktu meletusnya perang Haibar. Saat itu diciptakan alat perang berupa pelempar batu dan benteng yang bisa bergerak.
Pembangunan Infrastruktur
Pada zaman Rasulullah SAW dibangun infrastruktur berupa sumur umum, pos, jalan raya, dan pasar. Pembangunan ini dilanjutkan oleh khalifah Umar Bin Khattab ra dengan mendirikan dua kota dagang besar yaitu Basrah dan Kuffah. Pada zaman tersebut anggaran untuk pembangunan infrastruktur minimal 1/3 dari total pengeluaran.


Pembangunan armada perang dan Penjaga Keamanan
Untuk membangun armada perang dan penjaga keamanan diperlukan dana cukup besar, yang dialokasikan untuk membeli persenjataan, makanan dan kebutuhan perang lainnya.


Penyediaan Layanan Kesejahteraan Sosial
Subsidi negara untuk para fuqara dan masakin diberikan dalam jumlah besar, selain itu mereka dijamin oleh pemerintah selama satu tahun agar tidak berkekurangan. Negara Islam tidak melarang orang menjadi kaya, namun. Islam menginginkan minimalnya ketimpangan distribusi pendapatan.
Defisit Anggaran
Pada Zaman pemerintahan Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidin, jarang APBN mengalami defisit karena para pemimpin berpegang pada prinsip bahwa pengeluaran hanya boleh dilakukan jika ada penerimaan. Defisit pada masa Rasulullah pernah terjadi ketika saat itu terjadi peningkatan jumlah pemeluk Islam, sehingga pengeluaran Zakat meningkat melebihi penerimaan.
Defisit anggaran tidak dikehendaki, tetapi boleh terjadi asal sementara. Dengan terhindarnya dari defisit anggaran, tidak ada uang baru yang dicetak, berarti tidak akan terjadi inflasi akibat monetary expansion(M naik).

C. Anggaran Pendapatan Negara Konvensional
Ada banyak cara yang ditempuh untuk membiayai jalannya pemerintahan, antara lain adalah:
• Membuka usaha bisnis
Dengan mendirikan perusahaan seperti BUMN yang diharapkan mampu memberikan keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
• Memungut pajak
Pajak dikenakan dalam berbagai bentuk seperti pajak pendapatan, pajak bumi dan bangunan dll.
• Meminjam uang
Pemerintah dalam meminjam uang dari masyarakat atau dari sumber lain dengan syarat mengembalikannya pada kemudian hari, ini bersifat sementara, tidak boleh terus-menerus.

D. Beberapa Aspek Pembiayaan Negara Dalam Islam
Struktur Pajak Pada Periode Awal Islam
Zakat dipungut dari kaum muslim dan Jizyah dari dari kalangan bukan muslim, bukan berarti bahwa zakat adalah pajak religius, sedangkan Jizyah dan Kharaj adalah pajak sekuler, karena negara islam bukan suatu negara sekuler dalam pengertian istilah modernnya. Suatu negara yang mngakui kedaulatan Allah hampir tidak mungkin membuat perbedaan yang jelas antara urusan religius dan duniawi. Negara islam menjadikan agama sebagai dasar untuk mengenakan pajak bagi masyarakat. Dengan demikian, Zakat, kharaj, dan Jizyah juga mempunyai dasar yang sesuai dengan ajaran agama islam, baik yang terdapat dalam Al Quran maupun As sunnah. Pemerintah membayar pajak-pajak tersebut merupakan tindakan religius menurut pandangan negara islam.
Tujuan dari semua kegiatan perpajakan di dalam negara islam adalah satu dan sama, yaitu didorong untuk menciptakan kesejahteraan umat(masyarakat). Setiap bentuk penindasan terhadap kelompok minoritas dalam negara islam merupakan tindakan yang dikutuk. Itu karena, dalam negara islam, kelompok minoritas tetap dipandang sebagai penganut kepercayaan yang dihormati, oleh karena itu, merupakan hal sia-sia upaya memilah-milahkan antara sistem pendapatan sekuler di satu pihak, dan sistem pendapatan religius di pihak lain di dalam suatu negara islam.
a. Zakat
Sumber utama pendapatan di dalam suatu pemerintahan negara islam pada periode klasik serta di negara-negara islam pada umumnya adalah zakat. Zakat dipandang sebagai bentuk ibadah yang tidak dapat digantikan oleh model sumber pembiayaan negara apapun dimanapun juga, karena itulah Khalifah pertama memerangi suku pertama yang menolak untuk membayar Zakat.
Zakat berpengaruh besar terhadap berbagai sifat dan cara pemilikan harta benda atau kekayaan. Harta benda tersebut dikenakan Zakat jikalau telah mencapai nilai minimum yang disebut Nisab berdasar cara dan kriteria penghitungan yang berbeda, tergantung pada jenis benda yang dizakati. Zakat dalam berbagai bentuknya berfungsi untuk membangun kekayaan pajak negara, karena mendayagunakan semua bentuk kekayaan yang ada. Pengaturan Zakat begitu sederhana dan tidak membutuhkan pengetahuan khusus.
o Zakat atas harta kekayaan yang tampak
Seperti hewan, hasil pertanian, dsb dikumpulkan dan disalurkan kembali oleh negara.
o Zakat atas harta kekayaan yang tak tampak
Seperti emas, perak, dan barang perniagaan dibayarkan kepada penerima zakat (mustahiq) secara langsung oleh pembayar zakat(muzakki).
b. Jizyah
Yaitu pajak yang dikenakan pada kalangan non-muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh suatu negara islam pada meraka guna melindungi kehidupannya seperti harta benda, ibadah keagamaan dan untuk pembebasan dari dinas militer. Golongan non-muslim tersebut disebut Dhimmi. Kesejahteraan rakyatlah yang menjadi dasar bagi dikenakannya jizyak atas kalangan nonmuslim. Jizyah bukan pajak represif ataupun suatu bentuk hukuman, karena sesuai konsep jizyah dijelaskan di Al Quran Q.S. At Taubah 9:29.


c. Kharaj atau Pajak Bumi
Adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama ditaklukkan oleh kekuatan senjata, terlepas dari apakah si pemilik itu seorang yang dibawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim maupun tidak beriman. Cara memungut Kharaj ada dua macam, yaitu:
 Perbandingan (Muqasimah): ditetapkan porsi hasil seperti setengah atau sepertiga hasil itu.
 Tetap ( Wazifah): beban khusus pada tanah sebanyak hasil alam atau uang persatuan lahan.
d. Barang Rampasan perang
Merupakan salah satu sumber pendapatan negara Islam yang berkurang. Pendapatan ini terus bertambah selama masa ekspansionis islam, karena itu, secara teknis, barang rampasan perang adalah harta benda yang diambil dengan kekerasan selama perang.sebalum kedatangan islam, tentara yang menang atau kepala suku biasanya menyimpan seluruh barang rampasan dalam perang. Tetapi Islam membawa perubahan atas hal ini. Islam membatasi tuntutan tentara penakluk pada empat perlima dari seluruh hasil dengan menahan seperlima bagian rampasan untuk kesejahteraan masyarakat. Seperti disebutkan pada Q.S. Al Anfal 8:41.
e. Pajak atas Pertambangan dan Harta Karun
o Menurut madzhab Syafi’i dan Hambali, pajak ini dianggap sebagai zakat
o Menurut Madzhab Hanafi, dianggap sebagai barang rampasan
Pada dasarnya adalah suatu sumber penghasilan, bila suatu tambang yang padat dan dapat dilebur, mengandung emas, perak, besi dsb, atau suatu harta karun ditemukan di tanah kaum muslimin, seperlima dari hasilnya harus diberikan untuk memenuhi keadilan sosial. Dewasa ini, pertambangan dan harta terpendam dinasionalisasi.


f. Bea Cukai dan Pungutan
Perbedaan bea cukai dari yang ditarik dari kaum muslim dan kaum Dhimmi adalah:
 Dari kaum Dhimmi, karena pada kenyataannya mereka lebih banyak membutuhkan perlindungan dari para perampok daripada kaum muslimin. Kaum Dhimmi hanya dikenakan pungutan lima persen sejauh mereka berada di bawah yuridiksi seorang Ashir bila mereka melakukan perjalanan dagang. Yang dipungut hanya merupakan pajak Oktroi.
 Dari kaum muslimin, mereka harus membayar zakat dari barang dagangan mereka baik melalui ataupun tidak melalui seorang Ashir. Pajak yang dipungut oleh seorang Ashir dari kaum muslimin terdiri dari kewajiban zakat mereka.
g. Khums
Ada beberapa pendapat yang berbeda, menurut Ulama Syi’ah Khums dikenakan terhadap sumber pendapatan apapun sebesar 20%. Sementara menurut Ulama Sunni Khums adalah harta rampasan perang, dan menurut Imam Abu Ubaid Khums adalah hasil rampasan perang serta barang temuan dan tambang.

h. Kaffarah
Yaitu denda, misalnya denda kepada suami istri yang melakukan hubungan badan di siang hari pada saat bulan puasa. Denda tersebut dimasukkan ke dalam pendapatan negara. Contoh lain adalah, orang yang meninggal tanpa memiliki ahli waris sehingga warisannya dimasukkan sebagai pendapatan negara.

Zakat
Zakat berarti yang mensucikan dan yang menumpuk. Bagian kekayaan dalam masyarakat disebut zakat. Sesudah kekayaan yang disisihkan untuk kesejahteraan masyarakat. Baru boleh dibagikan kepada orang yang berhak atas kekayaan tersebut. Zakat adalah poros dan pusat keuangan islam
Zakat mempunyai empat fungsi:
1. moral,mengikis ketamakan dan keserakahan si kaya
2. sosial,alat khas untuk menghapuskan kemiskinan dan penyadaran bagi si kaya tentang tanggung jawab sosial
3. ekonomi, mencegah penumpukan harta oleh sebagian orang sebelum terjadi penyalah gunaan harta untuk kepentingan-kepentingan yang buruk
Zakat sangat ditekankan, dalam alquran setidak tidaknya ada 20 ayat yang mempertautkan zakat dengan sholat. Ini juga membuktikan bahwa zakat harus dilakukan secara teratur dan konsisten seperti sholat.

6 prinsip zakat:
1. keyakinan, zakat merupakan ibadah dan orang berimanlah yang dapat melaksanakan secara utuh
2. keadilan, zakat dalam islam diperlakukan adil dan setara dengan modal dan pekerjaan. Dalam hal ini berlaku prinsip keadilan ”makin sedikit pekerjaan dan modal, makin sedikit pungutan( zakat)”.
3. produktivitas, zakat dikeluarkan hanya jika suatu pekerjaan telah sampai dalam nishab (ukuran tertentu) dan jangka waktu tertentu
4. nalar, orang yang wajib membayar zakat adalah orang yang berakal dan baligh (mempunyai tanggung jawab penuh atas kekayaan). Tetapi jika mereka memiliki harta, maka zakatnya diserahkan kepada wali (perawat) dari orang tersebut.
5. kemudahan, inilah alasan kenapa zakat dikenakan pada akhir periode pekeerjaan (panen/satu tahun)
6. kemerdekaan, hanya orang merdeka yang wajib zakat, yang tidak merdeka
Dasar tradisional
Para ahli hukum konvensional menggolangkan zakat menjadi 4:
1. emas perak, dan harta perdaganagan.
2. ternak
3. hasil pertanian dan bercocok tanam
4. tambang atu harta terpendam
Dasar modern
Beberapa ahli hukum islam terkenal kontemporer, menyatakan bahwa zakat juga harus dikeluarkan pada hal-hal yang tidak diketahui dalam masa awal islam, seperti mesin perindustrian, laba, profesi, kini dikenakan zakat.
Zakat atas mesin industri
Para ahli kontemporer menyatakan bahwa harta yang dianggap produktif wajib dikenakan zakat. Mesin industri tidak sama dengan alat-alat produksi primitif (seperti palu, tatah, catut, tambal ban). Para ahli kontemporer berpendapat bahwa zakat alat produksi ini setara dengan hasil pertanian.
Tetapi banyak hal yang perlu dibahas dalam zakat ini:
1. tingkat depresiasi alat produksi lebih tinggi dari pada zakat pertanian. Seyogyanya kadar zakat disesuaikan dengan tingkat depresiasi
2. produktivitas dari tiap mesin berbeda sehingga perlju dibuat penyesuaian
Zakat atas uang kertas
Uang kertas dan surat berharga lain (saham sero dan obligasi)diperlakukan seperti komoditi wajib zakat
tetapi ini masih menimbulkan pertentangan untuk masalah obligasi, karena obligasi mengandung unsur riba
Zakat atas sewa
Para ahli kontemporer menyatakan bahwa zakat ini tidak dikenakan pada zaman dahulu karena pada zaman dahulu rumah bukan dibuat sebagai alat komersial, tetapi dewasa ini banyak rumah yang khusus didirikan untuk tujuan komersial (seperti, kos, kontrakaan, villa ). Para ahli hukum menganjukan zakatnya senilai 2,5 %
Keuntungan zakat
1. bersifat regio ekonomik, sehingga kemungkinan kecurangan dalam pembayaran
2. sumber zakat merupakan kekayaan tertimbun
3. jaminan sosial, karena zakat diberikan kepada 8 golongan yang wajib mendapatkan:
1. miskin
2. fakir
3. mualaf
4. amil
5. budak yang ingin merdeka
6. anak jalanan
7. orang yang berutang
8. yang berjuang di jalan Allah
Keuntungan sosial zakat
Zakat memperbaiki pola konsumsi produksi dan distribusi dalam masyarakat. Sehingga menghindari penumpukan harta oleh segelintir orang saja.. Zakat megusahakan untuk orang-orang miskin mendapatkan hak atas kebutuhan pokok manusia. Zakat berusaha melenyapkan perbedaan pendapatan dan megemabalikan daya beli pada orang miskin
Zakat dan negara-negara Islam Modern
Lembaga zakat megendung potensi luar biasa untuk mengurangi penderitaan orang lain. Negara harus mengarahkan sumberdaya domestik

E. Instrumen Kebijakan fiskal pemerintahan islam

• Peningkatan Pendapatan Nasional dan Tingkat Partisipasi Kerja:
Rasulullah saw menerapkan kebijakan berikut:
o Mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar
o Mendorong terjalinnya kerjasama kaum Muhajirin dan Anshar
o Membagikan tanah dan membangun perumahan untuk kaum muhajirin.
o Membagikan 80% harta rampasan perang


• Pemungutan Pajak:
Dapat menciptakan kestabilan harga dan mengurangi inflasi, tidak menyebabkan penurunan pajak maupun jumlah produksi.

• Pengaturan Anggaran:
Dengan mengatur APBN secara cernat dan proporsional serta terus menjaga keseimbangan, tidak akan terjadi defisit, bahkan akan surplus.
• Penerapan Kebijakan Fiskal Khusus:
Pada masa rasulullah diterapkan beberapa kebijakan fiskal khusus yaitu:
o Meminta bantuan kaum muslimin secara sukarela atas permintaan Rasulullah
o Meminjam peralatan dari non muslim
o Meminjam uang kepada orang tertentu
o Kebijakan insentif


Kesimpulan
1. Kebijakan fiskal Islami menekankan keseimbangan pengeluaran dan penerimaan anggaran, sehingga pada zaman Rasulullah s.a.w dan Khulafaur Rasyidin jarang terjadi defisit anggaran.
2. Ada empat instrumen kebijakan fiskal Islami, yaitu peningkatan pendapatan nasional dan tingkat partisipasi kerja, pemungutan pajak, pengaturan anggaran, dan penerapan kebijakan fiskal khusus.
3. Distribusi pendapatan dari orang mampu ke orang tidak mampu merupakan salah satu hal utama yang ditekankan dalam kebijakan fiskal Islami.


Mannan & Adiwarman karim

Kamis, 30 April 2009

Efisiensi, Pasar, dan Pemerintah

Ekonomi Positif dan Normatif
Ekonomi positif adalah pendekatan ilmiah untuk menganalisis bahwa menciptakan hubungan alasan dan efek diantara variabel-variabel ekonomi. Teori positif mencoba untuk menjadi objektif, tidak membuat perkiraan tentang yang baik atau buruk atau apa yang seharusnya. Yaitu tentang kenyataan yang ada.Sementara itu, ekonomi normatif dibuat untuk merumuskan rekomendasi sebagaimana sesuatu itu seharusnya. Karena ini berdasarkan nilai-nilai, tidak seperti pendekatan positif.ini dapat mengevaluasi kebijakan alternatif dan kegiatan-kegiatan hanya berdasarkan pada nilai-nilai judgment.
Keduanya saling berhubungan, normatif tidak dapat membuat rekomendasi untuk mencapai hasil tertentu tanpa berdasar sebuah teori atas kebiasaan manusia.
Evaluasi Normatif dari penggunaan sumberdaya: Kriteria efisiensi
Efisiensi adalah kriteria normatif untuk mengevaluasi efek penggunaan sumberdaya untuk kesejahteraan umat manusia. Kriteria Efesiensi adalah pemuasan ketika sumberdaya digunakan secara melebihi periode waktu sedemikian sehingga membuat tidak mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan seseorang tanpa mengurangi kesejahteraan yang lainnya. Efisiensi juga berarti memproduksi hasil yang diinginkan dengan usaha atau biaya yang minimum.
Marginal Condition untuk Efisiensi
Total Social Benefit(TSB) adalah jumlah tertentu atas kepuasan yang dirasakan konsumen. Marginal Social Benefit(MSB) adalah manfaat ekstra yang diperoleh dengan membuat 1 unit tambahan atas barang yang disediakan perbulan. Total Social Cost(TSC) adalah nilai dari semua sumberdaya yang dibutuhkan untuk menyediakan sejumlah barang perbulan. Marginal Social Cost(MSC) adalah jumlah minimum uang yang diperlukan untuk mengkompensasi pemilik input yang digunakan untuk produksi barang untuk membuat unit tambahan atas barang tersebut.
NET BENEFIT = TSB – TSC
Maksimum net benefit dicapai ketika MSB = MSC.


Pasar, Harga, dan Kondisi Efisien
Sistem ekonomi yang efisien mengalokasikan sumberdaya sedemikian rupa untuk mengatur MSB dari masinh-masing barang dan jasa sehingga sama dengan MSC. Sistem pasar persaingan sempurna akan eksis jika:
 Semua sumberdaya yang produktif dimiliki secara privat
 Semua transaksi dilakukan di pasar, dan di masing-masing pasar yang terpisah terdapat banyak penjual yang bersaing menawarkan produk yang memiliki standar kepada banyak pembeli.
 Kekuatan ekonomi dibubarkan dalam hal ini sehingga tidak ada pembeli atau penjual secara individu yang dapat mempengaruhi harga.
 Semua informasi yang relevan tersedia secara bebas untuk penjual dan pembeli.
 Sumberdaya bersifat mobile dan dapat secara bebas dipakai oleh perusahaan manapun.
Kapan Interaksi Pasar Gagal Mencapai Efisiensi
Kemungkinan interaksi politik dapat memungkinkan lebih lanjut net benefit untuk dapat ditekan dari sumberdaya yang tersedia yang dapat dieksplorasi. Tetapi, kegiatan politik tidak selalu berpengaruh terhadap net benefit. Aktifitas pemerintah sendiri dapat menyebabkan inefisiensi. MSC dari program pemerintah harus melebihi MSC nya untuk menghasilkan net benefit.
Masalah dasar ini menyebabkan inefisiensi di pasar persaingan, yaitu harga yang tidak direfleksikan secara penuh pada MSB atau MSC dari output. Ini sering terjadi karena barang tertentu, yang membuat mereka kesulitan untuk mengemas dan menjualnya dengan mudah di pasar.
Kekuatan Monopolistik
Pasar juga akan gagal untuk menghasilkan output pada tingkat yang efisien ketika kekuatan monopolistik digunakan. Sebuah perusahaan menerapkan kekuatan monopolistik ketika dia mempengaruhi harga produk dengan mengurangi output ke level dimana harga diset melebihi MC. Seorang monopolis memaksimumkan profit pada level output perbulan (atau tahun) dimana MR sama dengan MPC.


Efek Pajak Terhadap efisiensi di Pasar Persaingan
Ketika sebuah barang atau jasa dikenakan pajak jumlah yang diperdagangkan akan terpengaruh oleh pajak yang dibayarkan per unit sebesar MSB dan MSC dari item tersebut. Pajak mengubah keputusan dari para partisipan di pasar.pajak mempengaruhi keputusanmu untuk bekerja dengan mengurangi keuntungan bersih dari bekerja.

Pajak atas penjualan produk menyebabkan insentif untuk persediaan produk. Berdasarkan gambar di atas, pajak atas jasa telepon menyebabkan pengurangan persediaan jasa. Harga mengalami kenaikan dari 5 ke 6 sen. Terjadi kerugian net benefit dari jasa telepon tersebut karena MSC equilibrium yang baru (E’) kurang dari MSB. Kerugian ini ditunjukkan pada area E’EB. Pajak sebesar lebih dari $0,06 milyar yang diterima ketika kerugian net benefit ditambahkan ke jumlah penerimaan yang didapatkan.
Efek Subsidi terhadap efisiensi
Berdasarkan bahwa pemerintah menjamin harga dari hasil panen para petani. Saat harga di pasar jatuh dibawah harga yang ditargetkan pemerintah, pemerintah akan memberikan subsidi pada para petani yang setara dengan selisih antara harga di pasar dengan harga yang ditargetkan.

Kegagalan Pasar: A Preview Basis for Goverment Activity
Berikut ini adalah bentuk-bentuk kegagalan pasar untuk mencapai hasil yang efisien yang biasanya digunakan untuk rekomendasi intervensi pemerintah terhadap pasar:
 Penggunaan kekuatan monopoli di pasar
 Efek transaksi pasar terhadap pihak ketiga( bukan penjual atau pembeli)
 Kekurangan barang pada sebuah pasar dengan MSB yang melebihi MSC
 Informasi yang tidak lengkap
 Stabilisasi ekonomi


Trade-off antara Equity dan efisiensi pada Sistem Pasar Persaingan
Pada sistem pasar, pendapatan tiap orang tergantung pada jumlah sumberdaya produktif yang dimiliki dan mendapatkan hasil dari penjualannya. Distribusi pendapatan tersebut mempengaruhi kemampuan membayar bermacam-macam barang dan jasa yang dapat diproduksi oleh perekonomian dengan sumberdaya dan teknologi yang ada.
Analisa Positif Trade-Off antara Equity dan Efisiensi
Ketika membuat pilihan tentang isu kebijakan publik, biasanya kita berhadapan dengan situasi yang tidak dapat dielakkan yang menyebabkan orang lain rugi sementara yang lainnya untung.


(Hyman,Public Finance,Chapter 2)

TINGKAT KEMISKINAN DI INDONESIA DAN PENYELESAIANNYA

Kemiskinan adalah masalah global yang belum ditemukan solusinya secara konkrit, khususnya bagi negara dunia ketiga. Di sini kita melihat kemiskinan dari sudut pandang kemampuan financial. Tak hanya Negara berkembang saja yang mengalami permasalahan satu ini, tetapi juga Negara-negara maju seperti Inggris yang pernah mengalaminya di sekitar penghujung abad ke-17.
Selama ini pemerintah telah berupaya, paling tidak mengurangi tingkat kemiskinan. Pembangunan-pembangunan yang selama ini dilaksanakan pada dasarnya bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan. Seperti pada tahun 1970-1966 meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup tinggi yaitu sekitar 7,5% tetapi kemiskinan tetap ada. Kenyataan ternyata berbeda dengan teori yang selama ini diajarkan, bahwa pertumbuhan ekonomi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang akhirnya mengurangi kemiskinan. Pertumbuhan tinggi berbanding lurus dengan tingkat kemiskinan.
Bila dipelajari lebih lanjut, ada beberapa penyebab kegagalan program-program pengentasan kemiskinan yang telah dilaksanakan selama ini, yang pertama yaitu program yang selama ini yang memberikan beras murah untuk rakyat miskin ataupun dengan Jaminan Pengaman Sosial(JPS) malah menbuat masyarakat miskin terlena dan menjadi manja, karena sifat bantuan tersebut bukan untuk memberdayakan potensi masyarakat, tetapi hanya untuk membantu mereka untuk dapat bertahan semata.
Selain itu, program sekolah gratis sebenarnya bagus jika itu dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Namun, kenyataannya, karena gratis, justru membuat pelajar Indonesia “leha-leha”, mereka lupa ada amanah yang harus dilaksanakan. Kualitas output pun tidak menjadi lebih baik dengan adanya sekolah gratis, miris bukan.

Penyebab kedua adalah karena selama ini kurangnya pemahaman tentang penyebab dari kemiskinan itu sendiri, sehingga program yang dibuat tidak berdasarkan atas isu-isu kemiskinan yang penyebabnya beragam.
Selama ini, data dan informasi yang dipakai untuk program penanggulangan kemiskinan adalah data makro hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (SUSENAS) oleh BPS, dan juga data mikro hasil pendaftaran keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN. Pada dasarnya, kedua data tersebut ditujukan untuk perencanaan nasional yang sentralistik,dengan asumsi yang menekankan pada keseragaman dan fokus pada indikator dampak. Data seperti itu tidak mampu mencerminkan keragaman dan kompleksitas yang ada di Indonesia sebagai negara besar yang memiliki keragaman yang berbeda-beda, baik dari segi ekologi, organisasi sosial, sifat budaya, maupun bentuk ekonomi yang berlaku secara lokal. Jadi tidak bisa dengan program yang sama dilaksanakan pada daerah yang backgroundnya berbeda. Bisa saja selama ini angka kemiskinan tersebut dimanipulasi, entah kenyataannya lebih besar atau lebih kecil.
Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin di Indonesia 1999-2007
Tahun Jumlah Penduduk Miskin(Juta) Jumlah Penduduk Miskin (%)
1999 47,97 23,43
2000 38,70 19,14
2001 37,90 18,41
2002 38,40 18,20
2003 37,30 17,42
2004 36,10 16,66
2005 35,10 15,97
2006 39,30 17,75
2007 37,17 16,58


Pada periode 1999-2005 jumlah penduduk miskin cenderung menurun dari 47,97 juta pada tahun 1999 menjadi 35,10 juta pada tahun 2005. Secara relatif juga terjadi penurunan persentase penduduk miskin dari 19,14 persen pada tahun 2000 menjadi 15,97 persen pada tahun 2005. Namun pada tahun 2006, terjadi kenaikan jumlah penduduk miskin yang cukup drastis, yaitu dari 35,10 juta orang (15,97 persen) pada bulan Februari 2005 menjadi 39,30 juta (17,75 persen) pada bulan Maret 2006. Peningkatan jumlah dan persentase penduduk miskin terjadi karena adanya kenaikan harga BBM yang menyebabkan naiknya harga berbagai barang sehingga inflasi mencapai 17,95 persen selama periode Februari 2005-Maret 2006. Akibatnya penduduk yang tergolong tidak miskin namun penghasilannya berada disekitar garis kemiskinan banyak yang bergeser posisinya menjadi miskin. Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada bulan Maret 2007 sebesar 37,17 juta (16,58 persen), turun 2,13 juta dibandingkan dengan penduduk miskin pada bulan Maret 2006. Meskipun demikian, persentase penduduk miskin pada Maret 2007 masih lebih tinggi dibandingkan keadaan Februari 2005, dimana persentase penduduk miskin sebesar 15,97 persen.
Sementara itu, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada bulan Maret 2008 sebesar 34,96 juta orang (15,42 persen). Dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2007 yang berjumlah 37,17 juta (16,58 persen), berarti jumlah penduduk miskin turun sebesar 2,21 juta. Penurunan tersebut karena beberapa hal, yaitu inflasi umum relatif stabil selama periode Maret 2007-Maret 2008, turunnya harga beras pada periode tersebut dari Rp. 6.414,- per kg pada Maret 2007 menjadi Rp. 6.221,- per kg pada Maret 2008, terjadi kenaikan rata-rata upah buruh tani hampir 10%, selama periode Februari 2007-Februari 2008 jumlah penganggur berkurang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2007 sebesar 9,75 persen (10,55 juta orang), tetapi turun menjadi 8,46 persen (9,43 juta) pada Februari 2008. Turunnya pengangguran ini karena terbukanya lapangan kerja di sektor informal secara luas sehingga membuka kemungkinan untuk mengurangi jumlah penduduk miskin.
Tapi, dengan terjadinya krisis di AS yang juga memberikan sumbangan efek bagi Indonesia, ada ancaman peningkatan angka penduduk miskin. Kita tentunya tidak bisa menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah untuk mengatasi masalah ini, lalu harus siapa yang mengatasinya? Pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataukah kita serahkan saja pada pasar seperti pandangan aliran klasik?.
Menurut penulis, untuk mengatasi kemiskinan di Indonesia yang sangat kompleks akan permasalahan ini, untuk negara seperti Indonesia yang perekonomiannya cukup labil tidak bisa menggunakan sistem pasar sepenuhnya. Harus ada kerjasama dari pemerintah baik itu pusat maupun daerah serta dari pihak-pihak yang lain. Tidak bisa begitu saja diserahkan pada pasar untuk mengatasinya, bagaimanapun, tetap harus ada intervensi dari pemerintah untuk mengontrol stabilitas perekonomian. Pemerintah pusat sebagai policy maker harus bisa berkordinasi dengan pemerintah daerah, dengan begitu program yang dicanangkan tidak berhenti di daerah. Transparansi dalam pelaksanaan program-program pengentasan kemiskinan tersebut semua harus diperhatikan, asimetris informasi akan membuat sistem yang telah dibuat menjadi inefektif.
Menanggapi program BLT dari pemerintah, cukup efektif untuk mempertahankan Y saat terjadi krisis beberapa waktu lalu, karena ekspor turun drastis begitu juga investasi atas kebijakan dinaikkannya suku bunga. Sehingga dengan adanya BLT cukup membantu purchasing power masyarakat sehingga Y tidak akan turun terlalu jauh atau mungkin masih bisa bertahan.
Jika pemberian BLT dijadikan modal usaha oleh masyarakat yang menerimanya sehingga uang tersebut bisa berputar tidak hanya untuk tindakan konsumtif, menurut saya itu akan sangat membantu pemerintah.
Jadi, kesimpulannya adalah perlu adanya kerjasama semua pihak agar tidak hanya mementingkan dirinya sendiri, tetapi juga orang lain serta tidak mementingkan jangka pendek, karena pada jangka panjang kita tidak tahu akan seperti apa, akan lebih baik jika kita mempersiapkan dengan baik agar mencegah sesuatu yang buruk terjadi pada jangka panjang. Program yang telah dicanangkan oleh pemerintah hendaknya dilaksanakan secara maksimal dengan bantuan pemerintah daerah, selain itu intervensi terhadap pasar untuk menstabilkan harga atau meminimalkan adanya penimbunan perlu dilakukan.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun pasar sama-sama berperan penting terhadap pengurangan angka kemiskinan.

Kamis, 23 April 2009

"Ungkapan Hati" Part II

im not the type to get heart broken
im not the type to get upset and cry
cause i never leave my heart open
it never hurts me to say goodbye
relationships dont get deep to me
never got that whole in love thing
and someone can say they love me truly
but at the time it didn't mean a thing

my mind is gone
im spinnin round
and deep inside
my tears ill drown
im losin grip
whats happenin
i strayed from love
this is how i feel

this time was different
felt like i was just a victim
and it cut my like a knife
when you walked out of my life
now im this condition
and ive got all the symptoms
of a girl with a broken heart
but no matter what youll never see me cry

did it happen when we first kissed
cause its hurtin me to let it go
maybe cause we spent so much time
and i know its no more
i should have never let you hold me baby
maybe why im sad to see us part
i didn't give it to you on purpose
cant figure out how you stole my heart

my mind is gone
im spinnin round
and deep inside
my tears ill drown
im losin grip
whats happenin
i strayed from love
this is how i feel

this time was different
felt like i was just a victim
and it cut my like a knife
when you walked out of my life
now im this condition
and ive got all the symptoms
of a girl with a broken heart
but no matter what youll never see me cry

how did i get here with you ill never know
never meant to let it get so personal
and after all i tried to do
to stay away from lovin you
im broken hearted i cant let you know
and i wont let it show
you wont see me cry

my mind is gone
im spinnin round
and deep inside
my tears ill drown
im losin grip
whats happenin
i strayed from love
this is how i feel

this time was different
felt like i was just a victim
and it cut my like a knife
when you walked out of my life
now im this condition
and ive got all the symptoms
of a girl with a broken heart
but no matter what youll never see me cry

my mind is gone
im spinnin round
and deep inside
my tears ill drown
im losin grip
whats happenin
i strayed from love
this is how i feel

this time was different
felt like i was just a victim
and it cut my like a knife
when you walked out of my life
[youll never see me cry]
now im this condition
and ive got all the symptoms
of a girl with a broken heart
but no matter what youll never see me cry
all my life

CRY-Rihanna

Sebuah "Ungkapan Hati" Sang Lady

If I were a boy, even just for a day
I'd roll out of bed in the morning and throw on what I wanted and go
Drink beer with the guys, and chase after girls
I'd kick it with who I wanted and I'd never get confronted for it
Cause they stick up for me

If I were a boy
I think I could understand
How it feels to love a girl
I swear I'd be a better man
I'd listen to her
Cause I know how it hurts
When you lose the one you wanted
Cause he's taken you for granted
And everything you had got destroyed

If I were a boy, I would turn off my phone
Tell everyone it's broken so they think that I was sleeping alone
I'd put myself first and make the rules as I go
Cause I know that she'd be faithful, waiting for me to come home
To come home

If I were a boy
I think I could understand
How it feels to love a girl
I swear I'd be a better man
I'd listen to her
Cause I know how it hurts
When you lose the one you wanted
Cause he's taken you for granted
And everything you had got destroyed

It's a little too late for you to come back
Say it's just a mistake, think I'd forgive you like that
If you thought I would wait for you
You got it wrong

But you're just a boy
And you don't understand
you don't understand
How it feels to love a girl someday
You wish you were a better man
You don't listen to her
You don't care how it hurts
Until you lose the one you wanted
Because you've taken her for granted
And everything you had got destroyed

But you're just a boy...

Senin, 20 April 2009

Hari Kartini

emmh...
masih inget gag kalo hari ini hari Kartini???
tadi di kelas sebelah waktu q kuliah n kebetulan gi UTS, eh kelas sebelah nyanyi lagu Ibu Kita Kartini!!!
otomatis konsen Q UTS rusak,,,Hahhhhh!!!capek dech....
btw,,,sekarang ini emg dah banyak yang nglupain ttg hari kartini, padahal Qt sebagai generasi muda khususnya para cewe' mestinya belajar banyak dari beliau,,
kalo dulu beliau gag berjuang untuk emansipasi wanita, qt para cewe' gag bisa sekolah ampe perguruan tinggi, bahkan gag ada tuh Kapolda, Bupati, Gubernur,anggota DPR ataupun Presiden Perempuan,,,
hmmm.....
untung banget kan Qt....
Semangat Kartini gag berarti Qt mesti pake kebaya ato nyanyi lagu ibu Kita Kartini, yang penting itu semangat Qt gimana ngembangin potensi diri Qt,,,mumpung pintu karir buat cewe' udah terbuka lebar,,,mari qt manfaatkan dgn baik,,,,,
Okayyy!!!!
^_^

Kamis, 02 April 2009

Merawat “aset” Wanita

Buat para cewe2 nie penting banget buat diketahui... tentunya buat yang gak mau aset berharganya gak keurus trus rusak dech,,,
Jangan menyepelekan, nie tu aset masa depan yang mesti harus n juga wajib buat dijaga!
Tau gak sich...yang namanya Miss V tu butuh perawatan yang super intens,soalnya kalo salah dikit aja resikonya gak Cuma ma V-nya,tapi juga perabotan yang da di dalam...
Untuk perawatan miss V ada beberapa langkah,yach emang ribet sich,,,tapi demi kesehatan jangka panjang apa salahnya meribetkan diri, tul gak?!.
Yang pertama nie ya..kalo Miss V dalam keadaan basah akan memudahkan tumbuh dan berkembangnya jamur yang bakal bikin gak nyaman banget pada Miss V, biasanya bikin gatel2 gt..so jagalah Miss V agar tetap kering, kalo perlu sering2lah ganti CD or kemanapun bawa yang namanya handuk khusus Miss V.
Selanjutnya, jangan percaya tuch ma iklan2 pambersih kewanitaan,biarkan Miss V pada kelembaban alaminya, or gunakan yang alami aja,bisa pake daun sirih,,,,caranya,daun sirih direbus pake air,kemudian air rebusan dipake bilas Miss V,kalo bisa rutin tiap hari...
Abis tu,,,kalo gi dapet alias dateng bulan...jangan males ganti “popok”,tau kenapa...soalnya,darah mens tu kan kotor ya,so tu jadi tempat yang nyaman buat bersarang para kuman n jamur,,,gak mau kan Miss V kamu berjamur...so sering2 ganti “popok”,minimal 4 kali dalam sehari,,,
Buat yang Hobi pake G-string,ati2 juga,,,tau gak fungsinya CD tu buat apa...? Hmmm....buat melindungi Miss V biar gak da benda2 berbahaya yg bisa aja ngelukai n juga buat menyerap keringat,so buat yang badannya memiliki keringat yang cukup banyak or yang bagian badan khususnya paha besar jangan biasakan pake G-string,coz gak bisa menyerap keringat secara maksimal,ntar malah lembab dan ditumbuhi jamur lho,,,pinter2 milih bahan CD,pilih yang bisa nyerap keringat dengan baik,contohnya katun.